Potensi Pelaporan Penculikan terhadap Pemegang Hak Asuh akibat Pembatasan Pertemuan Anak dengan Ayah Kandung

28/10/20

Oleh : Boy***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Izin bertanya. Kakak saya dan suaminya resmi bercerai dan oleh pengadilan diputuskan bahwa hak asuh jatuh kepada kakak saya. Sang anak sebelumnya tinggal bersama suami dan kemudian diambil oleh kakak saya. Pertanyaan nya, bisakah mantan suami ingin melaporkan kakak saya dengan pasal penculikan hanya karna merasa "dipersulit" bertemu dengan anak nya, padahal dari sang anak memang tak ingin bertemu ayah nya? Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Boy kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Leny Ferina A, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima Kasih Untuk pertanyaannya, kami akan mencoba menjawabnya, Mengenai bisa atau tidak istri dituntut pidana suami karena suami tidak bisa bertemu anak, tidak ada pengaturan mengenai hal tersebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Yang diatur adalah jika seseorang yang tidak mempunyai kekuasaan atas anak tersebut, membawa pergi anak tersebut dari kekuasaan orang yang berhak atas anak tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 330 KUHP: (1) Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (2) Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun. R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan, bahwa yang diancam hukuman dalam pasal ini adalah orang yang dengan sengaja mencabut (melarikan) orang yang belum dewasa dari kekuasaan orang yang berhak. Orang yang belum dewasa adalah orang yang belum berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau belum pernah kawin, baik laki-laki maupun perempuan. Dalam hal ini harus dapat dibuktikan bahwa pelaku yang mencabut (melarikan) itu, bukan anaknya sendiri (dengan kemauan sendiri) yang melepaskan (lari) dari orang tuanya. Karena menurut arrest Hoge Raad 2 November 1903, jika anak yang belum dewasa dengan kemauannya sendiri melepaskan dirinya dari kekuasaan wali dan sebagainya, dan lalu lari dan pergi meminta perlindungan kepada seseorang alin dan orang itu menolak untuk menyerahkan kembali anak itu kepada walinya dan sebagainya, maka penolakan dari perlindungannya yang terakhir ini tidak dapat dinamakan perbuatan “mencabut anak belum dewasa dari kekuasaan wali dan sebagainya”. Oleh karena itu, jikaayah tidak bisa bertemu anaknya karena anak tidak mau dan ada dalam hak asuh ibu, tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana, karena memang si ibu adalah salah satu orang yang berhak atas si anak. Akan tetapi sebagaimana kita ketahui bahwa upaya hukum pidana merupakan ultimum remedium (upaya terakhir). Jadi, sebaiknya Anda membicarakan baik-baik secara kekeluargaan mengenai hal ini dengan mantan suami Anda. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat dan dapat menjawab pertanyaan yang Saudari ajukan. Terima kasih. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 3. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 4. Kompilasi Hukum Islam. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!