Penangkapan dan Pengadilan terhadap DPO yang Belum Tertangkap meski Rekan Seperkara Telah Bebas

28/10/20

Oleh : muk***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah dpo/buron yang belum tertangkap namun teman seperkaranya sudah keluar dari penjara masih bisa di tangkap dan diadili?

Terima kasih atas pertanyaan saudara muk*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri MUKIDY dari SUMATERA SELATAN terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. (Buron/bu·ron/n) berdasarkan kamus adalahorang yang (sedang) diburu (oleh polisi); orang yang melarikan diri (karena dicari polisi); sejatinya, terminologi buron tidak dikenal dalam pengertian hukum acara pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang No 8 tahun 1981. Namun selain buron ada istilah formal lainnya yakni DPO yaitu DaftarPencarian Orang yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yaitu Kepolisian atau Kejaksaan. Yang mana orang tersebut mempersulit penegak hukum dalam hal mengusut suatu perkara pidana. Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah sebuah istilah di bidang hukum atau kriminalitas yang merujuk kepada daftar orang-orang yang dicari atau yang menjadi target oleh pihak aparat penegak hukum. Secara umum, DPO merujuk kepada dua hal, yaitu orang hilang dan pelaku kriminal. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Ini berdasarkan definisi yang diberikan dalam Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Definisi serupa juga disebutkan dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 14/2012”). Sedangkan yang dimaksud dengan bukti permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan (Pasal 1 angka 21 Perkapolri 14/2012).  Mengenai berapa lama seseorang menjadi tersangka, ini bergantung dari berapa lama proses penyidikan tersebut. Karena selama proses penyidikan tersebut berlangsung, orang tersebut masih berstatus sebagai tersangka. Sedangkan jika penyidikan telah selesai dan berkas perkara tersebut telah disidangkan di pengadilan, maka status orang tersebut berubah menjadi terdakwa. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan (Pasal 1 angka 15 KUHAP).  Selain itu, seseorang juga bisa tidak lagi menyandang statusnya sebagai tersangka, jika terhadap perkaranya dilakukan penghentian penyidikan (Pasal 109 ayat (2) KUHAP).  Penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf i, dilakukan apabila: (lihat Pasal 76 ayat (1) Perkapolri 14/2012) a.    tidak terdapat cukup bukti; b.    peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana; dan c.    demi hukum, karena: 1.    tersangka meninggal dunia; 2.    perkara telah kadaluarsa; 3.    pengaduan dicabut (khusus delik aduan); dan 4.    tindak pidana tersebut telah memperoleh putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap (nebis in idem).  Dalam hal dilakukan penghentian penyidikan, penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan penghentian Penyidikan kepada pelapor, JPU, dan tersangka atau penasihat hukumnya (Pasal 76 ayat (3) Perkapolri 14/2012). Proses penyidikan terhadap orang yang DPO/BURON/Melarikan diri tetap diproses oleh pihak penyidik/kepolisian, karena seseorang dinyatakan tersangka jika sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang telah dilakukan sesuai dengan pasal pencurian yang disangkakan kepada tersangka tersebut sesuai dengan KUHPidana dan harus mempertanggungjawabkan didepan persidangan sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya. Sanksi hukuman yang terkait dengan masalah DPO/Buron ini diuraikan dibawah ini; Sanksi bagi orang yang membatu menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 221 ayat 1 KUHP dengan Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah Merusak Barang Bukti; Berdasarkan bunyi pasal dan pemaparan R. Soesilo, ketentuan dalam Pasal 221 ayat (1) KUHP dapat pula mengacu pada barang bukti. Yang dimaksud dengan barang bukti menurut Pasal 1 angka 20 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih SUMBER HUKUM; KUHP KUHAP Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!