Aspek Hukum Penyampaian Informasi Perselingkuhan kepada Pasangan dan Konsekuensi Kepegawaian di BUMN
28/10/20
Oleh : Abd***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Mohon izin bertanya, saya memiliki istri yaang selingkuh dan melakukan hubunan badan denngan suami orang lain. Saya mencoba menghubungi orang tersebut tidak memberi tannggaopan. Saya memiliki 2 pertanyaan
1. Apakah saya boleh (sah) secara hukum untuk menceritakan kejadian tersebut kepada istrinya bahwa suaminya melakukan hubungan badan dengan istri saya?
2. Kebetulan orang tersebut merupakan pegawai salah satu BUMN, apakah pasti akan dikeluarkan karena melanggar etika pegawai?
Mohon bantuannya berupa pasal yg mendukung dan berupa saran agar tidak salah dalam melangkah. Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Abd** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Perselingkuhan Dalam masyarakat umumnya, perselingkuhan dipandang sebagai perbuatan yang dilarang (aib) baik dari segi agama, etika, adat istiadat, moral, dan perundang-undangan negara. Karena perselingkuhan mencakup arti yang sangat luas. Istilah perselingkuhan dapat dikaitkan dengan hubungan pacaran, suami, dan/atau istri. Bentuk aktivitas perselingkunhan dapat bermacam-macam baik dalam bentuk senda gurau (lisan), tulisan, tatap muka, maupun langsung (perzinahan). Terhadap hal ini aturan formil terkait perselingkuhan yang menyebabkan terjadinya perzinahan/persetubuhan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Meskipun KUHP memang tidak mengatur secara khusus mengenai perselingkuhan. Namun bila perselingkuhan mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukannya dapat dilaporkan/diadukan oleh suami/istrinya, seperti diatur dalam Pasal 284 KUHP.
Pada Pasal 284 KUHP ditegaskan, delik aduan sifatnya absolut, yang berarti tidak dapat dituntut jika suami atau istri yang dirugikan (dipermalukan) tidak mengajukan pengaduan.
Untuk kelengkapan aduan tersebut setidaknya dilengkapi dengan bukti bukti yang kuat, agar dalam pengadilan bisa menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara. Jikalau tidak ada bukti, maka pengadilan akan mengembalikan kembali tuntutan yang diajukan. Terhadap bukti ini menjadi tugas penegak hukum (kepolisian) untuk menyelidiki dan menyidiknya. Jika dinyatakan Jaksa lengkap maka bisa diajukan ke pengadilan.
Pelaku perselingkuhan dapat dikenakan sanksi yang merujuk pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP. Pelaku tindakan tersebut diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hukuman tersebut berlaku bagi suami atau istri bersama pasangan selingkuhannya.
Terkait keinginan pasangan sah yang dirugikan untuk menceritakan/melaporkan pelaku persetubuhan kepada pasangan sahnya, sebisa mungkin untuk menyiapkan bukti bukti yang kuat agar tidak timbul permasalahan hukum dikemudian hari.
Bahwa terkait sanksi terhadap oknum karyawan yang melakukan persetubuhan, setiap perusahaan atau kantor pastinya mempunyai kode etik yang merupakan panduan untuk sebuah etika dan perilaku pegawai/karyawan agar tidak melakukan hal2 yang dilarang baik oleh karena larangan hukum negara, hukum perusahaan, hukum agama, hukum adat atau peraturan lainnya. Hal ini dilakukan demi menjaga marwah dan kehormatan atas tindakan atau perilaku yang tidak terpuji. Besar dan kecilnya sanksi tergantung pada pembuktian dan putusan pengadilan yang sudah ditetapkan. Jika pengadilan sudah menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut, maka segera akan ditindaklanjuti oleh perusahaan atau kantor dimana tempat oknum karyawan tersebut bekerja.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!