Pengurangan Masa Tahanan bagi Tersangka Kasus Narkoba
26/10/20Oleh : rid***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
gimana cara pengurusan tahan narkoba supaya masa tahannya di kurangi. tolong di bantu
Terima kasih atas pertanyaan saudara rid* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.I.Komp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Rido. Terkait dengan pertanyaan yang saudara
ajukan, terlebih dahulu kami akan menjelaskan mengenai pengurangan masa tahanan. Remisi
adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang
memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
(Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi,
Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan
Cuti Bersyarat). Setiap Narapidana dan Anak berhak mendapatkan Remisi, Asimilasi, Cuti
Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Remisi terdiri atas Remisi umum dan Remisi khusus. Remisi umum diberikan pada saat hari
peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus dan Remisi
khusus diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang
bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar
keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh
penganut agama yang bersangkutan.
Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat
berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Syarat
berkelakuan baik tersebut dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam
kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi dan telah
mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
Namun, remisi tidak diberikan bagi Narapidana yang sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas
dan sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.
Bagi Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak
pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika untuk mendapatkan Remisi, selain
harus memenuhi persyaratan diatas, juga harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum
untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Hal ini dibuktikan
dengan melampirkan dokumen:
a. surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang
dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum;
b. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
c. surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala
Lapas;
d. surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas;
e. salinan register F dari Kepala Lapas;
f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan
g. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas.
Syarat pemberian Remisi dibuktikan dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala
Lapas;
c. surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas;
d. salinan register F dari Kepala Lapas;
e. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan
f. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas.
Berdasarkan informasi di atas, menjawab pertanyaan saudara, bahwa narapidana bisa
mendapatkan remisi apabila memenuhi syarat telah memenuhi syarat berkelakuan baik, telah
menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, dan juga harus bersedia bekerja sama dengan
penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Setelah semua syarat terpenuhi, cara pengurusan tahanan narkoba supaya masa tahanannya
dikurangi yaitu dengan mengurus dokumen persyaratan pemberian remisi kepada Kepala
Lapas setempat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi,
Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan
Cuti Bersyarat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!