Meyakinkan Korban untuk Menghentikan Setoran Uang pada Skema Dana Hibah yang Diduga Penipuan
29/10/20
Oleh : Dia***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: ada seorang ibu ikut dana hibah, seorang ibu tersebut dimintai uang awalnya 500 lama kelamaan nominal yang dimintai banyak yaitu sekitar 10-30 jta. Mengikuti dana hibah tersebut sejak tahun 2017 sampai sekarang belum cair juga. setiap bulan jika dana tersebut di janjikan cair tapi tidak cair sampai sekarang karena teman ibu tersebut lapor ke notaris maka si yang memintai uang tidak berani meminta uang lagi, uang tersebut dengan alasan agar dana tersebut segera cair tapi hasilnya masih zonk sampai sekarang, pertanyaan saya gimana cara menyadarkan ibu tersebut kalau dana itu penipuan/ tidak ada
si yang memintai terus menjanjikan bahwa uang tersebut perkiraan saya dibuat gaya hidup/ kebutuhan hidup sehari-hari?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dia** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelum saya menjawab pertanyaan yang Saudara Diana sampaikan, pertama-tama saya selaku Tenaga Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sangat mengapresiasi atas kesediaan Saudara Diana untuk mengirimkan pertanyaan terkait permasalahan hukum yang Saudara Diana hadapi.
Pertama-tama, yang perlu ditegaskan apakah masalah dana hibah ini, para pihak yang terlibat, khususnya ibu yang menyerahkan uangnya tersebut terikat dalam sebuah Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani para pihak. Sebuah perjanjian baru dapat dikatakan sah dan mengikat serta mempunyai kekuatan hukum, apabila telah memenuhi unsur sebagaimana yang telah ditegaskan dalam pasal 1320 KUHPerdata, yang mengatur adanya syarat sahnya perjanjian yaitu Pertama, Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya; Kedua, Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan; Ketiga, Suatu hal tertentu; dan Keempat, Suatu sebab (causa) yang halal.
Melihat apa yang terjadi terhadap si ibu tersebut, jelas yang bersangkutan telah terkena tipu daya oleh pengelola dana hibah tersebut. Ini yang perlu dijelaskan kepada si ibu. Apa yang dilakukan oleh pengelola dana hibah tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dengan didasarkan pada ketentuan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan : Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Langkah yang dapat dilakukan oleh si Ibu pertama-tama adalah mencoba menghubungi pihak-pihak pengelola dana hibah tersebut untuk meminta pengembalian dana yang telah diserahkan. Langkah terakhir yang dapa dilakukan jika melalui jalan musyawarah tidak tercapai adalah dengan melaporkan pihak pengelola dana hibah tersebut ke pihak berwajib dengan tuduhan telah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!