Pengurangan Masa Tahanan bagi Tersangka Kasus Narkoba

26/10/20

Oleh : rid***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
gimana cara pengurusan tahan narkoba supaya masa tahannya di kurangi. tolong di bantu

Terima kasih atas pertanyaan saudara rid* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.I.Komp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Rido. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, terlebih dahulu kami akan menjelaskan mengenai pengurangan masa tahanan. Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat). Setiap Narapidana dan Anak berhak mendapatkan Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Remisi terdiri atas Remisi umum dan Remisi khusus. Remisi umum diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus dan Remisi khusus diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan. Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Syarat berkelakuan baik tersebut dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik. Namun, remisi tidak diberikan bagi Narapidana yang sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dan sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda. Bagi Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika untuk mendapatkan Remisi, selain harus memenuhi persyaratan diatas, juga harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Hal ini dibuktikan dengan melampirkan dokumen: a. surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum; b. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; c. surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas; d. surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas; e. salinan register F dari Kepala Lapas; f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan g. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas. Syarat pemberian Remisi dibuktikan dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; b. surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas; c. surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas; d. salinan register F dari Kepala Lapas; e. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan f. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas. Berdasarkan informasi di atas, menjawab pertanyaan saudara, bahwa narapidana bisa mendapatkan remisi apabila memenuhi syarat telah memenuhi syarat berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, dan juga harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Setelah semua syarat terpenuhi, cara pengurusan tahanan narkoba supaya masa tahanannya dikurangi yaitu dengan mengurus dokumen persyaratan pemberian remisi kepada Kepala Lapas setempat. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!