Proses Penetapan Peralihan Hak Waris di BPN, Kewajiban BPHTB Warisan, dan Dampak Kehilangan Surat Perpetakan pada Transaksi Jual Beli Tanah di DKI Jakarta
24/10/20
Oleh : Fer***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Bapak M menawarkan saya sebuah rumah di atas kavling tanah di Kav DKI, Meruya, JakBar.
Tanah tsb dibeli ibu TH (ibu dari Bpk. M) berdasarkan Akta Peralihan (Notaris) tahun 1987 dari Penjualnya, yang mana Penjual tanah tersebut menyerahkan Buku Perpetakan atas namanya. Saat ini Buku asli Surat Perpetakan tersebut terselip entah dimana & anggap hilang (copynya ada).
Ibu TH meninggal tahun 1997 meninggalkan suami & 3 anak (sampai sekarang masih hidup). Bpk. M adalah anak pertama dari Ibu TH. Bpk. M dan keluarganya yang masih hidup sekarang berencana memperbarui Surat Keterangan Waris untuk meminta penetapan peralihan hak waris kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Pertanyaan:
1) Surat penetapan peralihan waris seperti apa yang akan diberikan BPN kepada pemohon nantinya, syarat-syaratnya, dan lama prosesnya.
2) Apabila semua ahli waris belum pernah membeli property sebelumnya, apakah benar NPOPTKP-nya (untuk menghitung BPHTB warisan tsb) adalah Rp 350 juta sesuai dengan Perda Prov. DKI Jakarta No. 18 tahun 2020 tentang BPHTB?
3) Kapan BPHTB atas warisan tsb harus disetorkan ke Pemda?
4) Apakah bukti setor BPHTB atas perolehan warisan tersebut merupakan syarat yang diminta BPN sehingga ketetapan peralihan warisan bisa BPN lakukan?
5) Dengan kondisi Surat Perpetakan hilang (hanya ada copy), alternatif dokumen terkait apa yang kira-kira akan dibutuhkan Notaris nantinya agar perjanjian Jual-Beli atas rumah tersebut dapat dilakukan?
6) Apabila saya jadi membeli property tsb (dengan dasar dokumen copy Surat Perpetakan & Akta Peralihannya) di hadapan Notaris, kapan BPHTB harus saya setor? Sebelum Akta disahkan Notaris atau belakangan saat saya mengurus membuat Sertifikat atas nama saya nantinya?
Demikian pemaparan & pertanyaan saya.
Terima kasih banyak atas perhatian & responnya, Pak.
Salam.
Fernand.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fer**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudara Fernand dari DKI Jakarta, maka atas pertanyaan dapat di
sampaikan sebagai berikut:
Pengertian Warisan
Sesungguhnya di indonesia terdapat beberapa hukum waris yang perlu diketahui
dan berlaku seperti: Hukum Islam, Hukum Perdata, dan Hukum Adat. Ketiga
macam hukum tersebut memiliki karakter sendiri-sendiri yang berbeda. Hukum
warisan tersebut diberlakukan sesuai kebutuhan kondisi orang masing-masing
sesuai dengan agama, hukum dan kepercayaan masing-masing. Namun karena
disini Anda tidak menyebutkan agama apa yang dianut, maka saya asumsikan
bahwa hukum waris yang berlaku adalah umum. Dimana dari pertanyaan
tersebut nampaknya lebih menekankan pada proses jual beli property, namun
tetap pada koridor hukum waris. Namun bagaimanapun juga status para ahli
waris yang memiliki hak atas harta warisan tersebut perlu diperhatikan secara
adil. Kemudian timbul pertanyaan?, apakah rumah/tanah/property itu milik dari
Bpk.M sendiri, harta bersama atau gono gini, harta warisan dari ibunya yaitu ibu
TH (ibu dari Bpk.M), atau harta bawaan. Jika harta tersebut adalah harta
warisan dari orang tua yang masih ada saudara lainnya yang harus dibagi
dengan saudara lainnya. Dengan adanya hukum dan undang-undang yang
mengatur harta warisan, maka diharapkan proses peralihan hak dapat berjalan
dengan baik, tertib dan aman, sehingga terhindar dari sengketa.
Membeli Rumah di DKI
Berdasarkan apa yang Anda sampaikan, dimana Anda ditawarkan oleh Bpk. M
sebuah rumah di atas kavling tanah di Kav DKI, Meruya, Jakbar. Dimana tanah
tersebut dibeli ibu TH (ibu dari Bpk. M) berdasarkan Akta Peralihan (Notaris)
tahun 1987 dari penjualnya, yang mana Penjual tanah tersebut menyerahkan
Buku Perpetakan atas namanya. Namun buku asli surat perpetakan tersebut
hilang (tinggal fotocopy). Ibu TH meninggal tahun 1997 meninggalkan suami dan
3 anak (sampai sekarang masih hidup). Berdasarkan informasi yang Anda
sampaikan, nampaknya untuk membeli rumah di atas kavling di DKI milik Bpk. M
tersebut dibutuhkan proses yang cukup panjang. Karena rumah/tanah/property
yang ditawarkan oleh Bpk. M merupakan harta warisan dari ibunya yaitu TH. Jadi
bukan harta milik dari Bpk. M sendiri. Belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM)
baru Akta Peralihan (Notaris) tahun 1987 dari penjualnya dan belum dibagi-bagi
kepada ahli waris lainnya. Sehingga jika ingin diperalihkan atau di jual kepada
pihak lain maka harus dengan persetujuan ahli waris lainnya. Untuk itu, perlu
disertakan juga Surat Keterangan Mewaris (bagi WNI penduduk asli) atau Akta
Keterangan Hak Mewaris (bagi WNI keturunan Tionghoa) atau Fatwa Waris
(bagi WNI yang beragama Islam untuk membuktikan siapa saja yang berhak
sebagai pemilik atas tanah tersebut dan yang harus memberikan persetujuan
untuk menjual tanah tersebut. Apalagi, hal tersebut dikarenakan menyangkut
status surat rumah/tanah yang masih berupa Akta Peralihan (Notaris) tahun
1987, yang berarti masih berupa Akta Jual Beli (AJB) (Notaris) belum berupa
Sertifikat Hak Milik (SHM). Kemudian Bpk. M ini masih memiliki orang tua (suami
ibu TH) dan saudara yang juga memiliki hak warisan atas rumah/tanah tersebut
yang wajib dimintakan persetujuan jika ingin menjual rumah/tanah property
tersebut kepada orang lain.
Prinsip Pembagian Warisan
Berdasarkan Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (“KUHPer”), yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga
sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup
terlama. Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum
Perdata (hal. 98), mangatakan bahwa untuk menetapkan siapa yang berhak
mewarisi harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal,
dibagi dalam berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan
pertama, mereka itulah yang bersama-sama berhak mewarisi semua harta
peninggalan. Sedangkan anggota keluarga lain tidak mendapat bagian apapun.
Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan pertama, barulah orang-
orang yang termasuk golongan kedua tampil ke muka sebagai ahli waris, dan
seterusnya. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang
berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu:
1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal
852 KUHPerdata).
2. Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris
3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu
pewaris
4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari
pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari
pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai
derajat keenam dihitung dari pewaris.
Mengacu pada prinsip tersebut, maka jika harta warisan ingin dijual kepada
pihak lainnya diperlukan Surat Persetujuan dari ahli waris lainnya. Lain jika
ibunya masih hidup, maka yang berhak menjual adalah ibunya sendiri sebagai
pemilik asli karena ibunya yang membeli rumah tanah tersebut. Tapi karena
yang ingin dijual oleh Bpk. M adalah harta warisan dari ibu TH yang
meninggalkan suami dan 3 anak (sampai sekarang masih hidup). Maka yang
memiliki hak milik atas rumah/tanah tersebut adalah para ahli waris.
Maka seluruh ahli waris yang lain harus hadir untuk memberikan
persetujuan. Dalam hal salah seorang ahli waris tidak bisa hadir di hadapan
PPAT pembuat akta tersebut (karena berada di luar kota), maka ahli waris
tersebut dapat membuat Surat Persetujuan di bawah tangan yang dilegalisir
notaris setempat atau dibuat Surat persetujuan dalam bentuk akta notaris.
Sehingga, jika ada pihak yang menjual tanah warisan tersebut tanpa persetujuan
para ahli waris, para ahli waris dapat menggugat secara perdata atas dasar
perbuatan melawan hokum (PMH) sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata.
Rencana Bpk. M yang menawarkan rumah/tanah/property kepada Anda dimana
suratnya berupa Akta Peralihan (Notaris) tahun 1987, yang disertai Buku
Perpetakan, buka Sertifikat Hak Miliki (SHM). Maka diperlukan proses balik
nama dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”). Bahwa keinginan
melakukan perbuatan hukum jual beli rumah/tanah harus dilakukan dihadapan
Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”), sebagaimana diatur dalam Pasal
2 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan
Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pasal 95 ayat (1) huruf a Peraturan
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun
1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“Permen Agraria 3/1997”). Akta
PPAT tersebut adalah bukti adanya peralihan hak atas tanah karena jual beli
tersebut. Sedangkan Surat Perpetakan tidak dikenal dalam hukum transaksi jual
beli barang tidak bergerak khususnya rumah/tanah/property seperti yang Anda
sampaikan, mungkin surat jenis itu hanya mungkin hanya pelengkat dokumen
saja. Dalam transaksi jual beli tanah, PPAT akan meminta dokumen-dokumen
sebagai berikut:
1. Data Tanah:
a. PBB asli lima tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran (bukti
bayarnya);
b. Sertifikat Asli Tanah;
c. Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (optional);
d. Bukti Pembayaran Rekening Listrik, Telepon, Air (bila ada);
e. Sertifikat Hak Tanggungan jika masih dibebani hak tanggungan.
2. Data Penjual dan Pembeli:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk suami/istri Penjual dan Pembeli;
b. Fotokopi Kartu Keluarga dan Akta Nikah;
c. Fotokopi NPWP Penjual dan Pembeli.
Jadi sebelum dilakukan pengoperan atau peralihan hak atas
rumah/tanah/property dari penjual kepada pembeli, maka perlu di pastikan dulu
status rumah/tanah tersebut, apakah miliki sendiri dari Bpk. M, Harta bersama
gono gini, harta warisan, atau bawaan. Jika harta itu dulunya dibeli oleh ibu TH
(ibu dari Bpk. M) berdasarkan Akta Peralihan (Notaris) tahun 1987 maka berarti
rumah/tanah/property yang ditawarkan kepada Anda adalah harta warisan dari
orang tuanya. Sehingga jika ingin dijual kepada orang lain harus ada surat
persetujuan ahli waris lainnya. Karena jika tidak, berpotensi akan di gugat ke
Pengadilan untuk dibatalkan dan minta ganti rugi. Menurut Pasal 834
KUHPerdata, seorang ahli waris berhak untuk menuntut supaya segala apa saja
yang termasuk harta peninggalan si meninggal diserahkan padanya berdasarkan
haknya sebagai ahli waris. Hak penuntutan ini menyerupai hak penuntutan
seorang pemilik suatu benda, dan menurut maksudnya penuntutan itu harus
ditujukan pada seorang yang menguasai suatu benda warisan dengan maksud
untuk memilikinya. Seorang ahli waris yang mempergunakan hak penuntutan
tersebut, cukup dengan mengajukan dalam surat gugatannya, bahwa ia adalah
ahliwaris dari si peninggal dan barang yang dimintanya kembali itu termasuk
benda peninggalan. Sehingga untuk menghidari gugatan dikemudian hari maka
surat persetujuan dari ahli waris mutlak diperlukan. Sedangkan Surat Perpetakan
bukan surat yang menentukan namun dapat jadi pelengkap dalam jual beli suatu
property.
Disamping Surat Persetujuan Ahli Waris, yang tidak kalah penting adalah Surat
Keterangan Waris untuk memastikan seseorang sebagai ahli waris dari orang
yang meninggalkan warisan. Sebagaimana Anda sebutkan, bahwa Bpk. M
berencana memperbarui Surat Keterangan Waris untuk meminta penetapan
peralihan hak waris kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional). Surat
Keterangan Waris merupakan salah satu syarat yang dibutuhkan jika seseorang
ingin menjual harta warisan. Surat Keterangan Waris harus dibuat oleh ahli
waris, dan disaksikan oleh dua orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa
tempat tinggal pewaris. Pada dasarnya, Fatwa atau penetapan ahli
waris dikeluarkan oleh pengadilan (Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama).
Penetapan ahli waris untuk yang beragama Islam dibuat oleh Pengadilan
Agama atas permohonan para ahli waris. Dasar hukumnya adalah Pasal 49
huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama. Sedangkan, penetapan ahli waris yang beragama
selain Islam dibuat oleh Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah Pasal
833 KUHPerdata. Di samping itu, surat keterangan waris juga dapat dibuat di
bawah tangan dan ditandatangani oleh semua ahli waris, diketahui lurah dan
dikuatkan camat. Notaris juga dapat membuat surat keterangan tersebut seperti
Akta Wasiat Pasal 16 huruf h UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
atau akta pembagian dan pemisahan harta
peninggalan (lihat KUHPerdata Bab XVII tentang Pemisahan Harta
Peninggalan).Berdasarkan Fatwa Waris tersebut, Notaris/PPAT dapat
menentukan siapa saja yang berhak untuk menjual tanah warisan
dimaksud. Jadi, penetapan ahli waris baik yang dikeluarkan oleh pengadlan
(Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri) atau akta waris yang dibuat oleh
notaris diakui secara hukum. Sehingga, dalam hal ahli waris telah memiliki akta
waris yang dibuat oleh notaris, maka yang bersangkutan tidak perlu lagi meminta
penetapan ahli waris dari pengadilan.
Menjawab Pertanyaan Anda
Dari penjelasan diatas, maka ada beberapa pertanyaan yang Anda sampaikan
adalah sebagai berikut:
1. Surat penetapan peralihan waris seperti apa yang akan diberikan BPN
kepada pemohon nantinya, syarat-syaratnya, dan lama prosesnya?. Pada
dasarnya, Surat Keterangan Waris harus dibuat oleh ahli waris, dan
disaksikan oleh dua orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa tempat
tinggal pewaris. Sedangkan syarat lainnya dan prosedur diatur dalam
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No.1 tahun 2010, dan
biaya diatur dalam PP No. 13 tahun 2010. Mengacu pada bpn.go.id, maka
yang menjadi syaratnya, yaitu:
1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani diatas materai.
Formulir pemohonan ini memuat :
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
2. Fotocopy identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa
apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
petugas loket
3. Sertifikat asli
4. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
5. Akte Wasiat Notariel
6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan
aslinya oleh petugas loket
7. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan
tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada
saat pendaftaran hak)
Proses pengurusan balik nama sertifikat di BPN seperti yang tercantum di
atas, biasanya hanya membutuhkan waktu kurang dari satu hari. Hanya
saja, sertifikat baru akan keluar setelah lima hari berikutnya.
2. Apabila semua ahli waris belum pernah membeli property sebelumnya,
apakah benar NPOPTKP-nya (untuk menghitung BPHTB warisan tsb)
adalah Rp 350 juta sesuai dengan Perda Prov.DKI No. 18 tahun 2020
tentang BPHTB?
Berdasarkan Pasal 5 ayat 8 PERDA DKI Nomor: 18 Tahun 2020 Tentang
Dasar Pengenaan Tarif dan Tata Cara Perhitungan Pajak. Maka dalam hal
waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam
hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke
atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris
termasuk suami/istri, aadalah merupakan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
jika nilainya r Rp 350.000.000,00 (tiga ra us lima puluh juta rupiah). Namun
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dapat ditinjau
atau dievaluasi kembali setiap tahun dengan Peraturan Gubernur setelah
mendapat persetujuan DPRD.
3. Kapan BPHTB atas warisan tsb harus disetorkan ke Pemda ?
Itu tergantung proses jual beli itu sendiri. Sekarang ini dengan pemanfaatan
Teknologi Informasi (TI) yang semakin luas termasuk pada sistem
penyetoran Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang
diselenggarakan Pemda DKI. Maka BPHTB yang menjadi tanggungan
masyarakat dalam membuat sertifikat dapat dilakukan secara online.
Sehingga sistem ini akan memudahkan pelayanan BPHTB kepada
masyarakat. Dikutip dari website Pemda, dikatakan dimana Pemda telah
menyiapkan sistem ‘BPHTB Terhutang’ dimana masyarakat tetap bisa
membayar BPHTB termasuk yang terutang. Sehingga jika segalanya
lengkat tinggal membayar BPHTB melalui online BPHTB.
4. Apakah bukti setor BPHTB atas perolehan warisan tersebut merupakan
syarat yang diminta BPN sehingga ketetapan peralihan warisan bisa BPN
lakukan?
BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah sebuah
pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan
hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum
yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang
pribadi atau badan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa
perolehan hak atas tanah dan bangunan tidak hanya meliputi jual beli saja.
Akan tetapi, perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dikenakan bea
perolehan juga berlaku terhadap:
1. Tukar menukar;
2. Hibah (Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dari pembeli
hibah, namun pemberi hibah masih hidup);
3. Hibah wasiat (Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan kepada
penerima hibah namun berlaku setelah pemberi hibah meninggal
dunia;
4. Waris;
5. Penunjukan pembeli dalam lelalng;
6. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
7. Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
8. Hadiah.
Maka BPHTB sebagai dokumen persyaratan jual beli rumah/tanah/property
di ikutsertakan dalam permohonan peralihan warisan ke BPN.
5. Dengan kondisi Surat Perpetakan hilang (hanya ada copy), alternatif
dokumen terkait apa yang kira-kira akan dibutuhkan Notaris nantinya agar
perjanjian Jual-Beli atas rumah tersebut dapat dilakukan?
Sebagaimana disampaikan bahwa Surat Perpetakan bukan nerupakan
surat bukti kepemilikan yang dikenal dalam sistem pendaftaran tanah di
Indonesia. Mungkin itu hanya pelengkap saja. Sebagai alat bukti kepeliikan
hak atas tanah adalah Sertifikat. Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, menegaskan:
“Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat
pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di
dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan
data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan”.
7) Apabila saya jadi membeli property tsb (dengan dasar dokumen copy Surat
Perpetakan & Akta Peralihannya) dihadapan Notaris, kapan BPHTB harus
saya setor? Sebelum Akta disahkan Notaris atau belakangan saat saya
mengurus membuat Sertifikat atas nama saya nantinya? Demikian
pemaparan & pertanyaan saya.
Seandainya Anda jadi membeli property tersebut, maka untuk membeli
rumah/tanah/property tersebut diperlukan kesepakatan/perjanjian yang
dilakukan kedua belah pihak tentu didukung dengan Surat Persetujuan Ahli
Waris. Kemudian sebelum balik nama (yuridis levering) melalui Akta Jual
Beli (AJB) perlu ada perjanjian Pengikatan Jual Beli rumah/tanah. Dimana
proses-proses tersebut perlu dilalui. Mengenai kapan BPHTB harus disetor.
Biasanya apabila penjual dan pembeli bersama-sama menghadap Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT/Notaris) maka akan di informasilkan kepan
mereka harus menyetor BPHTB tersebut.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!