Penentuan Tanggung Jawab Kecelakaan Motor dan Mobil di Gang Sempit dengan Pandangan Terhalang Tembok dan Mobil Melaju di Lajur Kanan serta Sengketa Ganti Rugi

24/10/20

Oleh : afi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
sebelumnya terimakasih jika anda bersedia membantu saya menjawab pertanyaan pertanyaan yang sebenarnya masih saya angan angan siapa benar siapa salah. jadi begini kalo mau kerumah saya itu kan lewat gang kecil gitu gang tikus, nah di samping kiri gang itu temboknya tetangga saya tinggi banget dan menjorok kedepan, jadi saya susah mau tengok kekiri nya saya hanya bisa tengok ke arah kanan dan itu sepi, kemudian saya melipir pelan kayak mau menyebrang hendak mengambil lajur kiri tetapi perlahan, baru satu gas dari arah samping kiri saya kepepet mobil lumayan kenceng akhirnya ga imbang jatuh lah saya sama motor saya kearah mobil orang itu. saya sama nahan kaki saya biar motor saya ngga sampe jatuh ketanah, setir saya kena bagian bawah spion, saya otomatis berhenti. kepala saya kebentur spion nya sampe ngelipet dan orangnya masih terus jalan ga berhenti sampe ke body belakang mobil, badan saya kesrempet juga sampe body belakang, jadi bagian bawah spion mobil penyok dan baret dari ban depan sampai kebelakang. saya disalahkan karena ga tengok kanan kiri, saya susah mau tengoknya kehalang tembok. Nah, padahal posisi mobilnya itu juga di tengah dia ga ambil lajur kiri, kalopun saya mau tengok tengok harus majuin motor saya dulu, bagian depan motor saya yang akan kena tabrak. upaya damai sudah dijalankan, saya dipaksa untuk meminta maaf karena dianggap saya yang menabrak terlebih dahulu, oke saya sudah minta maaf. tetapi belum memenuhi titik terang, mereka terus menyudutkan saya dan mengatakan itu murni kesalahan saya. mereka meminta ganti rugi sebesar 2.1 juta, saya yang mengutarakan kerugian dari pihak saya seolah tidak didengarkan oleh mereka, mereka tidak mau tau kerugian fisik saya dan motor saya yang lecet dari depan kebelakang. lantas siapa disini yang bersalah? mohon pencerahannya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara afi****************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelumnya kami menjawab pertanyaan saudara kami akan uraian dan penjelasan yang saudara tuliskan diatas, dapat kami simpulkan bahwa: Saudara mengendarai motor, melalui jalan tikut, saudara tidak bisa lihat kiri karena kehalang tembok rumah orang, tapi saudara lihat kanan dan sepi Saudara melipir pelan kayak mau menyebrang hendak mengambil lajur kiri tetapi perlahan, baru satu gas dari arah samping kiri saudara kepepet mobil lumayan kenceng Sehingga motor dan mobil itu rusak Jalan kekeluargaan telah saudara tempuh dengan minta maaf, tetapi saudara diminta penggantian kerusakan, padahal motor saudara rusak dan badan saudara luka-luka. Pertanyaan saudara kepada kami lantas siapa disini yang bersalah? mohon pencerahannya Kami merasa prihatin terhadap masalah yang telah saudara alami. Dalam hal peristiwa yang saudara ceritakan tersebut mengakibatkan kerusakan kendaraan maupun korban manusia, maka peristiwa tersebut dikatakan sebagai suatu kecelakaan lalu lintas sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 angka 24 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas Dan Angkutan Jalan  (UU LLAJ) yang berbunyi: “Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.” Dari definisi pasal diatas, saudara terlibat dalam kecelakaan yang menyebabkan motor saudara dan mobil orang lain rusak. Jalan kekeluargaan sudah saudara lakukan dengan cara meminta maaf tetapi pengendara mobil meminta saudara untuk mengganti kerugian, saudara merasa keberatan dengan ganti rugi, karena motor saudara rusak dan badan saudara mengalami luka-luka akibat kecelakaan itu, karena hal tersebut saudara bisa melaporkan pengendaraan mobil dengan tidakan kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka diatur dalam pasal 360 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi : “barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.” Berdasarkan cerita saudara kecelakaan yang saudara alami adalah kecelakaan ringgan. Kecelakaan ringgan dapat di lihat pada pasal 229 ayat 3 UU LLAJ adalah sebagai berikut : “Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.” Dari pertanyaan saudara kepada kami siap yang salah dalam persoalan kecelakaan yang saudara alami.  UU LLAJ menindak siapapun pengguna jalan yang terlibat dalam kecelakaan yang menyebabkan luka pada seseorang dengan tidak memandang apakah pelakunya adalah pengendara motor maupun pengendara mobil. Namun, untuk menentukan apakah suadara bersalah atau tidak, hal itu harus dibuktikan di persidangan. Hakim pula lah yang memutus berapa besarnya ganti rugi yang wajib dibayar oleh pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas bedasarkan pasal 230 UU LLAJ yang berbunyi sebagai berikut : “Perkara Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “ Jadi yang dapat menentukan saudara atau si pengedara mobil bersalah atas kecelakaan tersebut adalah proses pengadilan. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Dasar Hukum: Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disclamer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!