Keabsahan Hibah Tanah SHM kepada Anak Angkat Tanpa Persetujuan Saudara Kandung Pemberi Hibah
26/10/20Oleh : Ang***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Jadi ceritanya begini, sebut saja Ibu A, dia 5 bersaudara dan tidak mempunyai anak kandung. Ibu A mengadopsi anak sejak usia masih kecil, si anak tsb tidak punya akta notaris. Singkat cerita, Ibu A sudah berusia lanjut dan sekarang menghibahkan tanah SHM nya kepada anak yg didopsi tsb, tetapi dalam proses hibah tidak melibatkan dan meminta persetujuan kepada ahli waris/ke 5 saudara kandung ibu A. Apakah itu sah secara hukum?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ang** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1666 KUHPer menyebutkan bahwa :
“Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.”
Proses hibah yang dalam hal ini adalah tanah perlu dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT. Aturan mengenai hal ini secara jelas tercantum dalam Pasal 37 Ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah:
“Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Kami mengasumsikan bahwa prosedur penghibahan terhadap anak adopsi tersebut sudah sesuai dengan aturan di atas. Hibah sebenarnya merupakan kehendak bebas si pemilik harta untuk menghibahkan kepada siapa saja yang ia kehendaki. Jadi, pemberi hibah bertindak secara aktif menyerahkan kepemilikan hartanya kepada penerima hibah.
Namun kebebasan selalu dibatasi dengan hak pihak lain. Di dalam harta pemberi hibah, terdapat hak bagian ahli warisnya dan hak ini dilindungi undang-undang. Dalam hukum kewarisan Islam, pemberian hibah untuk orang lain juga dibatasi maksimum hanya sebesar 1/3 harta. Ahli waris dapat menggugat jika melebihi 1/3 akan tetapi bila tidak mempermasalahkan hal tersebut tidak menjadi masalah. Agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari sebaiknya ada persetujuan dari ahli waris mengenai penghibahan ini.
Dalam hal kebebasan selalu dibatasi dengan hak pihak lain, diakomodasi dengan baik oleh undang-undang. Undang-undang tetap menghormati hak pemilik harta untuk berbagi, tanpa merugikan hak para ahli waris. Untuk non muslim, akan tunduk pada aturan yang ada di Pasal 881 ayat (2) BW, yang mengatakan bahwa “dengan sesuatu pengangkatan waris atau hibah yang demikian, penghibah tak boleh merugikan para ahli warisnya yang berhak atas sesuatu bagian mutlak”. Dalam BW terdapat penggolongan ahli waris yang dengan dasar golongan itu, menentukan seberapa besar hak mutlak mereka.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hibah dilakukan oleh penghibah selama masih hidup dan dapat diberikan kepada siapa, tetapi untuk menghindari permasalahan ke depannya sebaiknya ada persetujuan dari ahli waris.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!