Masalah hutang yang anak yang di paksa orang tua untuk membayar

06/04/26

Oleh : dan***

Dijawab oleh : Abdul Rozak (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Ivo Hetty Novita Nainggolan (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya memiliki saudara yang tersangkut hutang dan dia kabur pihak penghutang melakukan tekanan kepada orangtua untuk membayar

Terima kasih atas pertanyaan saudara dan******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Jika Saudara anda yang berhutang kemudian kabur atau tidak dapat dihubungi, pada prinsipnya yang bertanggung jawab secara hukum adalah pihak yang membuat perjanjian hutang itu sendiri, bukan otomatis orang tua atau keluarga, kecuali orang tua ikut menjadi penjamin, turut menandatangani, atau menerima manfaat dari hutang tersebut.

1.     Posisi Hukum Orang Tua

Dalam hukum perdata Indonesia, hutang adalah tanggung jawab pribadi debitur berdasarkan asas perjanjian.

Dasar hukunya:

-    Pasal 1313 KUHPerdata, dimana Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.

-    Pasal 1338 KUHPerdata Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Artinya: Jika orang tua tidak ikut tanda tangan, tidak menjadi penjamin, dan tidak membuat pengakuan hutang, maka kreditur tidak dapat memaksa orang tua membayar hutang anaknya.

2.     Jika Ada Tekanan, Ancaman, atau Intimidasi

Bila pihak pemberi hutang melakukan: ancaman, intimidasi, mempermalukan, mendatangi rumah terus-menerus, menyebarkan data pribadi, atau kekerasan verbal/fisik, maka tindakan tersebut dapat dikenakan pasal 482 dan pasal 483 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 482 KUHP berbunyi : Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk: a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

 

Penyelesaian yang Dianjurkan

          Jika hutang legal dan memang ada:

a.   Minta pihak penagih menunjukkan:

·        bukti hutang,

·        identitas,

·        jumlah tagihan,

·        dasar penagihan.

b.   Sampaikan secara tegas:

·        orang tua bukan pihak dalam perjanjian,

·        debitur adalah saudara Anda.

c.   Buat komunikasi tertulis jika perlu

d.   Jika penagihan mulai intimidatif:

·        dokumentasikan chat,

·        rekam ancaman,

·        simpan saksi,

e. Bila perlu minta bantuan:

·        Pos Bantuan Hukum,

·        Organisasi Bantuan Hukum .

Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. 

 

Dasar Hukum:

1.  Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum              Pidana;
2.  
KUHPerdata; dan

3.  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!