Pembagian Warisan Tanah dan Rumah Orang Tua di Atas Tanah yang Telah Didirikan Rumah oleh Sebagian Ahli Waris
22/10/20Oleh : Sar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kami 7 bersaudara orang tua sudah meninggal. Kami akan membagi warisan peninggalan orang tua berupa tanah dan di tanah tersebut juga ada bangunan rumah peninggalan orang tua yg sampai skrg ditempati adik bungsu kami. Di tanah tersebut juga sudah ada 2 rumah yg berdiri milik anak ke 2 dan ke 6. Yang saya mau tanyakan bagaimana cara membagi tanah tersebut dan apakah rumah peninggalan orang tua kami jg ikut dibagi?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sar* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Eko Suparmiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada BPHN, terkait pertanyaan Saudara mengenai bagaimana cara membagi tanah yang ada bangunan rumah yang ditempati adik bungsu, saran kami dibicarakan baik-baik secara kekeluargaan apa ada diantara saudara yang berjumlah 7 orang tersebut ada yang mau membeli tanah dan rumah yang selanjutnya dapat dibagi pada ahli waris yang ada, apabila tidak ada yang mau membeli maka sebaiknya dijual agar bisa dibagi. Selanjutnya tentang bagaimana pembagiannya, kami sampaikan sbb : Bahwa ahli warisan dalam hukum waris Islam, merujuk dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Sedangkan kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari :
Menurut hubungan darah :
Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek;
Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
Menurut hubungan perkaawinan terdiri dari duda atau janda.
Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanyalah anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Sementara bagian dari masing-masing adalah berdasarkan Pasal 176 sampai Pasal 182 KHI, adalah :
Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat 1/2 bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat 2/3 bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah 2:1 dengan anak perempuan.
Ayah mendapat 1/3 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat 1/6 bagian.
Ibu mendapat 1/6 bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih , bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat 1/3 bagian.
Ibu mendapat 1/3 bagian dari sis sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
Duda mendapat 1/2 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat 1/4 bagian.
Janda mendapat 1/4 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat 1/8 bagian.
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuanseibu masing-masing mendapat 1/6 bagian, bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat 1/3 bagian.
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat ½ bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat 2/3bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka perbandingan bagian saudara laki-laki adalah 2:1 dengan saudara perempuan.
Jadi setiap ahli waris sudah ada bagian masing-masing, bagian untuk anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan. Dalam konteks pertanyaan Saudara tentang pemabgian warisan tidak dapat dibagi sama rata karena harus tunduk pada pembagian sesuai dengan besaran yang ditetapkan dalam KHI, kecuali anak berjenis kelamin sama sehingga bagiannya sama.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama;
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!