Keabsahan Laporan Pihak Ketiga atas Dugaan Penghinaan/Fitnah Setelah Perdamaian Para Pihak Terkait

26/10/20

Oleh : Bow***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Perranyaan saya terkait adanya Laporan pengaduan yg dilaporkan oleh wartawan (pihak ke3) dimana kronologis awalnya wartawan pihak ke-1 mendatangi kantor dinas **** disitu kabid (pihak ke-2) di dinas tersebut tiba2 melontarkan perkataan menghina kepada wartawan (pihak ke-1) tersebut lalu oleh wartawan (pihak ke-1) dimuat di surat kabarnya, dan sudah di terbitkan dan di edarkan, lalu wartawan (pihak ke1) dan kabid (pihak ke2) memutuskan untuk damai dan terjadilah islah antara kebelah dua pihak dan membuat surat pernyataan damai, dan dari wartawan (pihak ke1) menerbitkan pemberitaan melalui berita/media dan surat klarifikasi bahwa permasalahan yg dimuat sebelumnya sudah diaelesaikan oleh ke dua pihak, Kemudian beberapa hari kemudian wartawan (pihak ke-3) melaporkan tentang adanya dugaan tindak pidana fitnah/penghinaan yang dilakukan oleh kabid (pihak ke2) yang saya tanyakan apakah dengan sudah adanya islah dan damai kedua belah pihak masih bisa dilaporkan oleh pihak lain, karena muatan disurat kabar tersebur mengatakan “Wartawan” sehingga membuat pihak ke 3 tersebut tersinggung, terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Bow* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional. Menjawab pertanyaan yang saudara sampaikan, terkait lontaran perkataan penghinaan oleh seorang Kabid (pihak ke – 2) dari sebuah kantor dinas kepada wartawan (pihak ke – 1) yang telah dibuat surat pernyataan damai (islah), menurut hemat kami pihak ke 3 (wartawan) atau pihak lain tidak dapat lagi melaporkan kasus ini kepihak yang berwajib karena pihak yang langsung bersengketa (pihak ke-1 dan pihak ke-2) telah melakukan islah (perdamaian) dengan membuat surat pernyataan damai dan bahkan pernyataan damai tersebut telah diterbitkan pemberitaannya melalui berita/media dan juga telah dibuat surat klarifikasi bahwa permasalahan yang dimuat sebelumnya sudah diselesaiakan oleh kedua belah pihak dalam suatu surat pernyataan. Pernyataan damai yang dibuat anatara pihak ke 1 dengan pihak ke 2, menurut kami telah terwakili pihak 3 sebagai ”wartawan” (pihak lain) yang terkait. Tetapi sayangnya saudara tidak memberikan informasi kepada kami bagaiamana redaksional dari surat pernyataan damai anatara pihak ke 1 dengan pihak ke 2 tersebut, sehingga kami tidak mengetahui isi dari pernyataan damai (islah) tersebut. Jika surat pernyataan damai (islah) tersebut telah terwakili wartawan-wartawan yang lain, tentu tidak ada alasan bagi wartawan (pihak ke-3) untuk melaporkannya. Menurut pasal 1338 BW surat pernyataan merupakan salah satu surat perjanjian yang berlaku sebagai undang-undang dan mengikat bagi yang membuatnaya. Artinya “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. perjanjian seperti itu mengikat para pihak dan karenanya para pihak harus memenuhi janji-janjinya. Dengan kata lain perjanjian seperti itu akan menimbulkan hak dan kewajiaban bagi yang membuatnya. Pencemaran nama baik dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dikenal sebagai penghinaan yang dimuat dalam pasal 310 s/d 321 KUHP. Pencemaran nama baik adalah delik aduan. Karena merupakan delik aduan, maka tuntutan pidana dapat diproses hukum apa bila ada aduan dari korban langsung bukan dari orang lain (pihak ke -3). Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional agar tidak menjadi persengketaan di kemudian hari, Semoga bermanfaat Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!