Legalitas Tindakan Anggota DPRD Memaksa dan Mengancam ASN Nonpejabat untuk Mempercepat Pencairan Dana Aspirasi
27/10/20Oleh : Teu***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan bagi seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memaksakan kehendak dan mengancam seorang petugas ASN bukan pejabat untuk mencairkan dana aspirasi dewan dalam waktu yang Anggota DPRD tersebut inginkan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Teu******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih kepada Saudara Teuku Malik atas pertanyaannya.
Terkait dana aspirasi, secara hukum tidak ada aturan yang menyebutkan secara eksplisit kata “Dana Aspirasi”. Dana aspirasi sebenarnya adalah dana program pembangunan daerah pemilihan. Menurut Riris Katharina :
“Dana Program Pengembangan Daerah Pemilihan atau Dana Aspirasi DPR RI merupakan salah satu kebijakan yang telah dituangkan dalam Pasal 80 huruf j UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dalam Pasal 80 huruf j disebutkan bahwa Anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan.”
Program Pembangunan Daerah Pemilihan sebenarnya merupakan salah satu hak anggota DPR. Ini diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dengan perubahan ketiganya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyatakan :
“Anggota DPR berhak:
a. mengajukan usul rancangan undang-undang;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan pendapat;
d. memilih dan dipilih;
e. membela diri;
f. imunitas
g. protokoler;
h. keuangan dan administratif;
i. pengawasan;
j. mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan; dan
k. melakukan sosialiasi undang-undang.”
Program ini memang diusulkan oleh Anggota DPR dalam rangka memperjuangkan aspirasi rakyat di daerah pemilihan yang diwakilinya. Pasal 1 angka 5 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan, menyatakan : “Program Pembangunan Daerah Pemilihan yang selanjutnya disebut Program adalah program yang diusulkan oleh Anggota DPR dalam rangka memperjuangkan aspirasi rakyat di daerah pemilihan yang diwakilinya untuk mewujudkan tujuan nasional.”
Terkait tindakan pemaksaan kehendak dan pengancaman anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, disingkat DPRD, tentunya tidak boleh dilakukan. Hal ini merupakan pelanggaran kode etik. Aturan kode etik anggota DPRD sendiri sebenarnya ditetapkan masing-masing DPRD berdasarkan kondisi wilayah masing-masing. Setiap DPRD mempunyai aturan masing-masing yang mengatur kode etik anggotanya. Mengacu pada aturan di Dewan Perwakilan Rakyat, kode etik diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Menurut Pasal 1 angka 3 : “Kode Etik DPR, selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR.” Perlakuan pemaksaan kehendak dan pengancaman kepada ASN tentunya dapat menjatuhkan martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR itu sendiri. Seorang anggota dewan seharusnya bisa menjalin hubungan baik dengan tenaga ahli dan staf administrasi anggota maupun pegawai dan dilarang melakukan hubungan yang tidak proporsional dan tidak profesional. Larangan ini diatur dalam Pasal 18 ayat (4) menyatakan : “Anggota dilarang melakukan hubungan yang tidak proporsional dan tidak profesional, baik dengan tenaga ahli dan staf administrasi Anggota maupun pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR”. Pelanggaran terhadap larangan ini tentunya dapat dikenakan sanksi. Menurut Pasal 20 ayat (2), jika pelanggaran tersebut tidak mengandung pelanggaran hukum, maka termasuk dalam Pelanggaran ringan. jika pelanggaran tersebut mengandung pelanggaran hukum, maka termasuk dalam pelanggaran sedang. Sanksi untuk pelanggaran kode etik ringan dan sedang diatur lebih lanjut dalam Pasal 21 yang menyatakan:
“Anggota yang dinyatakan melanggar Kode Etik dikenai sanksi berupa:
a. sanksi ringan dengan teguran lisan atau teguran tertulis;
b. sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR”
Kami sarankan Saudara untuk mengingatkan kepada anggota dewan tersebut bahwa perbuatan tersebut dapat merusak martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitasnya sebagai anggota dewan. Ingatkan pula bahwa perbuatan pemaksaan kehendak tersebut dapat melanggar kode etik dan dapat dikenai sanksi. Semoga anggota dewan tersebut dapat mengerti.
Demikian penjelasan kami sebagai upaya membantu menyelesaikan masalah hukum yang Saudara hadapi. Semoga bisa bermanfaat.
Disclaimer :
Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dengan perubahan ketiganya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Riris Katharina, Dana Program Pengembangan Daerah Pemilihan DPR RI (Dana Aspirasi) Dalam Perspektif Kebijakan Publik
https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-VII-12-II-P3DI-Juni-2015-13.pdf diakses 25 Juni 2021
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!