Prosedur Pembayaran Ganti Rugi Tanah Terdampak Jalan Tol yang Masih dalam Sengketa

29/10/20

Oleh : Rio***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ass. Saya ingin bertanya Untuk proses pembayaran tanah yang masih berstatus sengketa proses jalanya gimana pak. Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rio*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Menjawab persoalan yang sdr. Rionaldo Agustinus yang konsultasi hukum kepada kami, permasalah tersebut akan kami jawab dengan aspek hukum sebagaimana yang anda pertanyakan. Yang anda maksud sengketa disini menurut asumsi kami tanah atau lahan bukan masalah harga pembebasan tanah yang diperuntukkan jalan tol, kalo itu memang yang terjadi maka harus diselesaikan dengan para pihak yang terlibat permasalahan sengketa tanah atau lahan tersebut dengan cara yang persuasif, musyawarah, doalog bila perlu melibatkan para tokoh masyrakat, unsur pemerintahan Desa untuk bisa mempasilitasi perselisihan sengketa tanah atau lahan yang akan dibebaskan untuk pembangunan jalan tol, jadi kami tidak menyinggung masalah harga pembebasan kalau masalah harga pembebasan biasanya sudah ada patokan harga setandart dari pemerintah yang sudah mendapat persetujuan kedua belah pihak antara pemilik tanah dengan panitia pembebasan tanah untuk pembangunan jalan tol. Adapun dasar pembebasan tanah untuk kepentingan umum adalah UU 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Proses pembayaran tanah yang masih sengketa untuk sementara waktu belum bisa dibayarkan karena status tanah tersebut masih belum jelas siapa pemilik yang sebenarnya dan hal tersebut harus diselesailan terlebih dahulu supaya ada kepastian hukum yang jelas, jangan sampai ada klim2 dari pihak lain biasanya pihak panitia pembebasan tanah minta surat2 tanah untuk memastikan siapa yang sebenarnya punya hak milik atas tanah tersebut dan siapa yang berhak menerima uang pembebasan tanah dimaksud dan apabila sengketa tanah tersebut belum selesai maka harus ada putusan Pengadilan terkait dengan sengketa tanah tersebut. Demi kepentingan umum dan infrastruktur pembangunan jalan tol meskipun masalah pembebasannya masih dalam sengketa maka pembangunan tetap berjalan terus karena terkait dengan anggaran yang bersumber dari APBN dan dari Investor maka proses pembayarannya tetap berjalan sesuai dengan harga yang telah disepakati namun sambil menunggu penyelesaian sengketa tanah atau lahan yang dibebaskan tersebut uang harga pembebasan tanah tersebut akan dititipkan di Pengadilan Negeri Wilayah Hukum dimana tanah sengketa itu berada. Demikian yang bisa kami berikan semoga bermanfaat Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!