Unsur dan Ciri-Ciri Penggelapan dalam Jabatan

30/10/20

Oleh : mif***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ciri-ciri dalam pengelapan dalam jabatan ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara mif** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Indah Rahayu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Penggelapan merupakan perbuatan pidana, sehingga termasuk dalam ranah hukum pidana. Penggelapan diatur dalam Buku II Bab XXIV Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mencakup Pasal 372 sampai dengan Pasal 374. Penggelapan biasa atau penggelapan dalam bentuk pokok diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang menyebutkan bahwa : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Adapun penggelapan dalam hubungan kerja (dalam jabatan) diatur dalam Pasal 374 KUHP, yang menyebutkan bahwa : “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” Rumusan dalam Pasal 374 KUHP memang tidak menyebut secara spesifik bahwa tindak pidana yang diatur didalamnya disebut sebagai penggelapan dalam jabatan, akan tetapi dalam praktiknya Pasal 374 KUHP dalam yurisprudensi sering disebut penggelapan dalam jabatan, misalnya saja Putusan Mahkamah Agung Nomor 3509/Pid.B/2019/PN.Sby yang menyebutkan bahwa Pasal 374 KUHP ini disebut sebagai “penggelapan dalam jabatan.” Berdasarkan hal tersebut, maka unsur-unsur dari Pasal 374 KUHP terdiri atas 2 (dua) unsur sebagai berikut: Penggelapan Untuk membuktikan unsur penggelapan dalam Pasal 374 KUHP, maka Jaksa Penuntut Umum harus membuktikan semua unsur-unsur tindak pidana penggelapan dalam rumusan Pasal 372 KUHP. Adapun unsur-unsur penggelapan yang harus terpenuhi adalah : Barang siapa (ada pelaku); Dengan sengaja dan melawan hukum; Memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain; Barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan oleh : karena ada hubungan kerja S.R. Sianturi (1983) mengemukakan hubungan kerja ini misalnya: buruh terhadap majikan, pembantu rumah tangga terhadap ibu rumah tangga, seorang karyawan perusahaan yang diserahi sepeda motor sebagai transport sehari-hari, seorang juru tik yang diserahi mesin tik, dan lain sebagainya. karena pencarian Dalam hal ini S.R. Sianturi memberikan contoh yaitu orang yang memegang suatu barang karena pencariannya, misalnya: tempat-tempat penitipan mobil, sepeda motor, sepeda, tas, barang-barang tertentu di tempat/toko perbelanjaan. Adapun menurut R. Soesilo (1991) memberi contoh: misalnya tukang binatu menggelapkan pakaian yang dicucikan kepadanya, tukang jam, sepatu, sepeda, dan sebagainya menggelapkan jam, sepatu, dan sepeda yang diserahkan kepadanya untuk diperbaiki. karena mendapat upah untuk itu. Untuk hal ini S.R. Sianturi memberikan contoh seperti memegang suatu barang karena mendapat upah misalnya: penagih-penagih rekening koran, listrik, langganan sesuatu barang tertentu, penitipan suatu barang untuk dijualkan, sales girls, dan sebagainya. Sedangkan R. Soesilo memberi contoh: pekerja stasiun membawakan barang penumpang dengan upah uang, lalu menggelapkan barang tersebut. Mengacu kepada hal sebagaimana telah disebutkan diatas, maka ciri-ciri penggelapan dalam jabatan berdasarkan Pasal 374 KUHP adalah terpenuhinya unsur-unsur yang dimaksud dalam uraian. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat. Dasar hukum : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915. Referensi : Direktori Putusan Mahkamah Agung, “Putusan Nomor 3509/Pid.B/2019/PN.Sby”, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/46af6711d24d6a56222e5fe03003fae5.html, diakses tanggal 10/12/2020. Sianturi, S.R., Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta, 1983. R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor. (Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!