Kemungkinan Pengembalian Uang Korban Penipuan
07/04/26Oleh : suc***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya kena penipuan dan apa kah bisa kembali uangnya
Terima kasih atas pertanyaan saudara suc* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda, kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami turut prihatin atas masalah hukum yang sedang Anda hadapi. Kami tidak mengetahui kasus penipuan yang Anda maksud, jadi kami menjelaskan secara umum.
Penipuan ringan diataur dala Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Berikut ini bunyi Pasal 494 KUHP Baru : “Dipidana karena penipuan ringan dengan pidana denda paling banyak kategori II, jika: a. Barang yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 bukan Ternak, bukan sumber mata pencaharian, utang, atau piutang yang nilainya tidak lebih dari Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah); atau b. nilai keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari Rp.l.000.000,00 (satu juta rupiah) bagi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493.
Berikut ini isi Pasal 493 KUHP Baru : “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, penjual yang menipu pembeli:
- dengan menyerahkan Barang lain selain yang telah ditentukan oleh pembeli; atau
- tentang keadaan, sifat, atau banyaknya Barang yang diserahkan”
Sekarang kami akan menjelasakan tentang Tindak Pidana Perbuatan Curang. Pasal 492 KUHP Baru adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Sekarang kami akan menjawab pertanyaan Anda tentang apakah ada kemungkinan uang Anda akan kembali.
- Jika Anda tertipu karena salah mengirim uang ke rekening atau nomor telepon orang lain. Dana tidak bisa ditarik kembali secara otomatis oleh sistem. Segera hubungi layanan pelanggan (CS) bank atau dompet digital Anda untuk mediasi. Namun, pengembalian tetap bergantung pada itikad baik penerima.
- Jika Anda mentransfer uang ke penipu secara sadar. Jika uang sudah ditarik atau dipindahkan oleh pelaku, peluang kembal Sangat Sulit. Segera lapor ke polisi untuk mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) agar Anda bisa meminta bank memblokir rekening pelaku.
Saran kami agar kami bisa memberikan saran hukum yang tepat, Anda sebaiknya berkonsultasi secara langsung. Silakan datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum setempat. Di sana, Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum gratis dan menceritakan kasus Anda secara lebih rinci, dengan membawa bukti-bukti yang relevan. Apabila Anda membutuhkan layanan jasa hukum atau bantuan hukum gratis, terdapat layanan yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dengan persyaratan tertentu. Adapun layanan tersebut yaitu diantaranya sebagai berikut:
- Melalui Advokat Pro Bono: Istilah bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) berarti jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu. Ajukan permohonan langsung ke advokat yang memberikan layanan hukum cuma-cuma atau melalui organisasi advokat. Menurut Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 22 ayat 1 menyatakan :” Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.” Di sini Advokat tidak meminta imbalan apapun karena jasanya.
- Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Anda dapat datang ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat dilihat pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang dapat diunduh pada web https://bphn.go.id/informasi.
- Melalui Posbakum Pengadilan: Datangi Pos Bantuan Hukum yang ada di lingkungan pengadilan terdekat, isi formulir, dan lampirkan dokumen persyaratan.
Untuk langkah diatas, Anda harus ajukan permohonan tertulis ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan, lembaga bantuan hukum (LBH), atau langsung ke advokat pro bono, dengan melampirkan identitas pemohon, uraian masalah, dan surat keterangan tidak mampu dari pejabat setempat atau dokumen pengganti seperti kartu sosial. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk menangani masalah hukum baik di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi).
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
- Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Terverifikasi dan Terakreditasi Kembali Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan