Penerbitan SK Pembebasan Setelah Menjalani 2/3 Masa Tahanan Belum Dikeluarkan
27/04/26Oleh : Ali***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kenapa SK pembebasan Saya belum keluar, padahal saya sudah melewati 2/3 masa tahanan saya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ali********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat mengacu, pada ketentuan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf f Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU 22/2022), yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat.
Menurut pasal 10 ayat 2 UU 22/2022 Syarat umum pembebasan bersyarat yang harus dipenuhi narapidana, antara lain:
- berkelakukan baik;
- aktif mengikuti program pembinaan; dan
- telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Menurut Pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga , Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”), syarat khusus yang harus dipenuhi bagi narapidana untuk dapat memperoleh pembebasan bersyarat diantaranya:
- telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
- berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
- telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
- masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kapan Anda dapat mengajukan pembebasan bersyarat, Anda perlu terlebih dahulu mengetahui tentang, cara menghitung masa pidana. Masa menjalani pidana pada dasarnya dihitung sejak narapidana ditangkap atau ditahan .(pasal 148 ayat (1) Permenkumham 3/2018).
Menurut Pasal 148 ayat (2) sampai dengan ayat (5) Permenkumham 3/2018 untuk menentukan masa penahanan adalah sejak ditangkap atau ditahan, terdapat 4 kemungkinan, yaitu:
- Jika hakim memutuskan masa penangkapan sebagai masa penahanan, maka masa pidana dihitung sejak narapidana ditangkap;
- Jika narapidana tidak pernah ditahan, maka masa menjalani pidana dihitung sejak tanggal menjalani putusan;
- Jika masa penahanan terputus, penetapan lamanya masa pidana dihitung sejak penangkapan atau penahanan terakhir dengan tetap memperhitungkan masa penahanan yang pernah dijalani;
- Jika ada penahanan rumah dan/atau kota, maka masa penahanan tersebut dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penting untuk Anda perhatikan bahwa perhitungan 2/3 masa pidana sebagai syarat pembebasan bersyarat merupakan 2/3 dari masa pidana dikurangi dengan remisi dan dihitung sebagaimana ketentuan yang disebutkan di atas.(Pasal 149 ayat (1) Permenkumham 3/2018.
Jika SK PB Anda belum turun padahal Anda sudah melewati 2/3 masa tahanan, Anda juga belum dapat bebas. Berikut adalah beberapa kemungkinan penyebab dan langkah yang harus diambil:
- Subsider Belum Dibayar/Dijalani. Hukuman subsider harus dijalani jika denda tidak dibayar. Meskipun PB untuk pidana pokok sudah Anda jalani, subsider biasanya harus diselesaikan terlebih dahulu atau menyatu dalam perhitungan bebas, kecuali ada kebijakan khusus.
- Proses Administrasi & Surat Lepas. Setelah SK PB turun dari Ditjenpas, ada proses administrasi di Lapas (penyelesaian Register F, pengecekan akhir) untuk menerbitkan Surat Lepas.
- Penjamin Belum Datang. Pihak Lapas seringkali menunggu penjamin (keluarga/wali) datang langsung untuk serah terima narapidana dan menandatangani dokumen PB.
- Tindak Disiplin (Register F). Jika Anda pernah melakukan pelanggaran disiplin dan masuk Register F, PB bisa tertunda atau bahkan dibatalkan meskipun SK sudah keluar.
langkah yang harus Anda dilakukan
- Tanyakan ke Wali Pemasyarakatan/Petugas Lapas. Mintalah kepastian mengenai Surat Lepas. Tanyakan apakah SK PB sudah diterima di Lapas dan kapan jadwal sidangnya.
- Konfirmasi Uang Denda (Subsider). Tanyakan apakah subsider 3 bulan tersebut wajib dijalani atau sudah ada keringanan.
- Hubungi Penjamin. Pastikan pihak keluarga (penjamin) segera menghubungi petugas Bapas (Balai Pemasyarakatan) atau Lapas untuk mengurus kepulangan.
Kesimpulan: Umumnya, jika SK sudah turun, pembebasan dilakukan dalam beberapa hari kerja setelah proses administrasi selesai. Jika subsider belum diselesaikan, itu kemungkinan besar alasan utama penundaan.
Demikian jawaban dari kami tentang cara menghitung pembebasan bersyarat, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum:
- Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat ;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga , Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 tentang perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan