Kemungkinan Pelaporan Perzinahan dan ITE atas Perselingkuhan Istri dengan Bukti Chat yang Diakses melalui Pembobolan Facebook
30/10/20Oleh : Ima***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat malam, apakah saya bisa melaporkan ke pihak yg berwajib tentang perselingkuhan yg di lakukan istri saya , dengan bukti chat Ama laki2 lain dan dalam chat itu sudah pernah melakukan zina, tapi saya bisa tau chat istri saya dengan laki2 lain dengan cara saya bobol facebooknya,apakah istri saya bisa di tuntut dengan pasal perzinahan dan pelanggaran ITE
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ima******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Elsy A. Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan saudara terkait permasalahan yang Saudara hadapi sebagai berikut:
Selingkuh, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses melalui laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berarti: suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong; suka menggelapkan uang; korup; suka menyeleweng.
Selain dilarang oleh agama, perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu retaknya rumah tangga. Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Menurut Pasal 284 KUHP Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak
Dalam KUHP memang tidak diatur secara khusus mengenai istilah perselingkuhan. Namun kita bisa menggunakan istilah yang ada dalam KUHP terjemahan Prof. Oemar Seno Adji, S.H., et al yakni istilah mukah (overspel) (dan tidak menutup kemungkinan ada perbedaan terminologi dalam KUHP terjemahan lain) sehingga untuk kasus ini dapat dikenakan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP.
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang pria/wanita yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209) menjelaskan lebih lanjut mengenai gendak/overspel atau yang disebut Soesilo sebagai zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Untuk dapat dikenakan pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.
Lebih lanjut, R. Soesilo dalam buku dan halaman yang sama menambahkan bahwa pengaduan ini tidak boleh dibelah, maksudnya, apabila Anda mengadukan bahwa isteri Anda telah berzinah dengan laki-laki lain, maka isteri Anda maupun laki-laki tersebut yang turut melakukan perzinahan, kedua-duanya harus dituntut.
Jika memang Anda memilih penyelesaian melalui jalur pidana, prosedur ataupun tata cara yang dapat ditempuh adalah mengadukannya kepada kepolisian setempat karena tindak pidana perzinahan ini termasuk delik aduan (klacht delict). Ditegaskan oleh R. Soesilo bahwa Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau isteri yang dirugikan (yang dimalukan).
Kemudian mengenai sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk Isteri Anda maupun laki-laki yang menjadi selingkuhannya tersebut.
Mengenai chat isteri Anda dengan laki-laki lain di facebook sehingga menimbulkan kerugian (imateriel) kepada Anda yakni menimbulkan keretakan dalam rumah tangga Anda. Perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang dilarang dan dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) atau Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi), yakni:
Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik. Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, yaitu:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Jadi, sanksi yang diberlakukan terhadap perselingkuhan isteri Anda serta tindakan selingkuhan isteri Anda, diantaranya adalah sesuai ketentuan-ketentuan sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas. Namun pada akhirnya, penuntut umum yang akan menentukan, pasal mana yang akan digunakan untuk menuntut pelaku tindak pidana.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
R. Soesilo, hal. 209
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!