digugat mantan suami apakah saya berhak atas nafkah iddah nafkah mut'ah
16/04/26Oleh : Yul***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah saya bisa mengajukan nafkah iddah nafkah mut'ah, nafkah anak yg baru umur 5 thun, serta mengajukan agar dia yg membayar sisa utang di bank tetapi hutang itu anas nama saya selama masih bersama mantan suami
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yul**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudari sampaikan. Berdasarkan informasi yang Saudari sampaikan, permasalahan yang dihadapi termasuk dalam ranah hukum keluarga (hukum perdata Islam). Dalam hukum perkawinan di Indonesia, suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak. Apabila terjadi perceraian, maka tetap terdapat kewajiban tertentu yang harus dipenuhi oleh mantan suami. Kewajiban Suami menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 80 adalah sebagai berikut :
- Suami adalah pembimbing, terhadap isteri dan rumah tangganya, akan tetap mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh sumai isteri bersama.
- Suami wajib melidungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya
- Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada isterinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa.
- sesuai dengan penghasislannya suami menanggung : a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri; b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak; c. biaya pendididkan bagi anak.
- Kewajiban suami terhadap isterinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf a dan b di atas mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari isterinya.
- Isteri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4) huruf a dan b.
- Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila isteri nusyuz.
Berikutnya menurut Pasal 149 KHI bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:
- memberikan mut`ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul;
- memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telahdi jatuhi talak ba1in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil;
- melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qobla al dukhul;
- memeberikan biaya hadhanan untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun”
Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 41 Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :
- Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak- anak, Pengadilan memberi keputusannya;
- Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
- Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
Dari penjelasan di atas, jika dikorelasikan dengan pertanyaan Saudara, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Hak atas Nafkah Iddah, Mut’ah, dan Madliyah. Saudari berhak menuntut Nafkah iddah (nafkah selama masa tunggu setelah perceraian), Mut’ah (pemberian sebagai bentuk penghormatan setelah perceraian), Nafkah madliyah (nafkah yang tidak diberikan selama masih dalam ikatan perkawinan). Hak tersebut dapat diajukan melalui gugatan di Pengadilan Agama.
- Hak Nafkah Anak. Ayah tetap berkewajiban memberikan. Nafkah anak (biaya hidup, pendidikan, kesehatan). Kewajiban ini tetap berlaku meskipun telah terjadi perceraian. Saudari dapat mengajukan tuntutan nafkah anak.
- Belunasan Bank atas Nama Saudara. Jika utang tersebut digunakan untuk kepentingan rumah tangga selama pernikahan, maka itu dianggap utang bersama. Saudara bisa meminta hakim menetapkan suami bertanggung jawab melunasinya dalam amar putusan
- Siapkan bukti pernikahan (Buku Nikah), Akta Kelahiran Anak, bukti-bukti nafkah selama ini, dan bukti dokumen utang bank (perjanjian kredit) serta bukti bahwa uangnya digunakan untuk keperluan bersama.
- Langkah hukum yang dapat ditempuh. Saudari disarankan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama meliputi, Nafkah iddah, Nafkah Mut’ah, Nafkah madliyah, Nafkah anak dan pelunasan utang (hutang bersama).
- Bantuan dari Posbankum Desa/Kelurahan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Apabila Saudara mengalami kendala, Saudara dapat meminta layanan konsultasi hukum lanjutan atau rujukan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melalui Posbankum Desa/Kelurahan di tempat Saudara untuk memperoleh pendampingan hukum lebih lanjut.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum :
- Kompilasi Hukum Islam ;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan