Penanganan Laporan Pemerkosaan dengan Dugaan Penganiayaan oleh Penyidik saat Pemeriksaan di Polsek

22/10/20

Oleh : Yay***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam admin, admin sedikit cerita saya yayah sutarsih dari Tangerang, min saya punya cerita teman saya namanya aryadi, sebelumnya dipacaran dan melakukan hubungan terlarang, suka sama suka dan melakukan dirumah perempuan, tetapi ternyata si perempuan mengaku diperkosa, alasannya karena di tekan oleh kakaknnya yang tidak terima, kemudian teman saya sekarang ada dipolsek, tapi yang saya aneh kenapa penyidiknya sampai berbuat anarkis sampai memukul kepala, membakar tangan, sampai badannya memar memar, mohon bantuannya min, teman saya anak yatim piatu, dr keluarga tidak mampu mohon bantuannya sekali lagi terimakasih banyak.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Yay*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Indah Rahayu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terimakasih atas pertanyaan Saudara. Kami turut prihatin atas permasalahan hukum yang menimpa teman Saudara. Mengenai hubungan terlarang sebagaimana Saudara sampaikan, kami asumsikan hal tersebut adalah melakukan hubungan seksual sebelum menikah. Legalitas hubungan seksual antara seorang pria dan wanita telah diatur baik di dalam hukum agama dan maupun hukum positif di Indonesia. Adapun bentuk legalitas tersebut adalah melalui adanya pernikahan atau perkawinan. Hukum positif di Indonesia hanya mengatur dan memberikan sanksi pidana bagi pelaku hubungan seksual di luar nikah atau perzinaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu pada kondisi-kondisi sebagai berikut : Apabila salah satu pelaku perzinaan terikat perkawinan (Pasal 284 KUHP); Apabila melakukan perzinaan dengan seorang wanita, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa umurnya belum 15 tahun, atau kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa belum masanya untuk kawin (Pasal 287 jo. Pasal 290 KUHP); Apabila melakukan perzinaan dengan ancaman kekerasan atau melakukan perkosaan (Pasal 285 KUHP); Apabila melakukan perzinaan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau dalam keadaan tidak berdaya (Pasal 286 KUHP). Selain dari kondisi-kondisi yang diatur dalam pasal-pasal KUHP di atas, maka berdasarkan asas legalitas, seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan pacarnya atas dasar suka sama suka dan keduanya telah dewasa, tidak dapat dijerat pasal perzinaaan. Hubungan seksual yang dapat dipidana adalah hubungan seksual yang dilakukan dengan anak yang belum berusia 18 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berkaitan dengan permasalahan teman Saudara, mengenai tuduhan telah melakukan tindak pidana pemerkosaan, hal ini diatur dalam Pasal 285 KUHP yang berbunyi: “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.” Hal ini dikarenakan pihak keluarga wanita tidak terima jika hubungan seksual yang dilakukan disebut suka sama suka atau kesepakatan bersama kecuali teman Saudara dapat membuktikan sebaliknya. Untuk pelaksanaan penyidikan yang dilakukan secara anarkis, pada dasarnya dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 2/2002). Hal tersebut kemudian dituangkan lebih lanjut dalam Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 8/2009). Dalam pasal tersebut diatur bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) yang diantaranya disebutkan dalam huruf c yaitu tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan. Lebih lanjut dalam Pasal 11 huruf j Perkapolri 8/2009, menyebutkan bahwa setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan menggunakan kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan. Jika petugas Polri harus melakukan tindakan kekerasan, maka tindakan tersebut harus mempertimbangkan hal-hal sebagaimana disebut dalam Pasal 45 Perkapolri 8/2009, yaitu : tindakan dan cara-cara tanpa kekerasan harus diusahakan terlebih dahulu; tindakan keras hanya diterapkan bila sangat diperlukan; tindakan keras hanya diterapkan untuk tujuan penegakan hukum yang sah; tidak ada pengecualian atau alasan apapun yang dibolehkan untuk menggunakan kekerasan yang tidak berdasarkan hukum; penggunaan kekuatan dan penerapan tindakan keras harus dilaksanakan secara proporsional dengan tujuannya dan sesuai dengan hukum; penggunaan kekuatan, senjata atau alat dalam penerapan tindakan keras harus berimbang dengan ancaman yang dihadapi; harus ada pembatasan dalam penggunaan senjata/alat atau dalam penerapan tindakan keras; dan kerusakan dan luka-luka akibat penggunaan kekuatan/tindakan keras harus seminimal mungkin. Maka melihat pada ketentuan-ketentuan di atas, polisi tidak boleh melakukan tindakan kekerasan jika cara-cara yang lain masih bisa dilakukan. Namun demikian apabila, kekerasan tetap dilakukan, Saudara dapat melakukan upaya pengaduan masyarakat (Dumas) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 9/2018). Dalam Pasal 5 Perkapolri 9/2018 disebutkan bahwa Dumas sebagaimana dimaksud, disampaikan terkait dengan : pelayanan Polri; penyimpangan perilaku Pegawai Negeri pada Polri; dan/atau penyalahgunaan wewenang. Adapun dalam Pasal 4 Perkapolri 9/2018 menyebutkan bahwa Dumas dapat disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung. Dumas secara langsung, dapat disampaikan oleh pengadu secara langsung melalui: bagian pelayanan Dumas; sentra pelayanan Dumas; atau unit pelayanan Dumas. Untuk Dumas yang disampaikan secara tidak langsung, disampaikan oleh pengadu melalui: komunikasi elektronik dengan menggunakan aplikasi; dan/atau surat-menyurat. Apabila hal tersebut juga dirasa belum cukup maka Saudara dapat melaporkannya kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (2) huruf c UU 2/2002 yang menyebutkan bahwa Kompolnas memiliki kewenangan untuk menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden. Selain itu, untuk menjamin hak-hak teman Saudara selama penyidikan maka kami sarankan untuk dapat diberikan pendampingan hukum oleh advokat. Apabila teman Saudara merupakan masyarakat tidak mampu maka dapat mengakses bantuan hukum gratis dari Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UUBH). Adapun syarat untuk memperoleh Bantuan Hukum ini berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UUBH yaitu : mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum; menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum. Untuk data Pemberi Bantuan Hukum di wilayah Saudara, dapat diakses pada laman sidbankum.bphn.go.id. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat. Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. KUHP (Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!