Sengketa Kepemilikan dan Rencana Penjualan Tanah Berdasarkan Kwitansi Saat Sertifikat Masih Atas Nama Pihak Lain
26/10/20
Oleh : Ren***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Jadi, awal mula terjadi sengketa tanah sudah dari tahun 1981 tetapi sekarang menjadi topik keluarga, opa saya memiliki teman (mr X) yang mempunyai hutang sebesar 25.500.000, lalu sudah 6 tahun hutang tidak di bayar, dan terjadilah perjanjian, hutang dianggap lunas dengan cara tanah milik teman opa saya di berikan kepada opa saya, dan sudah ada sertifikatnya atas nama opa saya. Lalu karena terjadi konflik sertifikat yang atas nama opa saya diberikan kembali kepada si X tetapi sertifikat masih atas nama opa saya. Lalu si X dan opa saya membuat permohonan dari tanah yang diberikan tolong berikan dia 1 kapleng tanah, lalu terjadilah perjanjian kwtansi dengan luas 400meter. Sekarang, anak dari mr X ingin menjual tanah tersebut hanya berdasarkan kwtansi tersebut, tetapi sertifikat masih atas nama Opa saya, dan anak dari mr X berkata bahwa dari kwtansi tersebut tanah seluar 3850m itu sudah menjadi milik keluarganya. Mohon berikan pencerahan bagaimana langkah selanjutnya yang harus opa saya ambil untuk masalah ini
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ren*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Bagaimana jika surat seripikat tanah hilang seperti punya Opa Saudara Tapi, bagaimana jika terjadi hal di luar dugaan, sehingga kamu harus kehilangan surat berharga tersebut? Apakah hak kamu akan tanah tersebut ikut hilang? Tentu saja tidak, karena sebenarnya surat tanah asli yang kamu pegang merupakan salinan dari buku tanah yang disimpan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tanah tersebut berada.
Sesuai Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa atas permohonan pemegang atas tanah dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Artinya, kamu bisa mengajukan permohonan untuk diterbitkan sertifikat pengganti.
Sebelum membahas langkah-langkahnya, ketahui dulu bahwa yang dapat mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah hanyalah sejumlah orang ini:
Pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang ada di kantor pertanahan;
Apabila pemegang hak atas tanah meninggal dunia, permohonan sertifikat bisa diajukan oleh ahli warisnya dengan menyertakan surat tanda bukti sebagai ahli waris
Walaupun hanya dua pihak tersebut yang memenuhi syarat permohonan pengajuan sertifikat tanah pengganti, kamu bisa menyerahkan proses pengurusannya kepada pihak lain, seperti notaris misalnya. Pemohon hanya perlu hadir saat pengambilan sumpah di kantor BPN nantinya.
Langkah-langkah mengurus surat tanah yang hilang:
1. Membuat surat pengantar dari RT/RW
Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah membuat surat pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa kamu telah kehilangan sertifikat tanah. Surat pengantar ini berguna untuk dibawa ke pihak kepolisian.
2. Melaporkan kehilangan ke pihak kepolisian
Setelah surat pengantar jadi, kamu bisa langsung ke kepolisian tingkat Polres dan melaporkan kehilangan. Nantinya, pihak kepolisian akan memberikan surat keterangan hilang atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Surat BAP ini menjadi dokumen persyaratan yang wajib diserahkan saat membuat laporan ke kantor BPN.
3. Apabila BAP lama keluar, lakukan pemblokiran sertifikat tanah
Apabila jarak dari hilangnya sertifkat tanahmu dengan keluarnya dokumen BAP dari kepolisian cukup lama, maka ada baiknya untuk mengajukan pemblokiran surat ke kantor BPN. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah adanya sanggahan dari pihak lain, yang mengklaim surat tanah yang dimaksudkan, sementara penggantian sertifikat tanah masih dalam proses. Cara memblokirnya adalah datang ke kantor BPN dengan membawa sejumlah dokumen seperti fotokopi sertifikat tanah dan identitas pemilik sertifikat.
4. Mengurus penggantian sertifikat tanah ke kantor BPN
Setelah BAP keluar, kunjungi kantor BPN di wilayah tanah tersebut berada, untuk mengajukan permohonan penggantian surat. Berikut langkah yang akan dilalui:
a. Mengisi formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani oleh pemohon di atas materai
b. Melengkapi berkas permohonan penggantian sertifikat, yang terdiri dari:
KTP asli dan fotokopi
KK asli dan fotokopi
Fotokopi sertifikat tanah yang dimaksud (jika ada)
Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir
Surat BAP dari kepolisian
5. Pemeriksaan keabsahan dokumen oleh BPN
Kantor BPN akan melakukan pemeriksaan keabsahan dengan cara meneliti dokumen-dokumen yang kamu lampirkan.
6. Pengambilan sumpah
Pihak BPN akan mengambil sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertahanan dan ahli agama sesuai agama yang bersangkutan. Setelahnya, dibuatkan berita acara sumpa
7. Pengumuman di media cetak
BPN kemudian akan mengumumkan sumpah tersebut melalui media cetak atas biaya pemohon. Biayanya kurang lebih sekitar Rp 850 ribu. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada pihak yang merasa keberatan dengan proses penggantian sertifikat tanah yang kamu lakukan atau tidak.
Tapi langkah satu ini juga bisa dilewati, karena kini di situs resmi BPN, masyarakat bisa mencari sendiri pengumuman sertifikat tanah hilang.
8. Penerbitan surat tanah pengganti
Apabila dalam waktu 30 hari setelah pengumuman kehilangan diumumkan tidak ada pihak yang keberatan, maka kantor BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti. Biaya penerbitannya kurang lebih sebesar Rp 350 ribu.
Cukup mudah kan mengurus sertifikat tanah yang hilang? Kira-kira dibutuhkan waktu kurang lebih 2 hingga 3 bulan untuk mendapatkan sertifikat pengganti, jika dihitung dari proses pengajuan permohonan di kantor BPN.
Demikian yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat untuk kita,
DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!