Perhitungan Lama Menjalani Hukuman pada Vonis 15 Tahun Subsider Tanpa Justice
22/10/20Oleh : Iri***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kalau hukuman 15 tahun subsider 4 bulan,sudah menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan, tanpa justice,ingin mengurus justice tapi terkendala masalah biaya, karena untuk mendapatkan justice,harus membayar biaya sekitar 3 juta rupiah, yang saya ingin tanyakan berapa tahun di jalani kalau vonis 15 tahun subsider 3 bulan,tanpa justice
Terima kasih atas pertanyaan saudara Iri**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami menjelaskan tentang Pembebasan Bersyarat. Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Pembebasan bersyarat ini dapat diberikan kepada Narapidana sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkumham 3/2018).
Pembebasan Bersyarat dapat diajukan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengikuti proses yang dijabarkan dalam Permenkumham 3/2018 sampai terbitnya keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM
Untuk menjawab pertanya saudara mengenai berapa tahun di jalani kalau vonis 15 tahun subside 3 bulan tanpa justice. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 99 Tahun 2012, bahwa apabila narapidana dengan kasus Narkotika di vonis oleh Pengadilan 5 tahun ke atas, maka untuk mendapatkan remisi dan diusulkan untuk Pembebasan Bersyarat salah satunya syarat adalah harus mendapatkan Justice Colaborator dari Kepolisian atau dari Badan narkotika Nasional.
Apabila syarat tersebut tidak dimiliki, maka yang bersangkutan akan menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan Putusan Pengadilan.
Demikian semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!