Keabsahan Peraturan Perundang-Undangan yang Tidak Mencantumkan Dasar Hukum Materi dalam Konsideran Mengingat
30/10/20Oleh : Mau***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana keabsahan suatu peraturan jika pada konsideran mengingat peraturan tersebut tidak mencantumkan dasar hukum materi yg diatur di dalamnya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mau********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih kepada Saudara Maulana Putra atas pertanyaannya.
Perlu dipahami bahwa ada beberapa pertimbangan yang melandasi pembentukan suatu peraturan perundang-undangan. Secara yuridis pertimbangan atau alasan yang melandasi pembentukan suatu peraturan perundang-undangan adalah untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum. Upaya mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum ini tentunya dilakukan juga dengan mempertimbangkan berbagai peraturan yang ada agar tidak terjadi tumpeng tindih. Pertimbangan pembentukan peraturan perundang-undangan antara lain, peraturan yang ada sudah ketinggalan, peraturan yang tidak harmonis atau tumpang tindih, jenis peraturan yang lebih rendah dari Undang-Undang sehingga daya berlakunya lemah, peraturannya sudah ada tetapi tidak memadai, atau peraturannya memang sama sekali belum ada. Landasan yuridis ini termuat dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Landasan yuridis ini pula yang nantinya akan dicantumkan dalam konsideran mengingat peraturan perundang-undangan.
Terkait keabsahan suatu peraturan perundang-undangan, Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah mengatur bahwa undang-undang sah berlaku jika rancangannya telah ditandatangani oleh Presiden. Jika Rancangan Undang-Undang tersebut tidak ditandatangani Presiden, maka rancangan tersebut tetap berlaku dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak disetujui bersama dengan DPR dan Presiden. Ini diatur dalam Pasal 73 ayat (1) dan (2) Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan:
“(1) Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.
(2) Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.”
Hal ini juga berlaku untuk Peraturan Daerah Provinsi yang diatur dalam Pasal 79 ayat (1) dan (2) yang menyatakan:
“(1) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ditetapkan oleh Gubernur dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tersebut disetujui bersama oleh DPRD Provinsi dan Gubernur.
(2) Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Gubernur dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tersebut disetujui bersama, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tersebut sah menjadi Peraturan Daerah Provinsi dan wajib diundangkan.”
Adapun untuk Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berlaku mutatis mutandis sebagaimana diatur dalam Pasal 80 yang menyatakan : “Ketentuan mengenai penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan Pasal 79 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penetapan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.”
Terkait pertanyaan Saudara mengenai keabsahan peraturan perundang-undangan yang mana konsideran mengingatnya tidak mencantumkan dasar hukum, tentunya peraturan tersebut tetap sah. Berdasarkan aturan pembentukannya, peraturan sah jika ditandatangani Presiden atau Kepala Daerah. Meski tidak ditandatangani juga tetap sah selama disetujui bersama oleh DPR dan Presiden atau DPRD dan Kepala Daerah. Masalahnya adalah jika konsideran mengingatnya tidak mencantumkan dasar hukum yang jelas, dapat berpotensi menimbulkan permasalahan hukum seperti tumpang tindih dengan peraturan lain. Jika tumpang tindih peraturan ini terjadi tentunya peraturan yang sudah disahkan tidak dapat berjalan seperti yang diharapkan. Kebijakan pemerintah menjadi tidak jelas dan menimbulkan ketidakpastian di masyarakat.
Kami sarankan Saudara Maulana Putra untuk berdialog dengan lembaga legislatif di tempat Saudara untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai konsideran mengingat yang Saudara maksud. Dengan memperoleh kejelasan, maka masyarakat akan memperoleh kepastian hukum. Adanya kepastian hukum di masyarakat tentunya akan membuat kehidupan bermasyarakat menjadi semakin tertib dan aturan yang ditetapkan akan dapat berlaku di masyarakat seperti yang diharapkan.
Demikian penjelasan kami sebagai upaya membantu menyelesaikan masalah hukum yang Saudara hadapi. Semoga bisa bermanfaat.
Disclaimer :
Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!