Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan yang Masih Atas Nama Mantan Suami
30/10/20Oleh : Rub***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana saya balik nama sertifikat tanah ayah saya, sedangkan tanah itu sertifikat nya dibuat atas nama mantan suami saya? Dan ayah saya mewariskan kpda saya setelah kami bercerai,??
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rub***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti, S.H., C.N. M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Klien menyampaikan bahwa ia mendapatkan warisan tanah dari sang ayah setelah klien bercerai dengan suami klien, dan menurut keterangan klien, sertipikat tanah tersebut atas nama mantan suami klien. Klien menanyakan bagaimana proses balik nama sertipikat tersebut ke atas nama klien.
Bahwa berdasarkan hukum waris Islam, mengenai hukum kewarisan telah diatur dalam Buku II Pasal 171 s/d Pasal 214 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Bahwa berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, diatur :
Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Bahwa berdasarkan Pasal 174 KHI diatur :
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
- golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Bahwa Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:
a. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);
b. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata).
Bahwa pada dasarnya menurut Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama.
Bahwa apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada 4 (empat) golongan besar, yaitu:
a. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
b. Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris
c. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
d. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada
Bahwa jika memang ternyata klien adalah anak kandung dari ayah klien, maka klien adalah ahli waris yang sah dari ayah kandungnya, dengan syarat warisan baru terbuka ketika pewaris atau ayah klien telah meninggal dunia. Jadi dari keterangan klien, kami menganggap bahwa ayah klien telah meninggal dunia, sehingga klien sebagai ahli warisnya. Namun permasalahannya adalah sertipikat tanah tersebut atas nama mantan suami klien, sehingga kami berpendapat bahwa hal ini membingungkan, karena tidak diketahui koronologisnya secara jelas, bagaimana hal itu bisa terjadi, padahal mantan suami klien notebene hanya menantu bukan anak kandung dari ayah klien.
Bahwa sehubungan hal tersebut, maka kami berpendapat jika sertipikat tanah tersebut atas nama mantan suami klien, maka harus ada perbuatan hukum yang dilakukan sebagai alas hak bahwa hak atas tanah tersebut beralih kepada suami klien yang ketika itu belum bercerai dengan klien. Tetapi klien tidak memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.
Bahwa oleh karena itu, perlu dijelaskan beberapa hal sebagai berikut:
Bahwa klien dapat melakukan balik nama sertifikat tanah tersebut karena pewarisan, berdasarkan surat kematian ayah klien dan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris, dan juga memiliki bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa tanah tersebut adalah milik sang ayah walaupun nama pemegang hak di sertipikatnya adalah nama suami klien yang sudah bercerai dengan klien.
Bahwa surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris adalah sangat penting sebagai dasar peralihan hak atas tanah karena pewarisan. (Pasal 42 ayat (1) juncto Penjelasan Pasal 42 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah)
Bahwa diperlukan upaya musyawarah secara kekeluargaan antara klien dengan mantan suami dengan melibatkan keluarga. Hal ini sangat perlu dilakukan untuk mengetahui apa keinginan dari masing-masing pihak sembari mencari solusi terbaik, walaupun antara klien dengan suami telah bercerai.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat, Terima Kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
Kompilasi Hukum Islam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!