Status Nonaktif PBB karena Menunggak dan Kewajiban Membuat SPPT Baru

27/10/20

Oleh : Ric***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah PBB bisa mati/dinyatakan tidak aktif lagi.? Bukti pembayaran PBB yang orang tua saya adalah bukti pembayaran tahun 2008, ketika saya ingin membayar PBB pada tahun 2020 ini saya mengecek pada website BPPRD daerah saya dan yang tertampil untuk dibayar hanya tahun 2014 dan 2015, untuk diatas nya tidak ada. Lalu saya kroscek ke BPPRD mereka bilang PBB milik orang tua saya mati/tidak aktif dikarenakan lama menunggak. Jika ingin membayar PBB harus membuat PBB baru lagi. Itulah yang pertanyaan saya, kalau sudah mati/dinonaktifkan seharusnya tidak muncul data yang harus dibayar, dan juga saya cari info kalau No. SPPT (NOB) itu bersifat tetap. Mohon bantuannya apakah PBB bisa mati dan harus dibuat baru lagi?. Sebelum dan setelahnya saya ucapkan terimakasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ric*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelum saya menjawab pertanyaan yang Saudara Ricky Fernando sampaikan, pertama-tama saya selaku Tenaga Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sangat mengapresiasi atas kesediaan Saudara Ricky Fernando untuk mengirimkan pertanyaan terkait permasalahan hukum yang Saudara Ricky Fernando hadapi. Berkaitan dengan pertanyaan Sdr. Ricky Fernando, sebelumnya akan saya jelaskan tentang ketentuan yang mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya. Jika dilihat dari sifatnya, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Artinya, besaran pajak terutang ditentukan dari keadaan objek yaitu bumi dan/atau bangunan. Sedangkan keadaan subjeknya tidak ikut menentukan besarnya barang. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-08/PJ/2019 Tentang Tata Cara Pemberian, Penyesuaian, dan Penghapusan Nomor Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, diatur beberapa hal, yaitu : Berdasarkan Pasal 1 dinyatakan bahwa dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan : Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Objek Pajak adalah objek pajak PBB perkebunan, PBB perhutanan, PBB pertambangan minyak dan gas bumi, PBB pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, PBB pertambangan mineral dan batubara, dan PBB sektor lainnya. Nomor Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NOP adalah nomor identitas Objek Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Selanjutnya dalam Pasal 2 disebutkan : Dalam rangka administrasi PBB, Kantor Pelayanan Pajak memberikan NOP untuk setiap Objek Pajak. NOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam : Surat Pemberitahuan Pajak Terutang; atau Surat Ketetapan Pajak PBB. Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa : Atas NOP yang telah diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan penyesuaian atau penghapusan NOP. Penyesuaian NOP atas suatu Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terjadi : mutasi Objek Pajak; pembentukan atau penyesuaian daerah; atau perubahan Kantor Pelayanan Pajak yang mengadministrasikan Objek Pajak. Penghapusan NOP atas suatu Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Objek Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagai Objek Pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, menjawab pertanyaan Saudara, maka Nomor Obyek Pajak pada PBB yang dimiliki orang tua Saudara tidak berubah atau mati/hapus, karena permasalahan yang terjadi adalah adanya tunggakan pajak yang belum dibayar oleh orang tua Saudara. Atas tunggakan tersebut, saudara dapat membayarkannya dengan mendatangi kantor pajak setempat dengan membawa bukti pembayaran pajak terhutang yang telah pernah dibayarkan untuk memudahkan penelusuran nomor obyek pajak atas tanah ayah Saudara. Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-08/PJ/2019 Tentang Tata Cara Pemberian, Penyesuaian, dan Penghapusan Nomor Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!