Tanggung Jawab Ganti Rugi Kecelakaan Ditabrak dari Belakang Saat Berhenti di Lampu Merah

23/10/20

Oleh : Aul***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya pengemudi montor pas lampu kuning saya berhenti tidak berjalan sama sekali di karena kan lampu sudah merah berselang 2 menit saya di tabrak dari belakang oleh sepeda montor di belakang saya mengakibatkan saya jatuh terpental dan hampir terlindas pengendara lain....di sini saya luka luka dan sepeda saya rusak sedang kan yg menabrak saya ini melaju dengan sangat kencang padahal sudah tau mau lampu merah......dalam keadaan saya jatuh sepeda montor saya rusak sepion,lecet2 rusak sebagainya terus saya bangkit di tolong oleh orang orang di sekitar saya tetapi untuk biaya kerugian saya semua yang di suruh menangung sama orang yang menabrak saya tersebut saya di suruh sepenuhnya bertanggung jawab padahal di sini saja juga luka luka dan montor saya rusak...akhirnya saya bayar kerugian padahal saya yang di tabrak

Terima kasih atas pertanyaan saudara Aul******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih kepada Saudara Aulia Rahma atas pertanyaannya. Pertama, perlu dipahami terlebih dulu pengertian kecelakaan lalu lintas. Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan : “Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.”. Berdasarkan uraian Saudara, kejadian yang Saudara alami dapat memenuhi kriteria kecelakaan lalu lintas karena kejadian tersebut tidak terduga, melibatkan kendaraan lain, mengakibatkan korban dan kerugian. Adapun penggolongan kecelakaan sendiri diatur dalam Paragraf 2 Penggolongan dan Penanganan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Pasal 229 yang menyatakan: “(1) Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas: a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan; b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau c. Kecelakaan Lalu Lintas berat. (2) Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang. (3) Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang. (4) Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.” Berdasarkan penggolongan tersebut, kecelakaan yang Saudara alami dapat digolongkan dalam kecelakaan lalu lintas sedang karena mengakibatkan luka ringan dan kendaraan Saudara mengalami kerusakan. Kejadian yang Saudara alami sebenarnya dapat diproses secara hukum dengan acara peradilan pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 230 yang menyatakan : “Perkara Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Paragraf 2 Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan telah diatur beberapa hal: Untuk perkara pelanggaran lalu lintas jalan tidak diperlukan berita acara pemeriksaan Terdakwa dapat menunjuk seorang dengan surat untuk mewakilinya di sidang Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara dilanjutkan Dalam waktu tujuh hari sesudah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa, ia dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan itu. Berdasarkan Hukum Acara Pidana tersebut, pihak kepolisian dapat memproses secara hukum dengan pemeriksaan singkat setelah terdapat bukti yang cukup atau memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Jika Saudara tidak memiliki bukti yang cukup dan tidak ada unsur tindak pidana, maka polisi tidak dapat memprosesnya. Hal ini didasarkan pada Pasal 36 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas yang menyatakan: “Penanganan Kecelakan Lalu Lintas ringan yang terdapat cukup bukti atau terpenuhinya unsur tindak pidana, dilakukan dengan proses pemeriksaan singkat.”. Terkait dengan luka-luka yang Saudara alami akibat kecelakaan lalu lintas, ada hak-hak yang bisa Saudara dapatkan. Berdasarkan Bagian Keempat Hak Korban Pasal 240 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan: “Korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak mendapatkan: a. pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dan/atau Pemerintah; b. ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas; dan c. santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari perusahaan asuransi.” Demikian penjelasan kami sebagai upaya membantu menyelesaikan masalah hukum yang Saudara hadapi. Semoga bisa bermanfaat. Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!