saya mempunyai hutang ke rentenir
06/04/26Oleh : ayu***
Dijawab oleh : Abdul Rozak (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Ivo Hetty Novita Nainggolan (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
saya mempunyai hutang ke rentenir tapi saya memakai nama orang banyak tapi dengan alasan karena s rentenir tidak memberikan waktu libur mangkannya saya menggunakan nama orang lain untuk membayar s rentenir tersebut akan tetapi saya d laporkan oleh s rentenir atas penipuan kepada pihak polisi bagaimana cara mengatasi hal tersebut
Terima kasih atas pertanyaan saudara ayu kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Kami memahami atas kasus yang Saudara
tengah alami saat ini. Dalam perkara yang Saudara alami, inti masalah
hukumnya adalah apakah tindakan memakai nama orang lain itu hanya untuk
“menalangi pembayaran/cicilan” atau memang digunakan untuk memperoleh pinjaman
dengan cara menipu. Karena itu, penyelesaiannya harus dilihat dari unsur pidana
dan hubungan utang-piutang yang terjadi.
1.
Posisi
Hukumnya
A. Utang
Piutang pada Dasarnya Masuk Ranah Perdata
Jika hubungan Anda dengan rentenir memang:
·
ada pinjaman uang,
·
ada kewajiban mengembalikan,
·
Anda pernah mencicil,
·
dan tidak ada niat kabur sejak awal,
maka pada prinsipnya perkara tersebut adalah:
wanprestasi (ingkar janji), bukan otomatis
penipuan.
Dasar hukum: Pasal
1238 KUHPerdata “Debitur
dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau
berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini
mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang
ditentukan”.
B.
Polisi Akan Melihat Unsur Penipuan
Laporan rentenir biasanya menggunakan:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan Pasal 492 KUHP disebutkan bahwa : “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.
2.
Cara
Mengatasi Saat Dilaporkan Polisi
A.
Hadiri Panggilan Polisi
Jangan menghindar karena bisa memperburuk
keadaan. Hak Anda menurut:
KUHAP antara lain:
·
didampingi pengacara,
·
memberikan keterangan,
·
menghadirkan bukti dan saksi.
Berdasarkan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menjamin setiap orang yang disangka, ditangkap, atau ditahan berhak mendapatkan bantuan hukum sejak awal pemeriksaan atau penangkapan.
B.
Jelaskan Kronologi dengan Jujur
Sampaikan bahwa:
·
utang memang ada,
·
Anda tidak berniat membawa lari uang,
·
Anda masih memiliki itikad membayar,
· penggunaan nama orang lain karena tekanan
penagihan/tidak diberi tenggang waktu,
·
bukan untuk menipu mengambil uang baru.
Fokus utama pembelaan:
tidak ada niat jahat (mens rea) untuk menipu sejak awal.
C.
Tunjukkan Bukti Itikad Baik
Kumpulkan:
·
bukti transfer/cicilan,
·
chat WhatsApp,
·
kuitansi,
·
saksi yang mengetahui pembayaran.
Karena bukti pembayaran menunjukkan:
hubungan para pihak memang utang-piutang nyata.
3.
Penyelesaian
Hukum
Langkah terbaik:
-
kooperatif dengan polisi,
-
jangan menghilang,
-
siapkan bukti pembayaran,
-
tempuh mediasi/perdamaian,
-
minta pendampingan pengacara atau:
Posbankum OBH (Organisasi Bantuan Hukum) penerima bantuan hukum negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum
saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum; dan
3. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan