Prosedur Mengubah Akta Hibah dari Nenek Menjadi Sertifikat Hak atas Tanah dan Estimasi Waktu Prosesnya

23/10/20

Oleh : put***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
assalamualaikum saya punya akta hibah dari nenek saya dan sudah an saya dan saya ingin membuatnya menjadi sertifikat apakah hal tersebut bisa dilakukan dan bagaimana caranya dan berapa lama biasanya proses pembuatanya

Terima kasih atas pertanyaan saudara put** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelumnya dapat kami jelaskan bahwa menurut Pasal 1666 KUHPer yang menyebutkan bahwa : “Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.” Proses hibah yang dalam hal ini adalah tanah perlu dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT. Aturan mengenai hal ini secara jelas tercantum dalam Pasal 37 Ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Dari keterangan anda bahwa tanah hibah tersebut sudah atas nama kami berasumsi bahwa penghibahan tersebut sudah dibuat akta yang dibuat PPAT dimana pembuatan akta hibah tanah tersebut dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan , dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi sebagaimana dalam Pasal 38 PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dijelaskan bahwa pembuatan akta hibah harus: Dihadiri oleh para pihak yang melakukan hukum yang bersangkutan dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu. Tak memandang keluarga atau bukan, ketika ada tanah yang dihibahkan, maka harus dibuat akta hibah yang dibuat oleh PPAT. Ketika akta tersebut sudah ditandatangani (paling lambat 7 hari), PPAT wajib: Mendaftarkan akta hibah dan dokumen terkait ke Kantor Pertanahan setempat Menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta kepada para pihak yang bersangkutan Jika hal hal tersebut sudah dilakukan maka akta hibahnya adalah sah, namun tetap harus dibuatkan sertifikat tanah tersebut sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah. Proses pembuatan sertifikat tanah anda dapat mendatangi langsung Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) atau BPND apabila anda berada di Daerah dengan membawa persyaratan pembuatan sertifikat tanah seperti Foto copy KTP, Kartu Keluarga/KK, NPWP, Surat Riwayat Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Pelunasan Pajak PBB, Surat Keterangan Kepemilikan lahan, dan IMB jika ada bangunan di atasnya. Demikian jawaban kami semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!