Keabsahan Talak melalui Surat Tulisan Tangan dengan Saksi yang Tidak Menandatangani atau Tidak Mengetahui Isi Surat

29/10/20

Oleh : Ham***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum.. Hai kak apa kabar???saya mau nanya??gini ka saya punya mantan suami,kami pisah sudah hampir 10 bulan lebih nya,yang saya mau tanya kan di sini apa kah sah atau bagaimana hukum nya jika seorang suami menalak istri pake tulisan tangan tapi saksi nya pake tanda tangan dia sendiri???yang jadi saksi nya itu gak taU apa",tapi si suami bilang ke teman nya kalo ada orang yang nanya apa kamu jadi saksi surat cerai itu,dia bilang ia aja,,padahal si teman nyah gak mentanda tangani???gimana kah hukum nyah ka.. sekian dan terima kasih.. Assalamualaikum

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ham******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Hamba Allah terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Didalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Perubahan atas Undang-Undang No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama berbunyi “Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang : a. perkawinan; b. Waris; c. Wasiat; d. Hibah; e.wakaf; d.zakat; e.infaq; f.shodaqoh; dan g. Ekonomi syari’ah. Jadi apabila ada seorang yang beragama Islam mempunyai permasalahan hukum terkait dibidang : a. perkawinan; b. Waris; c. Wasiat; d. Hibah; e.wakaf; d.zakat; e.infaq; f.shodaqoh; dan g. Ekonomi syari’ah, maka dapat diselesaikan permasalahan hukumnya di Pengadilan Agama setempat. Terkait tentang talak menurut Pasal 117 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Berkaitan dengan talak bahwa hal itu diatur dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP No 9 Tahun 1975”) yang mengatakan bahwa seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, yang akan menceraikan isterinya, mengajukan surat kepada Pengadilan di tempat tinggalnya, yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan isterinya disertai dengan alasan-alasannya serta meminta kepada Pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu. Hal ini kembali ditegaskan dalam Pasal 129 KHI yang berbunyi : “Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.” Jadi, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di muka Pengadilan Agama. Artinya Akibat Hukum Talak di Luar Pengadilan hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia. Akibat dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Perubahan atas Undang-Undang No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Kompilasi Hukum Islam Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!