Dalam kasus/permasaahan hukum yang anda alami ini terkait perbuatan mantan istri dan pihak keluarganya yang menyembunyikan alamat keberadaan anak secara terus-menerus dapat dikenakan kedua delik pidana yakni menyembunyikan anak yang ditarik dari kekuasaan dan KDRT psikis terhadap anak. Melalui atau berdasarkan Putusan MK Nomor 140/PUU-XXI/2023 mengenai kriminalisasi penarikan atau penculikan anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang tua kandung sendiri, MK telah membuat terobosan hukum yang menegaskan bahwa status "orang tua kandung" tidak menghapus sifat melawan hukum pidana apabila orang tua tersebut secara sewenang-wenang merampas hak anak dan hak orang tua lainnya yang dilindungi undang-undang. Berikut adalah analisis yuridis pemenuhan unsur pidana untuk masing-masing pasal berdasarkan kronologi hukum Anda:
Berdasarkan Pasal 452 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) adalah sebagai berikut :
(1) Setiap Orang yang menarik Anak dari kekuasaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tipu muslihat, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, atau terhadap anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal ini mengatur tentang perbuatan menyembunyikan anak yang ditarik dari kekuasaan yang ditentukan undang-undang atau dari orang yang diberi kuasa berdasarkan putusan pengadilan.
1. Unsur "Menyembunyikan Anak": Tindakan mantan istri dan keluarganya menolak memberitahukan alamat, menutup akses komunikasi, dan mengabaikan somasi secara faktual memenuhi unsur menyembunyikan keberadaan fisik anak.
2. Unsur "Ditarik dari Kekuasaan yang Ditentukan Undang-Undang / Putusan Pengadilan": Berdasarkan Putusan No. 842/Pdt.G/2023/PN Jkt. Utr., pengadilan memberikan hak asuh fisik kepada mantan istri dengan syarat mutlak (tidak mengurangi hak Anda untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang tanpa halangan). Ketika mantan istri menyembunyikan alamat, dia telah mengeksploitasi hak asuh fisik tersebut untuk memutus hak asuh hukum (legal custody) dan hak asasi Anda yang dijamin oleh putusan pengadilan dan UU Perkawinan. (UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawaianan)
Menurut Pasal 41 huruf a UU Perkawinan adalah sebagai berikut : Akibat putusnya perkawinan karena perceraian, baik ibu maupun bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak.
Selanjutnya Pasal 45 ayat (2) UU perkawianan adalah sebagai berikut :
(1) Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
(2) Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus
Penjelasan diatas dapat diartikan adalah sebagai berikut : Kewajiban memelihara dan mendidik tersebut berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. Secara logis, orang tua tidak bisa mendidik dan memelihara jika akses bertemu ditutup total. Pasal tersebut tidak mengatur hak "bertemu anak" secara eksplisit atau harfiah, melainkan menekankan bahwa hubungan, kewajiban, dan tanggung jawab kedua orang tua terhadap anak tidak putus karena perceraian. Pertimbangan Hukum MK No. 140/PUU-XXI/2023 (Hal. 131-132): MK menegaskan bahwa pasal mengenai penarikan/penyembunyian anak (yang merupakan perluasan dari Pasal Pasal 452 KUHP baru) dapat dijatuhkan kepada orang tua kandung apabila tindakan mengambil atau menyembunyikan anak tersebut dilakukan dengan itikad buruk (bad faith) untuk memutus hubungan anak dengan orang tua kandung lainnya. Jadi berdasarkan tafsir hukum dari Putusan MK No. 140/PUU-XXI/2023, pasal ini kini mencakup tindakan orang tua kandung yang menyembunyikan anak dengan ikatan buruk (bad faith), perluasan definisi penguasaan/pengawasan, serta tindakan memutus komunikasi sepihak.
Jika masuk ke proses Penyidikan, maka kan berfokus pada: (1) Adanya dokumen legal hak asuh/akses, (2) Pembuktian penguasaan sepihak, dan (3) Bukti pelaku mengetahui pelanggaran hak tersebut
Berikutnya menurut Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT ) adalah sebagai berikut :
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
Pasal ini mengatur tentang KDRT secara Psikis, yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
1. Unsur "Penderitaan Psikis Berat terhadap Anak": Memisahkan anak secara paksa dari ayah kandungnya semenjak 6 Desember 2023, melarang anak dijenguk saat sakit (selama 50 hari lebih), serta melarang anak merayakan hari raya dan ulang tahun bersama ayahnya merupakan bentuk kekerasan psikis dan penelantaran emosional terhadap anak.
2. Unsur "Dilakukan dalam Ruang Lingkup Rumah Tangga": Mantan istri dan anak-anak berada dalam ruang lingkup hubungan keluarga keperdataan yang sah, sehingga UU PKDRT mutlak berlaku.
3. Tindakan Memisahkan anak secara paksa dari ayah kandungnya telah merampas hak tumbuh kembang dan hak atas kasih sayang anak secara seimbang (Pasal 14 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak). Berikut ini Pasal 14 UU Perlindungan anak:
(1) Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir."
(2) Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak tetap berhak bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua Orang Tuanya."
4. Pertimbangan Hukum MK No. 140/PUU-XXI/2023 (Hal. 131): MK secara eksplisit menyatakan bahwa tindakan salah satu orang tua yang mengisolasi anak dan menghalangi orang tua lainnya untuk bertemu, selain melanggar hukum pidana umum, juga merupakan perwujudan nyata dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara psikis terhadap anak, karena memicu trauma dan alienasi orang tua (parental alienation).
Pihak keluarga mantan istri yang ikut serta menyembunyikan anak, membantu mengisolasi, atau menghalangi komunikasi dapat dijerat menggunakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Turut Serta Melakukan Tindak Pidana- telah bertransisi menjadi Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru) jo Pasal 452 KUHP Baru (mengatur tentang Tindak Pidana Pengalihan Kekuasaan/Perampasan Kemerdekaan terhadap Anak) dan UU PKDRT. Mereka tidak memiliki hak asuh apa pun, sehingga tindakan mereka murni merupakan perbuatan melawan hukum pidana.
Langkah Hukum yang Dapat Anda Tempuh
1. Laporan Polisi (LP) di Polda/Polres Setempat:
a) Gunakan Pasal 452 UU 1/2023 dan Pasal 45 UU PKDRT.
b) Bawa dokumen wajib: Salinan resmi Putusan No. 842/Pdt.G/2023/PN Jkt. Utr., bukti somasi tertulis yang diabaikan, riwayat medis/pesan saat anak sakit yang diabaikan, serta cetakan Putusan MK No. 140/PUU-XXI/2023 sebagai panduan bagi penyidik agar laporan tidak ditolak dengan alasan "masalah keluarga".
2. Permohonan Eksekusi Putusan ke PN Jakarta Utara. Ajukan permohonan eksekusi riil atas poin amar nomor 3 putusan cerai Anda yang menjamin hak akses tanpa halangan. Pengadilan dapat melakukan pemanggilan (aanmaning) kepada mantan istri untuk mematuhi putusan.
3. Pelaporan ke KPAI & UPTD PPA. Minta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melakukan penjangkauan (assessment) psikologis terhadap anak-anak Anda yang diduga mengalami parental alienation akibat disembunyikan.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru;
5. Putusan MK No. 140/PUU-XXI/2023 mengenai kriminalisasi penarikan atau penculikan anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang tua kandung sendiri.