Kemungkinan Gugatan Pidana atas Perselingkuhan dan Penggunaan Foto Istri Tanpa Izin di Media Sosial dan WhatsApp
28/10/20
Oleh : And***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Kronologi singkatnya adalah seperti ini :
Istri saya sudah jelas2 selingkuh dengan pria, bukti2nya saya dapatkan dari postingan di FB si pria selingkuhan istri saya, foto tersebut terlihat jelas mreka sedang beduaan didalam kamar dengan kondisi si pria telanjang dada dan perempuannya masih makai baju lengkap, disamping foto tersebut si pria ini jg memosting foto lainnya yg juga sedang berduaan dan mnrut saya masuk kategori mesra tetapi tidak didalam kamar. Walaupun sekarang sudah dihapus dari fbnya, tetapi sya sudah punya sceenshotnya semua. Si pria ini jga memasang foto istri saya di profil WA dia (foto sendiri).
Pertanyaan saya :
Selain gugatan cerai apakah bisa di gugat juga dengan Hukum Pidana sesuai UU ITE dan menyalahgunakan foto orang lain tanpa izin??
Atau dengan UU Pidana yang lain?
Mohon pencerahanya terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara And*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa : Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan perkawinan, dua orang yang berlainan jenis diikat secara lahir, batin, dan hukum dalam suatu ikatan.
Ikatan lahir terkait dengan hubungan biologis, ikatan badaniah. Artinya, dalam perkawinan, suami dan istri hanya dapat melakukan hubungan biologis di antara mereka berdua saja. Adapun ikatan hukum adalah adanya hak dan kewajiban yang secara hukum melekat kepada pria dengan wanita, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena perkawinan itu sifatnya ikatan lahir dan batin, perbuatan dusta, pengkhianatan, mau menang sendiri, dan kemunafikan harus dihindari dan bahkan amat pantang untuk dilakukan. Perbuatan zina yang dilakukan salah satu pihak adalah salah satu alasan bagi pihak lainnya untuk mengajukan permohonan talak (untuk suami) atau gugatan cerai (untuk istri).
Hal tersebut diatur dalam pasal 39 ayat (2) jo. penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri. Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah salah satu pihak berbuat zina.
Pada sisi lain, perlu Saudara ketahui bahwa perceraian dengan alasan salah satu pihak melakukan zina tidak dapat dimohonkan rujuk. Demikian sesuai ketentuan pasal 163 ayat (2) huruf b Kompilasi Hukum Islam.
Selanjutnya terkait Pasal Perzinaan di dalam KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sendiri memang mengatur secara khusus adanya sanksi pidana bagi istri yang melakukan perzinaan. Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.
Perbuatan tersebut dapat dipidana karena zina sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak
Namun mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209), menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.
Terkait dengan pencantuman gambar atau foto istri Saudara di profil selingkuhannya, apabila dianggap sebagai pencemaran nama baik, maka hal tersebut termasuk ke dalam ranah UU ITE karena menggunakan perangkat elektronik. Ketentuan di dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Mengingat yang ditampilkan adalah foto istri Saudara, maka apabila akan dilakukan pengaduan berdasarkan UU ITE maka yang harus melakukan pengaduan adalah yang bersangkutan yaitu istri Saudara. Mudah-mudahan uraian di atas dapat menjadi pertimbangan untuk menentukan langkah apa yang akan Saudara ambil selanjutnya. Langkah apapun yang akan Saudara ambil semoga itulah yang terbaik bagi Saudara dan keluarga.
Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!