Kemungkinan Pelaporan Dugaan Penghinaan Melalui Pesan WhatsApp oleh Orang yang Mengaku Kuasa Hukum
29/10/20
Oleh : bim***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: om swastyastu, salam sejahtera, mohon ijin bertanya :
saya menerima pesan whatsapp dari orang yang mengaku sebagai seorang kuasa hukum, pada hari sabtu tgl 17 okt 2020, berisikan undangan untuk ketemu dalam membahas suatu perkara jual beli tanah, berhubung mendadak, sy beritahukan untuk bertemu jam 11, namun sebelum jam 11 ternyata sy harus mengikuti pertemuan keluarga, nah ketika itu sy kirim pesan melalui whatsapp kepada orang yang mengaku pengacara tersebut untuk digeser ke jam 12, dan dibalas " gpp ttp ditunggu" karena dengan kata-kata tersebut saya berpikir masih bisa di maklumkan jika saya telat. namun ketika saya berangkat karena acara keluarga sudah selesai saya pun melihat hp sy rencananya untuk mengaktifkan dering hp, tiba-tiba sy melihat beberapa pesan yang salah satu nya mengatakan saya pengecut dengan menyebutkan nama saya langsung, dan kemudian belum selesai baca sy ditelpon pengacara itu dan saya jawab jika saya sdh dijalan hampir samapai, sesampainya di lokasi sy menanyakan prihal kata pengecut yang dituduhkan ke saya, dan pengacara tersebut tidak menjawab dan malah menyalahkan sy termasuk meremehkan saya bahwa saya ini tidak satria......pertanyaan sy apa bisa hal tersebut dilaporkan??? karena sy sudah sempat laporkan pengaduan saya ke krimsus polda bali, namun kata dari anggota yang piket, pengaduan sy tidak masuk unsur pelanggaran yang tercantum dalam pasal 27 ayat 3.... demikian mohon penjelasan dan pencerahannya tks
Terima kasih atas pertanyaan saudara bim* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, terlebih dahulu kami akan jelaskan arti kata penghinaan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 225) dalam penjelasan Pasal 310 KUHP menerangkan bahwa, “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang ini biasanya merasa “malu” “Kehormatan” yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksuil, kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.
Pada prinsipnya, mengenai pencemaran nama baik diatur dalam KUHP, Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 KUHP s.d Pasal 321 KUHP. Melihat pada penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, dapat kita lihat bahwa KUHP membagi enam macam penghinaan, yakni:
Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP)
Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP)
Fitnah (Pasal 311 KUHP)
Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP)
Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP)
Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP)
Di Indonesia, penggunaan media sosial dilakukan oleh hampir seluruh lapisan masyarakat. Tidak sedikit masyarakat yang menggunakan media sosial belum menyadari hal yang dilakukan bisa menimbulkan konsekuensi hukum, sehingga sikap bijak dalam membuat postingan di dalam media sosial tentunya sangat diperlukan. Dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang kurang menyadari akibat dari tindakannya. Salah satunya adalah sebagaimana yang Saudara alami.
Terkait permasalahan yang Saudara sampaikan mengenai penghinaan yang diduga dilakukan oleh pengacara rekan Saudara, kami perlu menginformasikan bahwa komentar yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik, yang dituangkan di melalui media elektronik dapat dipidana. Sebagai informasi, komentar menghina seringkali menyerang fisik, penampilan atau keadaan seseorang. Komentar yang demikian tentunya dapat dilihat oleh seluruh pengguna media sosial sehingga juga dapat mencemari nama baik yang bersangkutan.
Perbuatan yang dilarang terkait muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dilakukan melalui perangkat elektronik diatur di dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketentuan di dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Tindak pidana penghinaan khusus dalam Pasal 27 ayat (3) jika dirinci terdapat unsur berikut. Unsur objektif :
(1) Perbuatan:
a. mendistribusikan;
b. mentransmisikan;
c. membuat dapat diaksesnya.
(2) Melawan hukum: tanpa hak; serta
(3) Objeknya:
a. Informasi elektronik dan/atau;
b. dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Perbuatan di dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 750 juta Rupiah. Pasal ini mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur di dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan merupakan delik aduan, sehingga untuk dapat ditindak perlu adanya suatu aduan/laporan dari pihak yang mengalami penghinaan atau pencemaran nama baik.
Apabila dilihat dari permasalahan yang Saudara alami, tindakan pencemaran nama baik terhadap Saudara yang diduga dilakukan oleh pengacara rekan Saudara melalui alat elektronik, maka apabila merasa dirugikan Saudara dapat melaporkan orang tersebut dengan berdasarkan pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE sebagaimana telah kami sampaikan di atas. Dalam melakukan pelaporan ke polisi, Saudara terlebih dahulu harus mempersiapkan bukti-bukti terkait postingan di wa yang diduga telah mencemarkan nama baik Saudara.
Sebagaimana Saudara menginformasikan lebih lanjut dimana laporan Saudara berdasarkan UU ITE tersebut ternyata dikategorikan oleh polisi tidak memenuhi unsur sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (3) dimaksud, maka hal tersebut kemungkinan karena kurangnya alat bukti yang cukup. Apabila pihak kepolisian menilai permasalahan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pidana, maka informasi dari polisi tersebut tentunya sudah mendasar. Itulah sebabnya mengapa pada saat sebelum melaporkan, pihak pelapor sebaiknya menyiapkan dan memastikan adanya alat bukti yang cukup. Perlu diketahui pula bahwa berperkara di pengadilan, sangat menyita banyak waktu dan tenaga sehingga sebaiknya permasalahan yang masih dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan memang sebaiknya diupayakan untuk diselesaikan antara para pihak.
Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!