Pengajuan Kembali Hak Asuh Anak oleh Ibu Setelah Perceraian dari Keluarga Mantan Suami

21/10/20

Oleh : Fia***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya udah cerai dengan suami, akhirnya anak saya di asuh oleh salah satu keluarga laki laki(paman)dari suami saya, saat ini anak saya merasa terkekang oleh ayah asuh dari suami saya, apa bisa hak asuh saya ambil lagi

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fia* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), pada prinsipnya anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun belum dianggap telah dewasa, oleh karena itu penguasaan anak atau dikenal dengan hak asuh anak masih berada pada orang tuanya. Dalam hal salah seorang dari orang tua si anak, maka hak asuh anak berada pada orang tua yang masih hidup, dalam kasus anda adalah dari pihak laki-laki (paman) suami Anda. Hal ini diatur dalam Pasal 47 UU Perkawinan sebagai berikut: (1) Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya. (2) Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan. Bentuk tanggung jawab dan kewajiban orang tua terhadap anak juga telah diatur dalam Pasal 45 UU Perkawinan jo. Pasal 26 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagai berikut: Pasal 45 UU Perkawinan: (1) Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. (2) Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. Pasal 26 ayat (1) UU Perlindungan Anak: Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak; b. menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan d. memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak. Dalam hal terdapat keadaan dimana orang tua atau salah satu orang tua yang masih hidup, tidak memenuhi kewajibannya terhadap anak, maka secara hukum keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang dapat meminta pengadilan untuk melakukan pengawasan atau mencabut hak asuh atas anak tersebut dari orang tua atau salah satu orang tua yang masih hidup tersebut. Pasal 31 UU Perlindungan Anak telah memberikan hak kepada salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat ketiga untuk mengajukan permohonan tindakan pengawasan terhadap orang tua yang lalai atau pencabutan hak asuh anak dari orang tua yang lalai kepada pengadilan apabila merasa memiliki alasan yang kuat bahwa orang tua anak telah dianggap lalai dalam melakukan kewajibannya. Apabila dalam persidangan telah terbukti bahwa orang tua tersebut lalai dalam melakukan kewajibannya sebagai orang tua sebagaimana telah disebutkan di atas, maka pengadilan akan menjatuhkan penetapan hak asuh anak pada pihak lain (perorangan) atau lembaga yang berwenang untuk itu Berdasarkan seluruh penjelasan tersebut di atas, maka Anda dapat mengajukan permohonan pengalihan hak asuh tersebut untuk dialihkan kepada Pengadilan Negeri tempat domisili hak asuh anak anda sebelumnya oleh ( paman dari pihak laki-laki ), dengan membawa bukti dan/atau kesaksian yang cukup bahwa telah melakukan kelalaian terhadap kewajibannya yang tertuang dalam Pasal 45 UU Perkawinan jo. Pasal 26 UU Perlindungan Anak. Hal tersebut bukanlah suatu pelanggaran hukum karena telah dijamin oleh ketentuan Pasal 30 dan Pasal 31 UU Perlindungan Anak. Pengalihan atas hak asuh tersebut akan bergantung pada Penetapan Pengadilan dan pencabutan hak asuh anak tidak menyebabkan kewajiban dan tanggungjawab orang tua yang dicabut hak penguasaannya menjadi hilang yaitu kewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!