Kewajiban Nafkah Pasca Perceraian bagi PNS terhadap Anak dan Mantan Istri serta Penguatan Dasar Putusan untuk Pemotongan Gaji 1/3-1/3
01/05/26Oleh : End***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Mohon bantuan jawaban atau pencerahan perihal suami yang PNS menceraikan istrinya yang juga PNS, jika terjadi putusan cerai apakah di dalam Pengadilan Agama tergugat/termohon bisa mendapatkan nafkah bulanan dari penghasilan bersih mantan suami yaitu 1/3 anak, 1/3 mantan istri sesuai SE NOMOR 48 1990 dan PP NO. 45 TH 1990? Jika bisa bagaimana dan di mana serta kapan dibunyikannya agar menjadi kuat dasarkan jika suatu saat dari instansi tempat bekerja mantan suami, tidak mengirimkan uang nafkahnya anak dan mantan istri?
Terima kasih atas pertanyaan saudara End****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum kami menjawab Permasalahan hukum Anda kami akan menjelaskan tentang Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PP Perceraian bagi PNS) adalah sebagai berikut :
- Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.
- Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.
- Apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh Pegawai Negeri Sipil pria kepada bekas isterinya ialah setengah dari gajinya.
- Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak berlaku, apabila isteri meminta cerai karena dimadu.
- Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi.
Selanjutnya PP Perceraian bagi PNS Mengubah ketentuan Pasal 8 sebagai berikut:
- Diantara ayat (3) dan ayat (4) lama disisipkan satu ayat yang dijadikan ayat (4) baru, yang berbunyi sebgai berikut : "(4) Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya ".
- Ketentuan ayat (4) lama selanjutnya dijadikan ketentuan ayat (5) baru.
- Mengubah ketentuan ayat (5) lama dan selanjutnya dijadikan ayat (6) baru sehingga berbunyi sebagai berikut : "(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak berlaku, apabila istri meminta cerai karena dimadu, dan atau suami berzinah, dan atau suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri, dan atau suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya".
- Ketentuan ayat (6) lama selanjutnya dijadikan ketentuan ayat (7)
Berdasarkan Pasal diatas istri PNS yang diceraikan oleh suami PNS berhak mendapatkan nafkah bulanan dari penghasilan mantan suami. Jika perceraian terjadi atas kehendak PNS pria (suami), ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya. Pembagiannya (jika ada anak):
- \(1/3\) Gaji: Untuk PNS pria (suami).
- \(1/3\) Gaji: Untuk bekas istri.
- \(1/3\) Gaji: Untuk anak/anak-anak (diterimakan kepada bekas istri/pemegang hak asuh).
Catatan: Jika tidak memiliki anak, pembagiannya adalah \(1/2\) gaji untuk mantan istri dan \(1/2\) untuk suami.
Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya
Surat Edaran Nomor: 48/Se/1990 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintaн Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Angka 13 dalah sebagai berikut : Apabila usaha untuk merukunkan kembali tidak berhasil dan perceraian itu terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria, maka ia wajib menyerahkan bagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya. Berikutnya Angka 15 adalah sebagai berikut : Hak atas bagian gaji untuk bekas istri sebagaimana dimaksud dalam angka 13 tidak diberikan, apabila perceraian terjadi karena istri terbukti telah berzinah dan atau istri terbukti telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri terbukti menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan dan atau istri terbukti telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Anda, tentang Kapan dan Bagaimana Membunyikannya agar Kuat. Agar hak tersebut tidak hanya menjadi teori, langkah-langkah berikut wajib dilakukan:
- Dalam siding tergugat (istri) dalam jawabannya (Replik/Duplik) atau melalui kuasanya harus meminta secara tegas agar Majelis Hakim menetapkan pembagian gaji sesuai PP 45 Tahun 1990 dalam amar putusan.
- Pastikan pembagian gaji tersebut dimasukkan ke dalam Amar Putusan Pengadilan Agama (poin "menghukum tergugat untuk menyerahkan \(1/3\) gaji...").
- Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), salinan putusan tersebut diberikan kepada instansi/bendahara gaji tempat mantan suami bekerja sebagai dasar pemotongan gaji langsung dari sistem.
Jika Instansi/Mantan Suami Tidak melaksanakan Amar Putusan Pengadilan Agama dengan tidak memberikan nafkah atau instansi tidak memotong gaji:
- Melaporkan ke Atasan tesebut. Sesuai PP 45 Tahun 1990, jika PNS pria melanggar, ia dapat dikenakan sanksi disiplin berat. Anda dapat melaporkan hal ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau atasan langsungnya.
- Meminta eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara.
- Surat Kepala BKN: Merujuk Surat Kepala BKN Nomor 6437/B-AK.03/SD/F/2022, bendahara gaji wajib memotong gaji jika ada putusan pengadilan, dan jika tidak dilaksanakan, bendahara dapat dikenakan sanksi.
Hak atas gaji tersebut akan hapus jika:
- Mantan istri menikah lagi dengan pria lain.
- Perceraian terjadi karena istri berzina, melakukan kekejaman/penganiayaan berat, atau meninggalkan suami selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan sah.
Demikian jawaban dari kami tentang cara menghitung pembebasan bersyarat, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum:
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil;
- Surat Edaran Nomor: 48/Se/1990 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintaн Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraia
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan