Kemungkinan Tindak Pidana dan Prosedur Hukum dalam Kasus Hubungan dengan Pacar yang Menghindari Tanggung Jawab dengan Bukti Foto Bersama

22/10/20

Oleh : jui***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
admin saya ingin bertanya jika saya berhubungan dengan pacar saya, tetapi dia tidak ingin tanggungjawab dengan kata lain menghindar. apakah dapat dipidana? dan prosedur apa saja yang kami lalui? jika saya memiliki bukti foto berdua

Terima kasih atas pertanyaan saudara jui** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri JULLY dari SUMATERA UTARA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Terkait permasalahan hukum persetubuhan/hubungan intim orang yang sama-sama dewasa dan melakukannya tanpa tekanan/paksaan, maka Jika kita mengacu pada KUHPidana, jika kedua orang tersebut adalah orang dewasa dan melakukan hubungan seksual dengan kesadaran penuhdan atas dasar suka sama suka, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap laki–laki tersebut. Hubungan seksual yang dapat dipidana adalah Hubungan seksual yang dilakukan dengan anak yang belum berusia 18 tahun sebagimana yang diatur dalam Pasal 81 jo. Pasal 76D dan Pasal 1 angka 1 UU tentang Perlindungan Anak Perbuatan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang salah satunya terikat dalam suatu perkawinan yang disebut dengan perzinaan sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 kuhpdan Hubungan seksual yang dilakukan dengan paksaan atau pemerkosaan. sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP Namun dalam kasus yang Anda sampaikan kepada kami kurang memberikan keterangan soal berapa usia laki-laki dan perempuan tersebut sehingga kami dapat memberikan penjelasan lebih komprehensif. Karena jika keduanya telah dewasa, memang tidak ada alasan bagi wanita untuk menuntut si pria. Jika perbuatan tersebut dilakukan di mana salah satu atau keduanya masih anak–anak, maka pelakunya dapat diancam pidana karena pencabulan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Untuk diketahui, janji menikahi tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka hakim untuk dilangsungkannya perkawinan. Juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu Dalam konteks menjalin hubungan seperti pacaran, maka belum terjadi hubungan hukum sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. Setidak-tidaknya Mahkamah Agung belum pernah mengeluarkan putusan untuk kasus-kasus dalam janji yang diucapkan pada surat elektronik oleh pihak-pihak yang terlibat dalam hubungan pacaran. Hal ini berbeda jika pacar Anda berjanji mengawini ketika telah terjadi hubungan seksual karena janji tersebut kemudian terjadi hubungan seksual atau telah melakukan perbuatan yang dapat dianggap serius dalam tata hubungan kemasyarakatan, seperti telah terjadi pertunangan atau mengumumkan akan terjadinya perkawinan. Pasal 58 KUHPer merumuskan tiga hal.  Pertama, janji menikahi tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka hakim untuk dilangsungkannya perkawinan. Juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu. Semua persetujuan ganti rugi dalam hal ini adalah batal.  Kedua, namun jika pemberitahuan nikah telah diikuti suatu pengumuman, maka hal ini dapat menjadi dasar untuk menuntut kerugian.  Ketiga, masa daluarsa untuk menuntut ganti rugi tersebut adalah 18 bulan terhitung sejak pengumuman rencana perkawinan. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih SUMBER HUKUM; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!