Pemulihan Kepemilikan Sertifikat Tanah yang Dibaliknamakan dan Dijaminkan ke Bank Tanpa Izin
25/10/20Oleh : May***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Surat sertifikat tanah saya dipinjam orang lain, kemudian ia balik namakan dengan nama nya. Lalu dia lakukan peminjaman ke bank. Bagaimana cara nya agar sertifikat tanah kembali ke nama saya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara May****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Baik terima kasih Sdri. Maya Sari atas pertanyaan yang anda alami yang dikonsultasikan kepada kami, akan kami jawab dari aspek hukum terkait dengan perubahan nama yang ada pada sertifikat anda.
Sangat prihatin sampai sertifikat tanah ko begitu mudahnya dipinjam oleh orang lain sebenarnya apa maksudnya orang tersebut meminjam dan apa yang melatarbekangi peminjaman sertifikat itu ? yang samapai akhirnya disalahgunakan ? kami tidak permasalahkan itu semua yang pasti telah terjadi sertifikatnya sudah berubah nama.
Sebagai pengetahuan bahwa tata cara dan prosedur membuat sertifikat itu cukup Panjang seperti diuraikan di bawah ini namun
kenapa begitu mudahnya proses perubahan balik nama begitu cepat sehingga bisa dijadikan jaminan pinjam uang di bank, ini sekilas sebagai gambaran bahwa pembuatan balik nama sertifikat proses Panjang dan persyaratannya banyak.
Proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah umum dilakukan dalam setiap transaksi jual-beli lahan dan bangunan. Pengurusan balik nama sertifikat ini bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) di kabupaten/kota lokasi tanah berada. Namun, sebelum mendatangi kantor BPN, ada prosedur lain yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan balik nama sertifikat. Prosedur itu melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Terdapat beberapa tahapan yang perlu dilakukan dalam proses pengurusan balik nama sertifikat terkait transaksi jual beli tanah, seperti dijelaskan di bawah ini. Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Agar transaksi jual-beli tanah atau bangunan legal secara hukum, penjual dan pembeli harus mendatangi Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sesuai ketentuan dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendataran Tanah, peralihan hak atas tanah wajib melalui PPAT.
Mendatangi Kantor PPAT perlu dilakukan untuk membuat Akta Jual Beli Tanah (AJB). Akta ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli. Sebelum AJB dibuat, PPAT akan memeriksa kesesuaian data teknis dan yuridis antara sertifikat tanah dengan buku tanah di Kantor Pertanahan (BPN).
Pemeriksaan ini untuk memastikan objek jual-beli tidak bermasalah. Selain itu, PPAT akan mengecek Surat Tanda Terima Setoran (STTS) serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan. Hal ini untuk memastikan tidak ada tunggakan sekaligus menghitung biaya dan pajak yang menjadi tanggungan penjual dan pembeli.
Penjual juga akan diarahkan melunasi pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah. Besaran PPh setara 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah, seperti diatur PP 34/2016. Bagi pembeli, diharuskan melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sejumlah dokumen pun harus dibawa oleh pihak penjual dan pembeli untuk keperluan pembuatan AJB di Kantor PPAT.
Dokumen yang perlu dibawa pembeli tanah ialah KTP, KK, Surat Nikah (jika sudah menikah) dan NPWP. Sementara dokumen yang harus dibawa oleh pihak penjual: Sertifikat Hak Atas Tanah yang akan dijual (asli), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran PBB, Surat Nikah (jika sudah menikah), surat persetujuan pihak keluarga
(bisa suami/istri), surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa, dan NPWP. Setelah semua persyaratan di atas terpenuhi, PPAT akan membuatkan Akta Jual Beli Tanah (AJB) atas persetujuan pihak penjual dan pembeli.
Apabila sertipikat atas nama pemilik yang syah karena sesuatu hal tiba-tiba berubah nama menjadi nama orang lain ini adalah pemasalsuan dokumen negara dengan cara mencari keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum perbuatan semacam ini ada sanksi pidananya sesuai dengan KUHP, karena sangat mustahil dengan mudahnya membuat sertifikat ganti nama dengan persyaratan dan prosedur yang Panjang tiba-tiba begitu cepatnya berubah nama orang lain, kami yakin hal itu disinyalir ada unsur pemalsuan dan penipuan terhadapan dokumen dan penipuan terhadap bank dimana sertifikat tersebut telah dijaminkan untuk pinjam uang.
Bagaimana caranya agar sertifikat tanah kembali ke nama saya ?
Saudari Maya harus melaporkan masalah ini ke pihak berwajib dalam hal ini Polisi atas kasus pemalsuan nama pada sertifikat tanah yang semula nama pemilik yang syah berubah menjadi atas nama orang lain tanpa sepengetahuan pemilik yang sebenarnya hal ini telah terjadi pemalsuan dokumen negara ( sertifikat tanah ).
Setelah itu dating kekantor BPN Kabupaten/Kota setempat dimana wilayah anda berdomisili diKabupaten/Kota tersebut melaporkan telah terjadi perubahan nama di sertifikat tanah atas nama orang lain.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!