Prosedur Mendapatkan Surat Hak Asuh Anak di Luar Nikah untuk Persyaratan Pembuatan Paspor Anak
23/10/20Oleh : Meg***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya pernah menikah dan bercerai ,setelah bercerai kurang lebih 1,5 th saya kembali bersama mantan suami dan memiliki seorang anak dengan mantan suami saya(diluar nikah) .
Bagaimana cara mendapatkan surat hak asuh anak diluar nikah sebagai persyaratan pembuatan paspor anak?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Meg************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang telah diberikan melalui
konsultasi hukum online legal smart channel. Terkait dengan pertanyaan yang Anda
tanyakan,
Kami akan menjelaskan terlebih dahulu tentang hubungan hukum antara orang tua
dengan anak yang dilahirkan di luar kawin telah diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Kemudian, oleh
Mahkamah Konstitusi (“MK”) melalui putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17
Februari 2012 diputuskan bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tersebut
bertentangan dengan UUD 1945 bila tidak dibaca: “Anak yang dilahirkan di luar
perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya
serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu
pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai
hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.” Jadi,
berdasarkan aturan hukum tersebut, Anda sebagai ibunya berhak atas hak asuh anak
Anda sendiri.
Lebih lanjut, ketentuan mengenai hak asuh anak dipertegas juga dalam Pasal 7 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan
Anak) dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU
Perlindungan Anak (UU 35/2014), yaitu:
Pasal 7 ayat (1) UU Perlindungan Anak:
“Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang
tuanya sendiri.”
Pasal 14 UU 35/2014:
(1) Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan
dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi
kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
(2) Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak tetap
berhak:
a. bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua Orang
Tuanya;
b. mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk
proses tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya sesuai dengan kemampuan,
bakat, dan minat
c. memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orang Tuanya; dan
d. memperoleh Hak Anak lainnya.
Karena secara hukum anak yang lahir di luar pernikahan hanya punya hubungan dengan
ibunya dan keluarga ibunya saja, maka dalam akta kelahirannya nanti dicatat sebagai
anak seorang ibu. Berkas yang harus dipersiapkan untuk mengurus pembuatan akta
kelahiran anak di luar perkawinan adalah sebagai berikut:
1. Surat keterangan lahir atau biasa disebut Surat Kelahiran dari
Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran;
2. KTP / identitas saksi Kelahiran;
3. KTP sang Ibu;
4. Kartu Keluarga ( KK ) sang Ibu.
Cara Pengurusannya :
Apabila anda menginginkan pencatatannya dilakukan di tempat anda tinggal/
berdomisili, maka anda :
Menunjukan Persyaratan-persyaratan sebagaimana di uraikan di atas kepada
Petugas Registrasi di kantor Desa / kelurahan dan mengisi Formulir Surat
Keterangan Kelahiran .
Menandatangani Formulir yang telah di isi dan di ketahui oleh Kepala Desa/Lurah.
Kepala Desa akan melanjutkan Formulir tersebut ke UPTD Instansi Pelaksana untuk
diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Namun apabila Anda menghendaki pencatatan dilakukan di luar tempat anda
berdomisili/tinggal, maka anda harus menyerahkan Surat Kelahiran Dari
dokter/bidan/penolong kelahiran dan menunjukan KTP anda kepada Instansi Pelaksana
serta mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran.
Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipill Kabupaten/Kotamadya setempat adalah
Instansi Pelaksana untuk mengurusi hal tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!