Wanprestasi Perjanjian Kerja Sama Bagi Hasil dan Pengembalian Modal yang Disalahgunakan oleh Rekan Usaha

22/10/20

Oleh : Ari***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
jadi gini saya baru lulus smk 2 tahun yang lalu dan selama 2 tahun itu saya bekerja, suatu ketika temn mengajak kerja sama , saya sebagai pemodal dan teman saya yang menjalankan usaha dan keuntungan menggunakan sistem bagi hasil sesuai modal . Teman saya meminta modal sebesar 15 juta tapi saya tidak ada dan hanya memberi nya 5 juta, selang beberapa hari beliau meminta saya hutang kepada rentenir dan akan menaggung bunganya, saya pun menurutinya dan terukumpul dengan total 12,5 juta ( saya akan mendapatkan keuntungan 6 juta, ) setelah itu kita buat perjanjian kontrak kerjasama dengan ttd diatas meterai, setelah satu bulan , bisnis itu macet karena corona, dan sampe sekarang uang saya belum kembali, setalah saya usut ternyata uang tersebut tidak untuk modal usaha , saya mendatangi rumahnya selalu di ulur2 bahkan orang tuanya tidak mau ikut campur, menurut para suhu disini saya harus bagaimana

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ari* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Arif dari Jawa Tengah terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Sebelum menjawab pertanyaan Anda, ada baiknya saya memberitahu terlebih dahulu mengenai perjanjian menurut undang-undang. Berkaitan dengan perjanjian, hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(“KUH Perdata”). Suatu perjanjian harus memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi oleh 4 (empat) syarat yaitu 1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. Suatu pokok persoalan tertentu; 4. Suatu sebab yang tidak terlarang. Perjanjian dianggap sah dan mengikat secara penuh bagi para pihak yang membuatnya sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, tidak melanggar kesusilaan dan ketertiban umum. Jadi dalam hal ini dapat dikatakan perjanjian merupakan “undang-undang” bagi setiap pihak yang mengikatkan dirinya kepada perjanjian tersebut. Perlu diketahui juga bahwa perjanjian bersifat memaksa. Kata “memaksa” di sini berarti setiap orang yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian wajib menjalankan seluruh isi perjanjian. Didalam permasalahan anda bahwa anda memberinya 5 juta, sedangkan beberapa hari beliau meminta anda hutang kepada renternir dan akan menanggung bungannya, anda pun menurutinya dan terkumpul dengan total 12,5 juta (saya akan mendapat keuntungan 6 juta) setelah itu dibuatlah perjanjian kontrak kerjasama ttd diatas materai tanpa persetujuan pihak pertama maka akibat hukumnya : Anda sudah melakukan perjanjian kepada teman anda/pihak kedua untuk sepakat pengelolaan dana sebesar 12,5 Juta untuk digunakan usaha artinya anda sudah melaksanakan Suatu perjanjian/perikatan dalam ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian dalam KUHPerdata mengenai perikatan, yaitu suatu hubungan hukum antara pihak yang satu dengan pihak yang lain, memberi hak pada yang satu untuk menuntut sesuatu berupa keuntungan dari pihak yang lain, sedangkan pihak yang satunya diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak yang berpiutang atau kreditur, sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak yang berutang atau debitur Adapun objek sesuatu yang dapat dituntut itu dinamakan “prestasi”, yang menurut Pasal 1234 KUHPerdata dapat berupa : Perjanjian menyebutkan bahwa: “Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”. Dalam hal ini anda dijanjikan keuntungan sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) oleh debitur jika anda tidak mendapatkan keuntungan sesuai kesepakatan perjanjian artinya terjadinya wanprestasi. Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Bentuk-bentuk wanprestasi : a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Sehingga kegagalan anda membayar hutang arisan online berpotensi di somasi. Tatacara Menyatakan debitur wanprestasi: 1. Sommatie: Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi melalui Pengadilan Negeri. 2. Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui Pengadilan Negeri. Sehingga kegagalan dalam membayar utang arisan online berpotensi untuk ditegur /disomasi. Wanprestasi ada di ranah perdata, sedangkan pasal 372 dan 378 KUHP ada di ranah pidana. Keduanya berbeda, namun salah satu kesamaan antara penipuan dan wanprestasi adalah awal hubungan hukum kedua persoalan tersebut. Hubungan hukum keduanya sama-sama lahir dari hukum kontraktual,namun ada perbedaan yang menjadi garis batas dari wanprestasi maupun penipuan. Pertanyaan anda dapatkah teman dilaporkan kepolisi atas tuduhan Penipuan ? Bisa saja jika anda memiliki bukti yang sah dan wajib dilampirkan bukti-bukti dokumen yang mendukung, antara lain bukti dokumen tanda terima uang, bukti surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak,percakapan melalui media elektronik dengan terduga pelaku finance yang menerangkan tentang pembayaran, dan menyiapkan/menghubungi saksi yang mendengar, melihat, mengalami, atau mengetahui dugaan tindak pidana tersebut apabila diminta oleh penyidik nantinya jika terbukti pelaku dalam hal ini suami anda memenuhi unsur pembuktian yang sah maka anda dapat melapor kepihak kepolisian terkait dengan Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetapi melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.” Anda dapat menuntut uang Anda kembali, beserta biaya-biaya yang sudah dikeluarkan untuk mengurus masalah ini, ganti rugi dan bunga sesuai yang dijanjikan tersebut. Dasar Hukumnya Pasal 1244 KUHPerdata berbunyi:“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”Sedang, jalur pidana hanya bisa digunakan jika memang ada unsur-unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pun unsur pasal tindak pidana lainnya dalam pinjam meminjam tersebut. Pasal 378 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Oleh sebab itu, tidak tepat jika membawa masalah pinjam meminjam uang (perdata) ke ranah pidana. Sebab menurut hukum seseorang tidak bisa dipidana karena ketidak mampuannya membayar utang. Langkah yang seharusnya dilakukan adalah mengajukan gugatan wanpestasi ke pengadilan Negeri untuk menuntut uang Anda kembali, biaya-biaya lainnya, ganti rugi dan bunga jika ada. Kesimpulan Untuk kasus anda sebaiknya lebih melihat dari sisi ranah pidana dan perdata ada kasus yang memang bisa keduanya dilakukan tindakan hukum. Dalam suatu perjanjian dilihat dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(“KUH Perdata”). Suatu perjanjian harus memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata,jika adanya bukti Tindak Pidana Penggelapan Penggelapan adalah bentuk tindakan pidana yang diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Sumber; 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer); 2. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!