Pembagian Harta Warisan dari Pewaris yang Seluruh Saudaranya Telah Meninggal dan Hanya Dua Keturunan Saudara yang Masih Ada

27/10/20

Oleh : Nur***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana cara pembagian harta warisan saudara orang tua yang sudah meninggal dan memiliki 5 saudara, tapi semuanya sudah meninggal, di antara 5 bersaudara hanya 2 orang yang mempunyai anak untuk di berikan warisan, yg ke 3nya tidak punya ahli waris.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nur******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas kepercayaan saudara kepada kami, untuk menjawab apa yang saudara tanyakan. Kami perlu memahami uraian yang saudara tuliskan kepada kami. Dari uraian diatas, yang kami pahami adalah sebagai berikut: 1. Siapa pewaris tidak dijelaskan 2. Ahli waris 5 orang tetapi sudah meninggal semua 3. Dari 5 orang tersebut hanya 2 orang yg mempunyai anak 4. Yang saudara tanyakan adalah bagaimana cara pembagiannya? Kami coba memahami bahwa pewaris (orang yg meninggal dan mempunyai harta warisan adalah Kakek. Maka penjelasannya sebagai berikut: Ahli Waris menurut Hukum Perdata. Mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan warisan maka KUH Perdata menggolongkan ahli waris menjadi 4 golongan, yaitu : 1). Ahli Waris Golongan I a. Ahli waris golongan I terdiri atas anak-anak atau sekalian keturunannya. Anak yang dimaksud pada Pasal tersebut adalah anak sah, karena mengenai anak luar kawin, pembuat undang-undang mengadakan pengaturan tersendiri dalam bagian ke 3 Titel/Bab ke II mulai dari Pasal 862 KUH Perdata. Termasuk di dalam kelompok anak sah adalah anak-anak yang disahkan serta anak-anak yang diadopsi secara sah. b. Suami atau istri yang hidup lebih lama. Adapun besaran bagian hak seorang istri atau suami atas warisan pewaris adalah ditentukan dengan seberapa besar bagian satu orang anak. 2). Ahli Waris Golongan II Golongan ini terdiri atas orang tua, saudara laki-laki atau perempuan dan keturunannya. Pengaturan mengenai bagian ahli waris golongan ini diatur dalam 854 – 857 KUH Perdata. 3). Ahli Waris Golongan III Golongan ini terdiri atas keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas sesudah orang tua, baik dari pihak ayah maupun dari garis ibu. Menurut Pasal 853 KUH Perdata, golongan ini muncul apabila ahli waris dari golongan I dan II tidak ada. Yang dimaksud dengan keluarga sedarah dalam garis ibu dan garis ayah keatas adalah kakek dan nenek, kakek buyut dan nenek buyut terus keatas dari garis ayah maupun dari garis ibu. 4). Ahli Waris Golongan IV Menurut Pasal 858 ayat 1 KUH Perdata, dalam hal tidak adanya saudara (golongan II) dan saudara dalam salah satu garis lurus keatas (golongan III) , maka setengah bagian warisan menjadi bagian keluarga sedarah dalam garis lurus keatas yang masih hidup. Sedangkan setengah bagiannya lagi menjadi bagian dari para sanak saudara dari garis yang lain. Pengertian sanak saudara dalam garis yang lain ini adalah paman dan bibi, serta sekalian keturunan mereka yang telah meninggal dunia lebih dahulu dari pewaris. Dari uraian yang kami jelaskan diatas maka, kami mencoba menjawab pertanyaan saudara, sebagai berikut: 1. dalam hukum perdata pembagian harta warisan dibagi sama rata (tidak ada perbedaan ahli waris laki-laki dengan perempuan). 2. Kalo melihat dari cerita saudara berarti ahli waris masih dalam golongan satu, yaitu para cucu yang masih hidup. Maka pembagiannya tinggal harta warisan tersebut dibagi sama bagiannya dengan sejumlah cucu. Demikian pendapat hukum yang dapat kami sampaikan kepada saudara, semoga bermanfaat. Dasar hukum: 1. KUHPerdata Disclamer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!