Prosedur Pencairan Uang Konsinyasi Ganti Rugi Tol atas Tanah Waris Setelah Sengketa Sertifikat Selesai
27/10/20Oleh : Afr***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Tanah waris terkena tol, uang ganti rugi di konsinyasi krn adanya laporan dr instansi bhw double sertifikat dan fi anggap sengketa, skrg masalah hukum sdh selesai 2thn yg lalu dan tdk ada lg tuntutan hukum apapun. Bagaimana cara saya utk mencairkan uang konsinyasi tsb?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Afr**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Indah Rahayu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terimakasih atas pertanyaan Saudara. Berdasarkan informasi yang Saudara sampaikan, maka hal ini berkaitan dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Sebagaimana terdapat dalam Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (UU 2/2012) bahwa Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan diantaranya huruf b yaitu jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api.
Adapun menurut Pasal 9 ayat (2) UU 2/2012 disebutkan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil. Penilaian besarnya nilai ganti kerugian atas tanah yang terkena pengadaan tanah untuk kepentingan umum ditetapkan oleh Penilai hal ini disebutkan dalam Pasal 33 jo. Pasal 32 UU 2/2012 dan selanjutnya dalam Pasal 31 ayat (1) UU 2/2012 diterangkan bahwa penilai ini ditetapkan oleh Lembaga Pertanahan.
Berkaitan dengan ganti rugi, penitipan sejumlah uang atau barang pada pengadilan dikenal dengan istilah konsinyasi. Istilah konsinyasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu consignatie yang memiliki arti penitipan uang atau barang pada pengadilan guna membayar utang. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring yang kami akses melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, istilah “konsinyasi” memiliki arti penitipan uang kepada pengadilan. Berdasarkan Pasal 42 UU 2/2012, penitipan ganti kerugian dilakukan dalam hal pihak yang berhak menerima ganti kerugian menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, atau putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38. Selain itu penitipan ganti kerugian juga dilakukan terhadap :
Pihak yang berhak menerima ganti kerugian tidak diketahui keberadaannya; atau
Objek pengadaan tanah yang akan diberikan ganti kerugian:
sedang menjadi objek perkara di pengadilan;
masih dipersengketakan kepemilikannya;
diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang;atau
menjadi jaminan di bank.
Adapun untuk pengambilan ganti kerugian, berdasarkan Pasal 30 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Perma 3/2016), Saudara cukup menghadap ke Kepaniteraan Pengadilan dalam waktu yang dikehendaki dengan membawa surat pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Adapun lebih lanjut dalam Pasal 32 Perma 3/2016 disebutkan bahwa apabila objek objek pengadaan tanah sedang menjadi objek perkara di pengadilan atau masih dipersengketakan, ganti kerugian diambil oleh pihak yang berhak di kepaniteraan Pengadilan setelah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau akta perdamaian, disertai dengan surat pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
Sehubungan dengan surat pengantar lebih lanjut dalam Pasal 35 Perma 3/2016, apabila Tim Pelaksana Pengadaan Tanah telah berakhir masa tugasnya, maka surat pengantar diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi/Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat dan untuk selanjutnya apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi maka panitera akan membuat berita acara pengambilan uang penitipan ganti kerugian yang ditandatangani oleh pihak yang berhak dan 2 (dua) orang saksi, sebagaimana terdapat dalam lampiran Perma 3/2016.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat.
Dasar hukum :
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Referensi :
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring dalam laman https://kbbi.kemdikbud.go.id/
(Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!