Langkah Hukum terhadap Anggota Arisan Online yang Menghilang setelah Menerima Dana Transfer
29/10/20
Oleh : Ann***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya punya arisan online, salah satu member saya kabur membawa uang arisan, setelah saya transfer nomor dia langsung tidak aktif. Waktu itu syarat dan ketentuannya ktp, foto bersama ktp, nomor telp orang terdekat. Saya bingung harus gimana. Dengan segala bukti yang saya punya apa bisa masuk tindak pidana ? Atau bisa di usut tuntas, kendalanya adalah dia beda provinsi dengan saya. Saya tanya orang terdekatnya pun tidak ada yang tau dia ada dimana. Apakah bisa atm yang dia punya di blokir ? Karena telah mengambil uang dari member arisan lain ? Kalo ada tindakan hukum , apa hal pertama yang harus saya lakukan agar mendapat uang itu kembali ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ann**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Arisan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya
Apabila peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang tertentu dan dalam periode waktu tertentu, maka sebenarnya dalam arisan tersebut telah terjadi suatu perjanjian. Termasuk apabila kesepakatan tersebut dibuat antara peserta arisan dengan owner.
Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dituangkan dalam suatu surat perjanjian. Hal ini berhubungan dengan syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang tidak mensyaratkan perjanjian harus dibuat secara tertulis.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka terhadap perjanjian dalam arisan yang berbasis online, berlaku ketentuan Pasal 1338 KUHPer, yang berbunyi sebagai berikut :
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Terkait permasalahan yang Saudara sampaikan, dimana salah satu member Saudara kabur dengan membawa uang pembayaran, maka terhadapnya dapat dimintai pertanggung jawaban Biasanya dalam sebuah kegiatan arisan online ada yang disebut sebagai owner. Owner inilah yang menghimpun semua dana dari member. Dalam informasi yang Saudara sampaikan, apakah si member yang kabur membawa uang tersebut adalah owner atau tidak. Hal ini kami sampaikan karena biasanya dalam kesepakatan awal sering dibuat ketentuan apabila ada member yang kabur maka si owner bertanggung jawab untuk menutupi kerugian tersebut. Namun setiap kegiatan arisan online memiliki aturan main masing-masing sesuai dengan kesepakatan di awal.
Di dalam arisan online, tentunya yang melakukan penagihan adalah si owner sebagai bentuk pertanggung jawabannya kepada anggota lainnya. Apabila di awal, si owner menjanjikan bahwa ia akan bertanggung jawab terhadap seluruh setoran para anggota, termasuk setoran member anggota yang zonk atau kabut, maka para anggota dapat meminta pembayaran kepada si owner sesuai kesepakatan sebelumnya.
Apabila dari penjelasan Saudara bahwa nomor rekening transfer tersebut juga merupakan tujuan transfer member lain, maka ada kemungkinan member yang Saudara sebutkan telah membawa kabur uang adalah juga sebagai owner dalam arisan online. Apabila benar demikian, Saudara dapat menghubungi member lainnya apakah mengalami hal yang sama juga. Hal ini dapat menjadi informasi yang menguatkan pada saat akan melakukan tindakan hukum. Terkait dengan hal ini, apabila sampai pada saat jatuh tempo si owner belum juga melakukan pembayaran, maka dia dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi atau ingkar janji. Ada beberapa bentuk wanprestasi, yaitu dalam hal :
1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
2. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
3. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan/atau
4. Melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Untuk memastikan bahwa si owner telah melakukan wanprestasi, maka para member/anggota arisan online dapat melakukan teguran terlebih dahulu. Teguran ini disebut juga sebagai somasi.
Terkait dengan pertanyaan Saudara terkait pidana, dengan menyampaikan bukti-bukti yang ada maka Saudara dapat melaporkan si member tersebut berdasarkan pasal penipuan. Pasal penipuan diatur di dalam KUHP, yaitu Pasal 378 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lainsecara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Saudara dapat mempersiapkan terlebih dahulu dengan mengumpulkan bukti-bukti terkkait seperti pesan wa group dan bukti transfer dan melaporkan kepada pihak berwajib.
Selain itu, Saudara juga dapat langsung melapor melalui situs OJK atau Otoritas Jasa Keuangan ( https://peduli.ojk.go.id/Public/Login.aspx?ReturnUrl=%2f ) . Si pelaku akan mempertanggung jawabkan atas kesalahan yang diperbuat sesuai dengan pasal yang berlaku.Tujuannya, agar para pelaku penipuan jera, tidak ada lagi kasus penipuan, dan tidak ada korban yang dirugikan. Sementara itu, dengan dasar laporan ke kepolisian, rekening yang bersangkutan dapat dimintakan untuk diblokir.
Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!