Potensi Tuntutan Hukum terhadap Istri Sah yang Mengaku Telah Bercerai atau Berstatus Janda

31/10/20

Oleh : Mel***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah seorang istri sah bisa dituntut apabila diri nya mengaku sudah bercerai atau janda

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mel** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia menentukan tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Menurut Pasal 279 KUHP, perbuatan istri klien yang menyembunyikan status pernikahan, adalah sebagai berikut: Pasal 279 KUHP: Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinanya pihak lain menjadi penghalang untuk itu, Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 - 5 dapat dinyatakan. Berdasarkan Pasal 38 UU Perkawinan, perkawinan dapat putus karena: Kematian; Perceraian; dan Atas keputusan Pengadilan.   Sebaiknya klien bisa menanyakan langsung kepada istri, maksud dan tujuan menyembunyikan perkawinannya dan mengaku dirinya sudah bercerai atau janda. Permasalahan tesebut bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan dengan musyawarah dan mufakat. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar hukum : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!