Langkah Hukum Menuntut Ganti Rugi Kerusakan Pagar Rumah akibat Kecelakaan Truk Rem Blong
24/10/20Oleh : Who***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana menuntut ganti rugi akibat lakalanas? Kronologinya, ada truk mengalami rem blong dan menabrak pagar rumah. Apa yg hrs kami lakukan utk menuntut ganti rugi tsb, sedangkan pemilik truk selalu menghindar apabl kami menagih utk memperbaiki pagar tsb. Sedangkan truk yg menabrak sudah dievakuasi dan di bawa pemiliknya. Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Who* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Berdasarkan Pasal 229 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), diterangkan bahwa ada 3 golongan kecelakaan
lalu lintas yang terdiri atas:
a. Kecelakaan lalu lintas ringan;
b. Kecelakaan lalu lintas sedang; atau
c. Kecelakaan lalu lintas berat.
Pertanggungjawaban Kecelakaan Lalu Lintas Jika kecelakaan mengakibatkan
rusaknya kendaraan dan/atau barang karena kelalaiannya berlaku Pasal 310 ayat (1) UU
LLAJ yang berbunyi :
”Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena
kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan
dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp1 juta”
Adapun macam bentuk pertanggungjawaban terhadap kelalaian tersebut juga
didasarkan pada Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ yang mengatur :
“Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum
bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik
barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi”
Jika kecelakaan tersebut terjadi dengan sengaja dan mengakibatkan kerusakan
kendaraan dan/atau barang, maka berlaku Pasal 311 ayat (1) dan (2) UU LLAJ yang
menerangkan bahwa :
1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara
atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/
atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2),
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling
banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas dapat
dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau ganti
kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas. Ketentuan ganti kerugian
tercantum dalam Pasal 236 UU LLAJ yang berbunyi:
1. Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan
putusan pengadilan.
2. Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada
Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dapat
dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak
yang terlibat.
Lebih lanjut, Pasal 234 ayat (2) UU LLAJ menyatakan bahwa setiap pengemudi,
pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab
atas kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan
pengemudi. Ketentuan pertanggungjawaban tersebut menjadi tidak berlaku jika :
a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan
Pengemudi;
b. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atau
c. disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan
pencegahan.
Dengan demikian, nominal ganti rugi akibat kerugian yang timbul dari kecelakaan
ditentukan melalui putusan pengadilan sebagai pidana tambahan. Ganti kerugian tersebut
juga dapat dilakukan diluar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai antara para pihak.
Klien bisa melaporkan kepihak berwajib jika pemilik truk selalu menghindar untuk
memperbaiki pagar rumah klien disertai dengan kesepakatan atau perjanjian yang sudah
disepakati.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan
pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!