Penentuan Ahli Waris dan Status Kepemilikan Tanah Bersertifikat atas Nama Ibu Setelah Ayah Meninggal
26/10/20Oleh : Sul***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ayah saya menikah dng ibu yg bawa anak dari suaminya yg dulu 4, orang
Ayah saya yg punya tanah dan rumah sederhana yg sekarang ditempati
Dengan ibu,ayah punya anak 6 orang
Permasalahannya sertifikat tanah di atas namakan ibu
Siapa sajakah yg berhak secara sah mendapatkan warisan
Apakah ada cara untuk menyatakan bahwa tanah itu adalah tanah peninggalan ayah saya?
Kondisi sekarang ayah sudah meninggal ibu masih hidup
terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sul******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Eko Suparmiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Menjawab pertanyaan Saudara mengenai sertifikat tanah di atas namakan ibu Siapa sajakah yg berhak secara sah mendapatkan warisan, berdasarkan Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, menyatakan bahwa sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Selain itu dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) juga menyatakan bahwa penerbitan surat-surat tanda bukti hak (sertifikat tanah) atas pendaftaran tanah merupakan alat pembuktian yang kuat. Sehingga dengan tidak adanya sertifikat tanah atas nama orang tua Saudara, menyebabkan kurang sempurnanya bukti kepemilikan orang tua Saudara atas tanah tersebut. Akta Jual Beli (AJB) yang orang tua Saudara miliki sebagai dasar atas kepemilikan tanah masih belum sempurna sebagai dasar kepemilikan tanah dikarenakan belum dilakukan balik nama pada sertifikat tanah.
Jika tiadak ada perjanjian tertulis dalam perbuatan hukum antar orang tua saudara, maka saran kami karena permasalahan perdata lebih menitikberatkan kepada pembuktian surat, maka cobalah mencari dokumen-dokumen pendukung pembelian tanah tersebut dari awal, dari situ akan ditemukan kejadian yang sebenarnya, jika tidak bisa cobalah mencari temen atau saksi lain yang mengetahui asal usul pembuatan sertifikat tanah tersebut, dan tentu yang paling baik adalah membuka musyawarah kepada para pihak terkait agar dapat menyelesaikan permasalahan saudara secara musyawarah. Selanjutnya mengenai bagaimana pembagian warisannya, maka kami sampaiakan bahwa berdasarkan
Jadi menjawab pertanyaan Saudara bahwa berdasarkan KHI, seseorang yang tidak ada hubungan darah dengan pewaris tidak mendapatkan warisan dari pewaris. Lebih lanjut kami sampaikan kelompok yang mendapatkan warisan adalah sebagai berikut, kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari :
1. Menurut hubungan darah :
• Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek;
• Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
2. Menurut hubu ngan perkaawinan terdiri dari duda atau janda.
Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanyalah anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Sementara bagian dari masing-masing adalah berdasarkan Pasal 176 sampai Pasal 182 KHI, adalah :
1) Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat 1/2 bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat 2/3 bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah 2:1 dengan anak perempuan.
2) Ayah mendapat 1/3 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat 1/6 bagian.
3) Ibu mendapat 1/6 bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih , bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat 1/3 bagian.
4) Ibu mendapat 1/3 bagian dari sis sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
5) Duda mendapat 1/2 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat 1/4 bagian.
6) Janda mendapat 1/4 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat 1/8 bagian.
7) Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuanseibu masing-masing mendapat 1/6 bagian, bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat 1/3 bagian.
8) Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat ½ bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat 2/3bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka perbandingan bagian saudara laki-laki adalah 2:1 dengan saudara perempuan.
Jadi setiap ahli waris sudah ada bagian masing-masing, bagian untuk anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan. Dalam konteks pertanyaan Saudara tentang pemabgian warisan tidak dapat dibagi sama rata karena harus tunduk pada pembagian sesuai dengan besaran yang ditetapkan dalam KHI, kecuali anak berjenis kelamin sama sehingga bagiannya sama.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!