Kedudukan Anak sebagai Ahli Waris Pengganti atas Bagian Warisan Ibu yang Telah Meninggal sebelum Pembagian Administratif Dilakukan
26/10/20Oleh : Moc***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum,
Maaf, Ustadz izin bertanya.
Ibu saya 1 dari 4 anak nenek saya, namun ibu saya telah meniggal dunia, dalam hal ini saya sebagai anak kandung dari ibu tersebut,
sebelum ibu saya meninggal, sudah ditetapkan bagian dari apa yang diwariskan sesuai musyawarah keluarga, namun secara administrasi negara, pembagian belum di lakukan.
Pertanyaanya, apakah dalam kasus ini ahli waris turun kepada saya atau kemungkinannya seperti apa dan bagaimana?
Terima kasih pak ustadz
Wassalamu’alaikum wr
Terima kasih atas pertanyaan saudara Moc*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas kepercayaan saudara kepada kami, untuk menjawab apa yang saudara tanyakan. Kami perlu memahami uraian yang saudara tuliskan kepada kami.
Dari uraian diatas, yang kami pahami adalah sebagai berikut:
1. Nenek (Pewaris) meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris ada 4 anak
2. Salah satu anak (ibu sdr Anwar) meninggal dunia
3. Sebelum ibu sdr Anwar meninggal dunia sudah ada kesepakatan pembagian harta warisan, namun secara administrasi negara, pembagian belum dilakukan.
4. Apakah dalam hal ini warisan turun ke sdr Anwar, atau bagaimana?
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, kami akan jelaskan sebagai berikut:
1. Dalam hukum Islam, masalah pewarisan didasarkan dalam Kompilasi Hukum Islam, dalam pasal 171 s/d 214.
2. Unsur dalam Pewarisan :
a. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan beragama Islam,meniggalkan ahli waris dan harta peninggalan. (pasal 171 ayat (2) KHI
b. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris (pasal 171 ayat (3) KHI
c. Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat (pasal 171 ayat (5). Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya. (pasal 171 ayat (4) KHI
3. Tentang syarat pewarisan, yaitu:
a. Matinya Pewaris
b. Adanya ahli waris yang hidup lebih lama dari pewaris
c. Adanya harta yang ditinggalkan pewaris
4. Istilah ahli waris pengganti dalam bahasa Belanda disebut dengan plaatsvervulling. Penggantian tempat dalam hukum waris disebut dengan penggantian ahli waris, yaitu meninggal dunianya seseorang dengan meninggalkan cucu yang orangtuanya telah meninggal terlebih dahulu. Cucu ini menggantikan posisi orangtuanya yang telah meninggal untuk mendapatkan warisan dari kakek atau neneknya. Besarnya bagian yang seharusnya diterima oleh cucu adalah sejumlah bagian yang seharusnya diterima orangtuanya jika mereka masih hidup. Istilah penggantian tempat ini hanya dikenal dalam hukum barat (BW) dan hukum adat namun tidak dikenal dalam hukum Islam.
Menurut Raihan A. Rasyid, istilah ahli waris pengganti dibedakan antara orang yang disebut “ahli waris pengganti” dan “pengganti ahli waris”. Menurutnya, ahli waris pengganti adalah orang yang sejak semula bukan ahli waris tetapi karena keadaan tertentu ia menjadi ahli waris dan menerima warisan dalam status sebagai ahli waris. Misalnya, pewaris tidak meninggalkan anak tetapi meninggalkan cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.
Sedangkan pengganti ahli waris adalah orang yang sejak semula bukan ahli waris tetapi karena keadaan tertentu dan pertimbangan tertentu mungkin menerima warisan namun tetap dalam status bukan sebagai ahli waris. Misalnya, pewaris meninggalkan anak bersama cucu baik laki-laki maupun perempuan yang orang tuanya meninggal lebih dahulu daripada pewaris. Keberadaan cucu disini sebagai pengganti ahli waris. Apa yang disebut dengan plaatsvervulling dalam KUHPerdata, wasiat wajibah dalam undang-undang Mesir dan pasal 185 KHI oleh Raihan A.Rasyid dinamakan pengganti ahli waris, bukan ahli waris pengganti. Namun demikian, apapun sebutannya, yang pasti dalam KHI digunakan sebutan ahli waris pengganti.
Dalam kitab Faraid klasik yang termuat dalam kitab fiqih, telah mengenal ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pewaris yang di gantikan kedudukannya oleh anak keturunannya. Namun istilah yang digunakan bukan ahli waris pengganti, Apapun istilahnya pada hakekatnya sama, namun tidak mutlak. Menurutnya, yang mempunyai kedudukan sebagai ahli waris Pengganti hanya keturunan dari anak laki-laki yang meninggal lebih dahulu dari Pewaris, yakni hanya cucu laki-laki dan cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki (Ibnul-Ibni dan Bintul-Ibni) yang dapat menerima warisan dari kakeknya, itu pun bagiannya telah ditentukan secara pasti baik sebagai ashobah maupun dzawil-furudl. Contoh, bintu ibnin jika menerima bersama seorang anak perempuan maka mendapat bagian 1/6. sedangkan cucu laki-laki maupun cucu perempuan dari keturunan anak perempuan (Ibnul-Binti dan Bintul-Binti) tidak dapat menerima bagian warisan dari kakek/neneknya karena termasuk dzawul Arham.
Tidak ada definisi secara formal mengenai wasiat wajibah dalam sistem hukum Islam di Indonesia. Namun demikian Bismar siregar mengungkapkan bahwa wasiat wajibah adalah suatu wasiat yang diperuntukan kepada ahli waris atau kerabat yang tidak memperoleh bagian harta warisan dari orang yang wafat, karena adanya suatu halangan syara‟. Eman Suparman dalam bukunya berkomentara bahwa wasiat wajibah adalah sebagai wasiat yang pelaksanaannya tidak dipengaruhi atau tidak bergantung kepada kemauan atau kehendak si yang meninggal dunia. Wasiat wajibah secara tersirat mengandung unsur-unsur yang dinyatakan dalam pasal 209 dalam Kompilasi Hukum Islam, yaitu:
1. Subjek hukumnya adalah anak angkat terhadap orang tua angkat atau sebaliknya, orang tua angkat terhadap anak angkat.
2. Tidak diberikan atau dinyatakan oleh pewaris kepada penerima wasiat akan tetapi dilakukan oleh negara.
3. Bagian penerima wasiat adalah sebanyak-banyaknya atau tidak boleh melebihi satu pertiga dari harta peninggalan pewaris. Wasiat wajibah dalam pasal 209 dalam Kompilasi Hukum Islam timbul untuk menyelesaikan permasalahan antara pewaris dengan anak angkatnya dan sebaliknya anak angkat selaku pewaris dengan orang tua angkatnya. Di negara Islam di daerah Afrika seperti Mesir, Tunisia, Maroko dan Suriah, lembaga wasiat wajibah dipergunakan untuk menyelesaikan permasalahan kewarisan antara pewaris dengan cucu/cucu-cucunya dari anak/anak-anak pewaris yang meninggal terlebih dahulu dibanding pewaris. Lembaga wasiat wajibah di daerah tersebut digunakan oleh negara untuk mengakomodir lembaga mawali atau pergantian tempat.
Awalnya wasiat wajibah dilakukan karena terdapat cucu/cucu-cucu dari anak/anak-anak pewaris yang meninggal lebih dahulu daripada pewaris. Atas fenomena ini, Abu Muslim Al-Ashfahany berpendapat bahwa wasiat diwajibkan untuk golongan-golongan yang tidak mendapatkan harta pusaka.
Dari uraian diatas maka kami mencoba menjawab dan memberikan nasehat sbb:
1. Sebaiknya saudara Anwar, bicarakan secara kekeluargaan dengan paman-paman saudara, sehingga masalah ini sapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
2. kalau ibu sdr Anwar, Ketika meninggalnya nenek dalam konsidi masi hidup, maka ibu sdr Anwar memang sudah selayaknya menjadi ahli waris. Dan Ketika ibu sdr Anwar kemudian meninggal dunia, maka wajarlah kalo saudara anwar sebagai ahli warisnya.
3. Kalau Ibu sdr Anwar meninggal sebelum nenek (pewaris) meninggal dunia, maka sesuai dengan penjelasan kami diatas, kemungkinan akan mendapat wasiat wajibat, tentunya hal tersebut atas putusan hakim pada Pengadilan Agama setempat.
4. kami sarankan untuk saudara Anwar dan keluarga untuk membuat Surat Keterangan Waris, sehingga jelas siapa saja yang menjadi ahli waris dari Harta nenek tersebut.
Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. KUHPerdata
2. Kompilasi Hukum Islam
Referensi:
1. Bismar Siregar, Perkawanin, Hibah dan Wasiat dalam Pandangan Hukum Bangsa (Yogyakarta : Fakultas Hukum UI, 1985)
2. Eman Suparman, Inti Sari Hukum Waris Indonesia (Bandung : Mandar Maju, 1991).
3. Sajuti Thalib, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia (Ttp : PT. Bina Aksara, 1981).
4. Syafi’I, Wasiat Wajibah dalam Kewarisan Islam di Indonesia, Misykat, Volume 02,Nomor02, Desember2017.
Disclamer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!