Prosedur Mendapatkan Surat Hak Asuh Anak di Luar Nikah untuk Persyaratan Pembuatan Paspor Anak

23/10/20

Oleh : Meg***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya pernah menikah dan bercerai ,setelah bercerai kurang lebih 1,5 th saya kembali bersama mantan suami dan memiliki seorang anak dengan mantan suami saya(diluar nikah) . Bagaimana cara mendapatkan surat hak asuh anak diluar nikah sebagai persyaratan pembuatan paspor anak?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Meg************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang telah diberikan melalui konsultasi hukum online legal smart channel. Terkait dengan pertanyaan yang Anda tanyakan, Kami akan menjelaskan terlebih dahulu tentang hubungan hukum antara orang tua dengan anak yang dilahirkan di luar kawin telah diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Kemudian, oleh Mahkamah Konstitusi (“MK”) melalui putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 diputuskan bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 bila tidak dibaca: “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.” Jadi, berdasarkan aturan hukum tersebut, Anda sebagai ibunya berhak atas hak asuh anak Anda sendiri. Lebih lanjut, ketentuan mengenai hak asuh anak dipertegas juga dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak (UU 35/2014), yaitu: Pasal 7 ayat (1) UU Perlindungan Anak: “Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.” Pasal 14 UU 35/2014: (1) Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir. (2) Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak tetap berhak: a. bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua Orang Tuanya; b. mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minat c. memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orang Tuanya; dan d. memperoleh Hak Anak lainnya. Karena secara hukum anak yang lahir di luar pernikahan hanya punya hubungan dengan ibunya dan keluarga ibunya saja, maka dalam akta kelahirannya nanti dicatat sebagai anak seorang ibu. Berkas yang harus dipersiapkan untuk mengurus pembuatan akta kelahiran anak di luar perkawinan adalah sebagai berikut: 1. Surat keterangan lahir atau biasa disebut Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran; 2. KTP / identitas saksi Kelahiran; 3. KTP sang Ibu; 4. Kartu Keluarga ( KK ) sang Ibu. Cara Pengurusannya : Apabila anda menginginkan pencatatannya  dilakukan di tempat anda tinggal/ berdomisili, maka anda :  Menunjukan Persyaratan-persyaratan sebagaimana di uraikan di atas kepada Petugas Registrasi  di kantor Desa / kelurahan dan mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran .  Menandatangani Formulir yang telah di isi dan di ketahui oleh Kepala Desa/Lurah.   Kepala Desa akan melanjutkan Formulir tersebut ke UPTD Instansi Pelaksana untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Namun apabila Anda menghendaki pencatatan dilakukan di luar tempat anda berdomisili/tinggal, maka anda harus menyerahkan Surat Kelahiran Dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan menunjukan KTP anda kepada Instansi Pelaksana serta mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipill Kabupaten/Kotamadya setempat adalah Instansi Pelaksana untuk mengurusi hal tersebut. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!