Perihal kewajiban pihak ketiga terkait hak dan akses informasi anak bagi orang tua bukan pemegang hak asuh (ONHA)
09/05/26Oleh : Ado***
Dijawab oleh : Safril Nurhalimi, SH, MH (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Dalam hal hak akses orang tua kepada informasi pendidikan anak yang dijamin oleh Pasal 7 ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 apakah terdapat dasar hukum bagi pihak sekolah swasta (maupun pihak ketiga lainnya seperti pusat terapi) terhadap orang tua bukan pemegang hak asuh (ONHA) untuk:
1. Mewajibkan ONHA untuk membuat kesepakatan dengan orang tua pemegang hak asuh (OHA) sebagai dasar untuk boleh mendapat informasi pendidikan anak?
2. Menutup dan/atau mempersulit jalur komunikasi yang dapat dipakai ONHA untuk menanyakan dan mendapatkan informasi pendidikan anak?
3. Membatasi pemberian informasi pendidikan anak kepada ONHA hanya pada waktu-waktu pengambilan rapor yaitu 4 kali setahun?
4. Hal tersebut dengan mempertimbangkan bahwa:
a. putusan cerai (Putusan No. 842/Pdt.G/2023/PN Jkt. Utr.) tidak mengandung klausul pembatasan hak akses informasi anak bagi orang tua bukan pemegang hak asuh;
b. informasi dari sesi konsultasi tatap muka di Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung, PTTUN, PTUN, dan KIP semuanya mengkonfirmasi bahwa putusan tersebut tidak membatasi hak orang tua bukan pemegang hak asuh untuk mengakses informasi anak;
c. telah terdapat klarifikasi dari pihak Direktorat terkait Kementerian yang membidangi pendidikan bahwa pihak sekolah wajib memberikan akses informasi pendidikan anak kepada kedua orang tua kandung tanpa memandang siapa yang memegang hak asuh dan bahwa layanan oleh pihak sekolah swasta harus diselenggarakan secara akuntabel, transparan, dan tidak diskriminasi.
5. Adapun alasan yang pernah dipakai oleh pihak sekolah swasta (dan pihak ketiga lain) adalah bahwa:
a. OHA tidak mengizinkan informasi terkait anak untuk diberikan kepada ONHA;
b. bahwa pihak yang berurusan secara administratif dengan pihak sekolah swasta (dan pihak ketiga lain) dan yang membiayai sekolah (dan terapi) anak adalah OHA; dapat ditambahkan sebagai konteks tambahan bahwa pembiayaan sekolah dan terapi anak sesungguhnya berasal dari dana yang berasal dari pihak keluarga OHA;
c. ONHA dikatakan menjadi ancaman bagi anak namun tanpa adanya dasar bukti yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ado***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
1. Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002)
a) Pasal 7 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah sebagai berikut: Anak berhak mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
b) Pasal 14 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014): Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu demi kepentingan terbaik bagi anak.
c) Pasal 14 ayat (2) UU Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014: Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak tetap berhak: a. bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua Orang Tuanya; b. mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; c. memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orang Tuanya; dan d. memperoleh Hak Anak lainnya
2. Kompilasi Hukum Islam (KHI) — (Inpres No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan KHI
a) Pasal 105 Huruf (c): Meskipun hak pemeliharaan anak yang belum mumayyiz jatuh ke tangan ibunya, biaya pemeliharaan tersebut tetap menjadi tanggung jawab ayahnya.
b) Pasal 149 Huruf (d): Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.
c) Yurisprudensi Mahkamah Agung: OHA yang menghalangi-halangi ONHA untuk bertemu anak dapat menjadi alasan kuat bagi pengadilan untuk mencabut hak asuh tersebut dan mengalihkannya ke pihak ONHA demi kepentingan terbaik anak. Putusan MA No. 102 K/Sip/1973: Menjadi landasan yurisprudensi utama bahwa hak asuh anak di bawah umur (meski diprioritaskan ke ibu) dapat dialihkan atau dicabut jika pemegang hak asuh terbukti bertindak "tidak wajar" atau tidak cakap dalam memelihara anaknya (termasuk memutus hubungan batin anak dengan ayah kandungnya). Putusan MA No. 349 K/AG/2006: Menegaskan bahwa pengasuhan pasca-perceraian menuntut pembagian tanggung jawab emosional yang seimbang. Jika salah satu pihak bertindak egois dengan menghalangi akses, pengadilan dapat meninjau kembali dan memindahkan hak asuh demi kestabilan psikologis anak
3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) — Bagi Non-Muslim
a) Pasal 230: Setelah perceraian, kedua orang tua tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anak mereka.
b) Hak Berserikat (Omgangsrecht): KUHPerdata mengakui hak orang tua yang tidak memegang hak asuh untuk tetap menjalin hubungan personal dan mengunjungi anaknya secara berkala
Jadi dalam permasalahan hukum ini, Berdasarkan hukum positif di Indonesia, tidak ada dasar hukum bagi pihak sekolah swasta maupun pihak ketiga (pusat terapi) untuk melakukan pembatasan, penutupan jalur komunikasi, atau pembiaran diskriminasi terhadap Orang Tua Non-Asuh (ONHA) atas tiga tindakan tersebut. Karena Putusan No. 842/Pdt.G/2023/PN Jkt. Utr. tidak memuat klausul pembatasan hak, demi hukum ONHA tetap memiliki hak keperdataan yang setara atas informasi perkembangan anak kandungnya. Berikut adalah analisis yuridis mendalam mengenai ketidakabsahan tindakan pihak ketiga berdasarkan dalih-dalih yang mereka gunakan:
Analisis Hukum terhadap 3 Tindakan Pihak Ketiga
1. Mewajibkan Kesepakatan Antara ONHA dan OHA
a) Status: Melanggar Hukum (Tidak Berdasar)
b) Penjelasan: Hak atas informasi pendidikan dijamin oleh Pasal 7 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) adalah sebagai berikut : (1) Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya. (2) Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya. Pasal tersebut menegasakan bahwa orang tua sebagai hak melekat pada subjek hukum (orang tua kandung). Sekolah tidak memiliki kewenangan yudisial untuk mensyaratkan "izin" atau "kesepakatan" dari OHA. Tindakan sekolah ini merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab administratif yang melanggar asas kepastian hukum dan transparansi.
2. Menutup atau Mempersulit Jalur Komunikasi ONHA
• Status: Melanggar Hukum (Dapat Digugat)
a) Penjelasan: Menutup jalur komunikasi adalah pelanggaran langsung terhadap Pasal 41 huruf b UU Perkawinan dan SEMA No. 1 Tahun 2017. Jika sekolah swasta mempersulit akses, mereka melanggar prinsip penyelenggaraan pendidikan yang akuntabel dan non-diskriminatif. Secara keperdataan, tindakan menghalangi ini dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, karena menimbulkan kerugian imaterial bagi ONHA dalam menjalankan kewajiban mendidik anak.
3. Membatasi Informasi Hanya pada Waktu Pembagian Rapor (4 Kali Setahun)
a) Status: Melanggar Asas Keterbukaan Informasi (Pelanggaran Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 (UU Keterbukaan Informasi Publik) Jika pembatasan informasi berkala ini dipaksakan atau difasilitasi oleh instansi institusi pendidikan (sekolah negeri/badan publik), maka institusi tersebut melanggar Pasal 7 UU KIP. Kewajiban sekolah selaku badan publik adalah menyediakan dan melayani permintaan informasi perkembangan murid kepada orang tua kandungnya secara cepat dan tepat waktu, bukan menolaknya)
b) Penjelasan: Pemantauan pendidikan dan terapi anak bersifat berkesinambungan (continuous). Membatasi informasi hanya pada saat pengambilan rapor mengabaikan hak asasi anak untuk mendapatkan pengawasan tumbuh kembang yang optimal dari kedua orang tuanya secara utuh (Pasal 14 UU Perlindungan Anak). Pihak ketiga tidak berhak menentukan kuota atau jadwal sepihak di luar kedaruratan operasional instansi.
Sanggahan Yuridis terhadap Alasan Pihak Sekolah/Pusat Terapi
Dalih A: OHA tidak mengizinkan informasi diberikan kepada ONHA
• Sanggahan: Larangan sepihak dari OHA bukan merupakan produk hukum yang mengikat pihak ketiga. Selama pengadilan tidak mencabut hak asuh hukum (legal custody) dari ONHA, posisi kedua orang tua di mata hukum terhadap informasi anak adalah setara. Pihak sekolah yang menuruti kemauan sepihak OHA tanpa dasar putusan pengadilan dapat dituduh melakukan keberpihakan yang diskriminatif.
Dalih B: Administrasi dan pembiayaan dilakukan oleh OHA/keluarga OHA
• Sanggahan: Hubungan keperdataan (kebapakan/keibuan) antara orang tua dan anak tidak dapat dinilai dengan materi atau transaksi finansial. UU Sisdiknas dan UU Perlindungan Anak menggunakan frasa "Orang Tua", bukan "Pihak Pembayar". Hak informasi melekat pada hubungan darah yang sah, bukan pada siapa yang menandatangani kontrak administrasi atau mentransfer biaya sekolah/terapi.
Dalih C: ONHA dianggap sebagai ancaman (tanpa bukti transparan)
• Sanggahan: Dalam asas hukum, seseorang dianggap tidak bersalah atau tidak berbahaya sampai dibuktikan sebaliknya (presumption of innocence). Tuduhan "ancaman" tanpa adanya bukti laporan kepolisian, putusan pengadilan, atau rekomendasi tertulis dari lembaga resmi seperti KPAI/UPTD PPA adalah fitnah dan pencemaran nama baik. Pihak sekolah yang membatasi akses atas dasar asumsi subjektif ini dapat dituntut secara hukum.
Langkah Hukum dan Administrasi yang Dapat Diambil ONHA
Jika pihak sekolah swasta atau pusat terapi tetap bersikap tidak kooperatif, Anda memiliki dasar yang sangat kuat untuk melakukan tindakan berikut:
1. SOMASI RESMI (Teguran Hukum): Kirimkan surat somasi melalui kuasa hukum kepada Kepala Sekolah dan Pemilik Yayasan/Pusat Terapi. Lampirkan hasil klarifikasi Direktorat Kementerian Pendidikan dan konfirmasi dari KIP/Mahkamah Agung sebagai penegasan.
2. Laporan ke Dinas Pendidikan & Kementerian: Laporkan sekolah swasta tersebut atas pelanggaran prinsip akuntabilitas, transparansi, dan diskriminasi pelayanan publik agar dievaluasi izin operasionalnya.
3. Laporan ke Ombudsman RI: Karena sekolah (meski swasta) menyelenggarakan fungsi pelayanan publik di bidang pendidikan, penutupan informasi ini dapat dilaporkan sebagai dugaan Maladministrasi.
4. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Jika somasi diabaikan, ajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri terhadap pihak sekolah/pusat terapi dan OHA (sebagai Turut Tergugat) untuk menuntut pembukaan akses komunikasi dan ganti rugi imaterial.
Kesimpulan :
Tindakan sekolah swasta atau pusat terapi yang membatasi, mempersulit, atau mensyaratkan izin OHA bagi ONHA untuk mengakses informasi anak adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum, bertentangan dengan UU Perkawinan, UU Sisdiknas, UU Perlindungan Anak, serta melanggar komitmen pelayanan publik yang transparan.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Dasar Hukum
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
6. Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam;
7. SEMA No. 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan;
8. Putusan MA No. 102 K/Sip/1973;
9. Putusan MA No. 349 K/AG/2006.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan