Perhitungan Tanggal Pembebasan Bersyarat dengan Pengurangan Remisi dan Waktu Pengurusan Berkas PB

26/10/20

Oleh : Tya***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum, Kerabat saya divonis 6tahun 6bulan subsider 2bulan. Telah ditahan sejak 21 September 2018. Saya ingin menanyakan : 1) Apabila dihitung dari PB 2/3 dari vonis ialah 4tahun 4bulan subsider 2 bulan ialah bebas di tanggal 21 Maret 2023, apakah tanggal tersebut sudah termasuk pengurangan dari remisi yang didapatkan atau belum? (Sekedar info, untuk remisi hingga Agustus 2020 ybs sudah mendapatkan remisi sebanyak 15hari + 1bulan (pada tahun 2019) dan 1bulan + 3bulan (pada tahun 2020). Total remisi ialah 5bulan + 15hari. Serta sudah menjalani masa penahanan selama 2tahun 1bulan). 2) Berdasarkan Wikipedia, rumus PB ialah (2/3 * vonis) - remisi, apakah betul rumusnya seperti itu? 3) Apabila rumus PB benar seperti itu, apa betul bebasnya lebih cepat dari tanggal 21 Maret 2023 yang sy tanyakan di point 1? 4) Untuk pengurusan berkas PB, apakah sy bisa mengurusnya ditahun ke-3 ybs menjalani masa hukumannya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Tya kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami akan menjelaskan pengertian dari pada remisi. Remisi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum. Sementara dalam Kamus Hukum yang lain memberikan pengertian remisi adalah pengampunan hukuman yang diberikan kepada seorang yang dijatuhi pidana. Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Jadi kami luruskan bahwa dalam remisi yang dikurangi bukanlah masa tahanan, melainkan masa menjalani pidana oleh Narapidana dan Anak yang diputuskan sebelumnya oleh pengadilan. Untuk lebih jelasnya mengenai remisi, mari kita lihat Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, anatra lain narapidana berhak: mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan, menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi), kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga, mendapatkan pembebasan bersyarat,   mendapatkan cuti menjelang bebas; dan mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan PP yang berlaku. Untuk mendapatkan hak-haknya yang telah kami sebut diatas, narapidana harus mengikuti program pembinaan sesuai yang telah ditentukan oleh pihak Lapas, yang sesuai dengan ketentuan dan syarat perundang-undangan yang berlaku. Berhubungan dengan pertanyaan saudara, Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Di dalam Keputusan Presiden tersebut disebutkan ada dua macam remisi yaitu remisi Khusus dan remisi umum, Remisi Umum pengurangan masa pidana yang diberikan kepada marapidana dan anak pidana pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus. Sedangkan remisi Khusus, merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada Hari Besar Keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan dan dilaksanakan sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali dalam setahun bagi masing-masing agama. Untuk mendapatkan remisi tidak mesti ada Justice Collaborator, Remisi adalah Hak narapidana yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. Tetapi dengan persyarataan baik dari Peraturan ataupun yang diberlakukan di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Untuk menjawab Pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut : Perhitungan Pembebasan Bersyarat (2/3) untuk wargabinaan adalah berdasarkan Vonis dari Pengadilan, petugas Pemasyarakatan telah mendata dengan rapi dalam buku register F BINADIK Lembaga Pemasyarakatan, yang menyangkut tentang data wargabinaan dan yang berhubungan dengan tanggal Penahanan, tanggal pembebasan dan mendapatkan remisi. Rumus Pembebasan bersyarat (PB) adalah Perhitungan dari 2/3 di mana wargabinaan telah menjalani masa hukuman. Kalau memang teman saudara (wargabinaan) selama menjalani masa hukuman di LAPAS mematuhi dan mentaati segala aturan perundang-undangan yang berlaku, dan mendapatkan remisi, pasti masa hukuman akan di kurang. Untuk pengurusan Pembebasan Bersyarat, itu diusulkan oleh Lembaga Pemasyarakatan tempat yang bersangkutan di tahan Demikian semoga dapat bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!