Langkah Hukum atas Wanprestasi Pengembalian Modal Kerja Sama dengan Jaminan Rumah dan Akta Jual Beli Tanah

24/10/20

Oleh : Ase***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya d tawari menyimpan uang sebagai modal kerjasama dan akan mendapatkan keuntunga tiap bulannya dan jika sudah batas waktun kerjasama selesai akan d kembalikan uang modal secara utuh dan di buat dalam surat perjanjian kerjasama yang d bubuhi materai 6000 dan tanda tangan pihak yg menawarkan kerjasama..dengan jaminan bangunan rumah beserta surat akta jual beli tanah yg asli ( atas nama sendiri) ..setelah batas waktu perjanjian uang modal tersebut belum d kembalikan sudah hampir 8 bulan sampai sekarang. Sudah di berikan toleransi waktu tapi tidak tepat selalu berubah janji...bagaimana tindakan yang harus saya lakukan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ase* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Membaca permohonan konsultasi sebagaimana dimaksud, bahwa pokok masalah yang terjadi antara para pihak (dalam perjanjian) adalah terkait dengan wanprestasi. Wanprestasi dalam pengertian umum adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji atau kelalaian yang dilakukan oleh salah satu pihak karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan atau melakukan sesuatu yang menurut perjanjian disepakati tidak boleh dilakukan. Wanprestasi memberikan akibat hukum terhadap pihak yang melakukannya dan membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi, sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut. Wanprestasi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau BW (Burgerlijk wetboek voor Indonesie disebut dalam Pasal 1238 berbunyi; “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa Si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.” Menurut Subekti, bentuk dan syarat tertentu hingga terpenuhinya wanprestasi adalah sebagai berikut : Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Adapun syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sehingga dikatakan dalam keadaan wanprestasi, yaitu: Syarat materill, yaitu adanya kesengajaan berupa: a) kesengajaan adalah suatu hal yang dilakukan seseorang dengan di kehendaki dan diketahui serta disadari oleh pelaku sehingga menimbulkan kerugian pada pihak lain. b) Kelalaian, adalah suatu hal yang dilakukan dimana seseorang yang wajib berprestasi seharusnya tahu atau patut menduga bahwa dengan perbuatan atau sikap yang diambil olehnya akan menimbulkan kerugian. Syarat formil, yaitu adanya peringatan atau somasi hal kelalaian atau wanprestasi pada pihak yang melakukan wanprestasi dan harus dinyatakan dahulu secara resmi, yaitu dengan memperingatkan yang bersangkutan. Somasi adalah teguran keras secara tertulis agar perjanjian ditepati atau harus berprestasi dan disertai dengan sangsi atau denda atau hukuman yang akan dijatuhkan atau diterapkan, apabila salah satu pihak ada yang wanprestasi atau lalai. Akibat dari adanya wanprestasi tersebut, masing-masing pihak yang merasa dirugikan berhak menggugat ke Pengadilan untuk menuntut ganti rugi, berupa penggantian biaya, kerugian dan bunga jika ada. Sebagaiman dinyatakan dalam Pasal 1243 dan Pasal 1244 KUH Perdata (BW) yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 1243 menyatakan: Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila siberutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampauinya. Pasal 1244 menyatakan: Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya. Oleh karena adanya wanprestasi debitor atau pihak yang mempunyai kewajiban dalam melaksanakan prestasi atas kontrak mengakibatkan hal-hal sebagai berikut: Harus mengganti kerugian yang diderita oleh kreditor atau pihak lain yang memiliki hak untuk menerima prestasi tersebut (Pasal 1243 BW); Harus Pemutusan kontrak yang dibarengi dengan pembayaran ganti kerugian (Pasal 1267 BW); Harus menerima peralihan resiko sejak wanprestasi tersebut terjadi (Pasal 1237 ayat (2) BW); Harus menanggung biaya perkara jika perkara tersebut dibawa ke pengadilan (Pasal 181 ayat (2) HIR). Sehubungan dengan hal tersebut langkah hukum yang dapat dilakukan adalah dengan : Perlu dilakukan mediasi para pihak. Pada langkah mediasi ini sebaiknya melibatkan orang yang mempunyai pengaruh, atau orang yang berilmu dan memahami masalah perjanjian; Jika dalam mediasi ada keinginan salah satu pihak mengosiasi ulang perjanjian, maka perlu dilakukan oleh negosiator yang berpengalaman; Apabila dalam hal mediasi dan negosiasi tidak ada capaian kesepakatan, maka bisa dilakukan dengan somasi/teguran dengan syarat dan batas waktu yang dianggap cukup; Jika somasi tidak ditanggapi atau tidak ada tindak lanjut, maka dengan hak hukum sebagai warga negara yang dilindungi, bisa melakukan gugatan kepada pihak yang dimaksud. Terhadap gugatan, perlu diperhatikan syaratnya sesuai ketentuan yang ada di pengadilan. Kemudian siapkan bukti yang otentik dan kuat. Hubungan bisnis dalam pelaksanaannya tentunya didasarkan pada suatu perjanjian atau kontrak. Perjanjian atau kontrak merupakan serangkaian kesepakatan yang dibuat oleh para pihak untuk saling mengikatkan diri. Dalam lapangan kehidupan sehari-hari seringkali dipergunakan istilah perjanjian, meskipun hanya dibuat secara lisan saja, tetapi dalam dunia usaha perjanjian adalah suatu hal yang sangat penting karena menyangkut bidang usaha yang digeluti. Mengingat akan hal tersebut dalam hukum perjanjian merupakan suatu bentuk manifestasi adanya kepastian hukum. Oleh karena itu dalam prakteknya setiap perjanjian dibuat secara tertulis agar diperoleh suatu kekuatan hukum, sehingga tujuan kepastian hukum dapat terwujud. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), ditentukan dan diberikan pengertian mendasar mengenai sebuah perjanjian sebagaimana ditentukan dalam pasal 1313 KUHPerdata memberikan definisi “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih” Kemudian terhadap wanprestasi, dampak yang ditimbulkan akibat hukum dari debitur wanprestasi dalam perjanjian adalah diwajibkan membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh pihak lain, Pihak yang dirugikan dapat menuntut pemutusan/pembatalan perikatan melalui hakim, resiko beralih kepada debitur sejak terjadi wanprestasi, debitur wajib memenuhi perjanjian jika masih dapat dilakukan atau pembatalan disertai tuntutan ganti rugi, debitur wajib membayar biaya perkara jika diperkarakan di muka Pengadilan. Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan dan dilakukan sebatas bagian dari pelaksanaan tugas memberikan saran dan nasihat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!