PENCEMARAN NAMA BAIK DI SOCIAL MEDIA

06/04/26

Oleh : HAS***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya dipermalukan ditiktok, pesan chat pribadi saya di unggah tanpa izin, dan foto sy dipakai untuk membuat konten yg mmpermalukan saya

Terima kasih atas pertanyaan saudara HAS***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dalam kasus Anda pelaku yang mempermalukan Anda di TikTok dapat dijerat pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp400 juta berdasarkan ketentuan terbaru Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE Kedua). Tetapi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) maka Pasal 27A UU ITE tidak berlaku hal tersebut sesai dengan Pasal II UU ITE. Pasal II UTE adalah sebagai berikut : “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27A, Pasal. 28 ayat (2), Pasal 28 ayal (3), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (2), Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (5), Pasal 45 ayat (6), Pasal 45 ayat (7), Pasal 45A ayat (2), dan Pasal 45A ayat (3) berlaku sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842).”

Sekarang kami akan menjelaskan tentang Tindak Pidana Penghinaan atau Pencemaran. Pencemaran Nama Baik diatur dalam Pasal 433 Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), sebagai berikut:

(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Kemudian berkaitan dengan fitnah baik diatur dalam Pasal 434 ayat (1) KUHP Baru sebagai berikut: “Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Menggunakan foto wajah Anda sebagai konten untuk mempermalukan atau merendahkan harga diri Anda adalah perbuatan yang salah. Penggunaan Foto/Wajah Tanpa Izin (Pelanggaran Hak Cipta & Privasi) Hal tersebut sesuai Pasal 115 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah sebagai berikut : “Pasal 115 Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektonik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Kasus pencemaran nama baik di media sosial ini bersifat Delik Aduan. Artinya, pihak kepolisian tidak akan memproses kasus ini kecuali Anda sendiri selaku korban yang datang membuat laporan resmi. Berikut ini Langkah Hukum yang Harus Anda Lakukan :

1. Amankan Alat Bukti Digital: Jangan langsung menegur pelaku sebelum mengamankan bukti. Ambil screenshot dan rekam layar (screen record) seluruh konten TikTok tersebut. Pastikan nama akun pelaku, tanggal unggahan, isi chat yang disebar, serta komentar publik yang ikut mempermalukan Anda terlihat dengan jelas.

2. Simpan Tautan (URL): Salin tautan (link) video TikTok yang diunggah oleh pelaku agar penyidik kepolisian mudah melacak konten tersebut meskipun nantinya dihapus oleh pelaku.

3. Gunakan Fitur Report/Laporkan: Setelah bukti tersimpan aman, gunakan fitur pelaporan di dalam aplikasi TikTok untuk mengajukan penghapusan video atas dasar pelanggaran privasi dan perundungan (cyberbullying).

4. Buat Laporan ke Polisi: Datanglah ke Polres setempat atau ke Subdit Cyber Crime Polda terdekat. Bawa bukti-bukti digital yang telah Anda cetak/simpan di dalam flashdisk.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

2. Undang- Undang No1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!