Hak Waris dan Hak Tinggal Istri yang Diceraikan Tanpa Sepengetahuan serta Hak Waris Anak Saat Suami Meninggal dalam Masa Iddah
25/10/20
Oleh : Suz***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamu alaikum wr wb,
saya seoarang wanita yg telah diceraikan suami tanpa sepengetahuan saya, dan dari pernikahan ini saya memiliki satu anak laki2 yg masih berumur 1,5 th, sebelumnya saya sudah pernah menikah tp bercerai dan memiliki seorang putri yg berusia 8 th, sementara suami saya yg kedua ini memiliki 2 orang putra yg sudah berusia 21 th dan 18 th.
Dalam pernikahan kedua ini kami telah membeli rumah dan mobil walaupun masih kredit, dan dalam pernikahan kami ini terjadi pertengkaran yg diakibatkan kekerasan yg dilakukan anak suami saya kepada saya tetapi suami malah membela anaknya yg selalu kasar dan menganiaya saya sampai akhirnya saya minta pindah kerumah baru tetapi suami tidak mengizinkan krn berada dalam tekanan dan ketakutan akhirnya saya memutuskan utk indekos demi keamanan saya dan anak2 saya, ketika pindah saya sudah berpamitan baik2 kepada suami berharap suami menahan dan memberi solusi tetapi suami tidak menghiraukan dan saya malah ditinggal pergi,
kemudian diam2 suami mengajukan perceraian tanpa sepengetahuan saya karena semua akte nikah saya yg pegang dan putusan pengadilan ditetapkan tgl 08 juli 2020.
Kemudian pada tgl 21 okt 2020 suami saya meninggal dunia
1. Pertanyaan saya apakah saya masih mendapatkan hak waris yg kami beli ketika masih bersama?
2. Apakah saya bisa menempati rumah baru tsb?
3. Bagaimana dgn hak anak laki2 saya yg masih kecil?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Suz** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih kami ucapkan, atas pertanyaan yang saudara sampaikan kepada kami, sebelumnya kami juga mengucapkan turut belangsungkawa atas wafatnya mantan suami saudara.
Dari uraian dan penjelasan yang saudara tuliskan diatas, dapat kami simpulkan bahwa:
Saudara sudah bercerai tanggal 8 juli 2020
Mantan suami saudara meninggal dunia tanggal 21 Oktober 2020.
Saudara dan mantan suami kedua, memiliki satu orang anak laki
Yang ingin saudara tanyakan adalah:
Apakah saudara masih mendapatkan hak waris yang saudara dan mantan suami beli ketika masih bersama karena saudara merasa mantan suami meninggal sebelum masa iddah saudara berakhir?
Apakah saudara bisa menempati rumah baru tersebut ?
Bagaimana dengan hak anak laki-laki saudara yang masih kecil
Dari uraian penjelsan saudara kepada kami, saudara mengetahui masa iddah, masa iddah hanya ada dalam Hukum Islam. Sehingga kami akan menjelaskan pembagian waris berdasarkan Hukum Islam ( Kompilasi Hukum Islam (KHI). Namun sebelum menjawab tentang pertanyaan saudara, kami akan jelaskan terlebih dahulu:
Unsur dalam Pewarisan :
Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan beragama Islam,meniggalkan ahli waris dan harta peninggalan. (pasal 171 ayat (2) KHI
Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris (pasal 171 ayat (3) KHI
Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat (pasal 171 ayat (5). Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya. (pasal 171 ayat (4) KHI.
Menurut Pasal 174 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) kelompok ahli waris digolongkan berdasarkan hubungan darah dan hubungan perkawinan.
Masa iddah atau jangka waktu tunggu diatur pada pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan sebagai berikut :
Bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu.
Tenggang waktu jangka waktu tunggu tersebut ayat (1) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah lebih lanjut.
Selanjutnya kami akan mengenai masa iddah atau masa tunggu dalam hal terjadi perceraian, dapat dilihat jangka waktunya dalam Pasal 153 ayat (2) KHI, Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut:
Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qabla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.
Apabila perkawinan putus karena perceraian waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari.
Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
Apabila cerainya adalah talak raj’i: maka ia masih sebagai istri secara hukum syar’i. karena masa iddah itu masih merupakan tanggungan suaminya, apabila perceraian dilakukan atas inisiatif suaminya (bukan karena li’an atau khuluk) tanggungan suami itu berupa nafkah lahiriyah papan, sandang dan pangan. Selama masa iddah, wanita tersebut tidak boleh dipinang, apalagi dinikahi orang lain. Apabila suaminya meninggal dunia maka sesungguhnya ia berhak atas warisan dari mantan suaminya berdasarkan firman Allah Shubhanahu wa ta’alla:
قال الله تعالى: ﴿وَٱلۡمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٖۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكۡتُمۡنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِيٓ أَرۡحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤۡمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنۡ أَرَادُوٓاْ إِصۡلَٰحٗاۚ وَلَهُنَّ مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيۡهِنَّ دَرَجَةٞۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ٢٢٨﴾ [سورة البقرة: 228]
Dari penjelasan pasal diatas jika mantan suami saudara meninggal pada saat masa iddah saudara belum berakhir maka saudara berhak atas warisan suami saudara. Masa iddah wanita yang dicearai adalah 3 (tiga) kali suci atau 90 (Sembilan puluh) hari. Jika sudah lewat masa iddah maka saudara tidak berhak atas warisan mantan suami saudara.
Rumah yang saudara beli dengan suami merumakan harta warisan jika saudara bukan ahli waris maka saudara tidak berhak atas rumah tersebut, tapi sebaliknya jika saudara adalah ahli waris maka saudara berhak atas warisan tersebut Bersama ketiga anak laki-laki simayit.
Bedasarkan penjelasan pasal diatas anak saudara berhak atas warisan tersebut karena anak saudara merupakan anak kandung dari si mayit (mantan suami saudara) walaupun masih kecil. Jadi anak saudara mempunyai hak yang sama dengan anak laki-laki kandung dari simayit (mantan suami saudara yang meninggal dunia) Dalam hukum waris Islam, pada prinsip pembagiannya bahwa anak laki-laki menerima bagian yang lebih besar daripada anak perempuan. Hal ini merujuk pada pasal 176 Kompilasi Hukum Islam, bahwa: “Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, Besaran Bagian Ahli Waris Besaran bagian masing-masing ahli waris adalah : ( pasal 176-182 KHI)
Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.
Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan. maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan”.
Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam
Disclamer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!