Sulit meminta laporan polisi karena ada kesepakatan damai
06/04/26Oleh : Sus***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Pak saya kecelakaan 17 februari 2026 dan mengalami putus jari kaki. Pada saat saya dirawat suami saya menandatangani kesepakatan damai yang isinya tidak akan klaim jasa raharja, BPJS, laporan polisi.jadi saya kesulitan biaya berobat saya tanpa
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sus******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dalam kasus anda ini, Surat kesepakatan damai yang ditandatangani oleh suami Anda saat Anda dirawat TIDAK SAH di mata hukum dan TIDAK DAPAT menggugurkan hak Anda untuk membuat Laporan Polisi (LP) maupun mengajukan klaim Jasa Raharja dan BPJS.
Dalam hukum Indonesia, suami tidak memiliki hak legal (legal standing) untuk melepaskan hak hidup, hak kesehatan, dan hak menuntut milik istrinya yang menjadi korban langsung kecelakaan lalu lintas. Terlebih lagi, kecelakaan yang mengakibatkan putus jari kaki masuk dalam kategori Kecelakaan Lalu Lintas Berat (mengalami cacat tetap), yang menurut hukum bukan merupakan delik aduan, sehingga proses hukumnya tetap wajib berjalan meskipun ada perdamaian. kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban mengalami putus jari kaki (cacat tetap/luka berat) TIDAK BISA diselesaikan dengan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) untuk menghentikan kasus pidananya secara sepihak, kecuali jika Anda selaku korban utama menyetujuinya dengan syarat-syarat yang sangat ketat.
Meskipun pelaku meminta damai melalui jalur RJ, polisi dilarang keras menghentikan perkara ini jika hak pemulihan medis Anda belum terpenuhi sepenuhnya oleh pelaku.
Ada tiga alasan hukum kuat mengapa Anda tetap bisa maju melaporkan kejadian ini dan mengklaim hak Anda:
Menurut Pasal 1320 KUHPerdata agar terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Agar suatu perjanjian sah, harus ada kesepakatan dari mereka yang mengikatkan dirinya. Suami Anda bukanlah korban langsung, sehingga ia tidak berhak menyepakati klausul yang merugikan hak kesehatan dan keuangan Anda tanpa persetujuan tertulis dari Anda. Perjanjian tersebut cacat hukum secara materiil.
Kepada pelaku yang karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian pada orang laian harus bertanggung jawab beerdasarkan Pasal 1366 KUHPerdata adalah sebagai berikut: “Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.”
Pasal 229 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) adalah sebagai berikut:
(1) Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas:
a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan;
b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau
c. Kecelakaan Lalu Lintas berat.
(2) Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
(3) Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang
(4) Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
(5) Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan.
Selanjutnya Pasal 230 UU LLAJ adalah sebagai berikut: “Perkara Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Kecelakaan Berat Tetap Diproses Hukum (Pasal 230 UU LLAJ): Undang-Undang secara tegas menyatakan bahwa perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat (termasuk cacat tetap akibat kehilangan anggota tubuh) tidak dapat dihentikan hanya karena adanya perdamaian antara pelaku dan perwakilan korban. Polisi tetap wajib melakukan penyidikan. Hak Klaim Jasa Raharja Dilindungi UU: Berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964, santunan kecelakaan adalah hak dasar perlindungan negara bagi korban jalan raya. Surat damai pribadi tidak bisa membatalkan kewajiban negara untuk membayar santunan pengobatan korban luka berat. Penerapan Restorative Justice di kepolisian diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kasus Anda tidak bisa langsung di-RJ karena melanggar syarat materiel berikut:
- Wajib Ada Persetujuan Korban Utama (Bukan Suami): Pasal 5 huruf (a) Perpol 8/2021 menyatakan bahwa RJ hanya bisa dilakukan jika ada kesepakatan dari pihak korban langsung. Surat damai yang ditandatangani suami saat Anda dirawat tidak memenuhi syarat ini dan dianggap tidak sah oleh aturan RJ.
- Wajib Memenuhi Pemulihan Hak Korban: Pasal 5 huruf (b) Perpol 8/2021 menegaskan syarat RJ adalah pemulihan hak korban, yang meliputi penggantian kerugian, biaya pengobatan, atau ganti kerugian atas kesepakatan bersama. Jika pelaku hanya meminta damai tanpa menanggung biaya pengobatan dan ganti rugi atas putusnya jari kaki Anda, maka RJ wajib ditolak oleh polisi.
- Kecelakaan Berat Merupakan Tindak Pidana Serius: Berdasarkan Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelaku yang menyebabkan orang lain luka berat (termasuk kehilangan anggota badan/cacat tetap) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun. Karena ancaman hukumannya cukup tinggi dan berdampak permanen pada korban, polisi harus sangat selektif dan tidak boleh asal menghentikan kasus lewat RJ.
Jika pelaku atau polisi mendesak Anda untuk melakukan Restorative Justice, Anda memiliki hak penuh untuk mengambil sikap berikut:
- Tolak RJ Jika Ganti Rugi Tidak Sesuai: Putusnya jari kaki adalah cacat permanen yang memengaruhi fungsi tubuh Anda seumur hidup. Anda berhak menolak RJ dan meminta polisi melanjutkan kasus ini ke pengadilan jika pelaku tidak mau membayar seluruh biaya pengobatan serta uang kompensasi cacat tetap.
- Jadikan RJ sebagai Alat Positif untuk Klaim: Jika Anda mau menerima RJ, ajukan syarat tertulis di depan penyidik: Pelaku wajib mendukung penerbitan Laporan Polisi (LP) agar Anda bisa mencairkan Jasa Raharja dan BPJS, serta pelaku wajib membayar sisa biaya yang tidak ditanggung oleh asuransi negara tersebut.
Jangan menyerah karena gertakan surat damai tersebut. Lakukan langkah taktis ini untuk membuka akses pembiayaan medis Anda:
- Datangi Satlantas Polres Setempat: Datanglah ke Unit Laka Lantas di Polres tempat wilayah hukum kecelakaan terjadi. Berikan kronologi kejadian pada 17 Februari 2026 secara jelas.
- Tegaskan Posisi Anda sebagai Korban Utama: Sampaikan kepada penyidik polisi bahwa surat damai tersebut dibuat tanpa persetujuan Anda saat Anda dalam kondisi tidak berdaya (dirawat medis). Sampaikan bahwa Anda mengalami cacat tetap (putus jari kaki), yang mana secara hukum perkara ini wajib dibuatkan laporan polisinya demi kemanusiaan dan hukum.
- Minta Laporan Polisi (LP) khusus untuk Klaim Jasa Raharja: Jelaskan kepada petugas bahwa Anda membutuhkan LP tersebut bukan semata-mata untuk memenjarakan pelaku, melainkan sebagai syarat mutlak (kondisi utama) untuk menerbitkan jaminan dari Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan. Biasanya polisi akan membantu mempermudah penerbitan LP jika tujuannya untuk pengurusan santunan medis korban
Jika petugas kepolisian menolak atau mempersulit penerbitan Laporan Polisi (LP) dengan alasan sudah ada surat damai, tindakan oknum petugas tersebut melanggar hukum dan bertentangan dengan prosedur kedinasan Polri. Surat perdamaian privat tidak memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan proses penyelidikan sebuah kecelakaan lalu lintas berat (korban cacat/putus jari kaki).
Berikut adalah solusi hukum taktis dan dasar hukum kuat yang dapat Anda gunakan untuk memaksa atau mendesak kepolisian agar segera menerbitkan Laporan Polisi Anda.
Anda dapat menggunakan pasal-pasal berikut sebagai argumen hukum di hadapan petugas bahwa perkara Anda wajib dibuatkan LP:
- Kecelakaan Berat Bukan Delik Aduan: Berdasarkan Pasal 230 UU LLAJ, perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia bukan merupakan delik aduan. Artinya, polisi demi hukum wajib memprosesnya dan perdamaian tidak bisa menghentikan penyelidikan.
- Kewajiban Menerima Laporan (Pasal 61 Perkapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana): Setiap petugas di SPKT atau Unit Laka Lantas dilarang menolak laporan atau pengaduan dari masyarakat yang mengalami tindak pidana atau kecelakaan. Menolak laporan merupakan bentuk pelanggaran disiplin dan kode etik Polri.
- Perdamaian (Restorative Justice) Ada Aturannya: Berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, perdamaian baru bisa dinilai sah jika disetujui langsung oleh korban/istri langsung, bukan ditandatangani sepihak oleh suami saat korban tidak berdaya. Selain itu, pemulihan hak korban (biaya medis) harus dipenuhi terlebih dahulu.
Jika Unit Laka Lantas di tingkat Polsek atau Polres tetap mempersulit Anda, jalankan langkah-langkah darurat ini secara berurutan:
A. Minta Surat Penolakan Tertulis Jika petugas menolak membuatkan LP, mintalah secara tegas: "Pak, kalau laporan saya ditolak karena surat damai suami, mohon buatkan Surat Penolakan Laporan tertulis beserta alasannya." Efeknya: Petugas biasanya akan berpikir dua kali atau langsung melayani Anda, karena mengeluarkan surat penolakan resmi sangat berisiko bagi karier dan jabatan mereka
B. Laporkan ke Seksi Propam (Profesi dan Pengamanan).Jika tetap ditolak, Anda atau keluarga tidak perlu berdebat di Unit Laka Lantas. Bergeserlah ke ruangan Seksi Propam yang berada di kantor Polres atau Polda yang sama. Laporkan oknum penyidik Laka Lantas tersebut atas dugaan pelanggaran kode etik profesi dan pembiaran perkara (misconduct). Jelaskan kepada Propam bahwa Anda adalah korban kecelakaan berat yang kehilangan jari kaki (cacat tetap) namun dihalangi haknya untuk mendapatkan jaminan medis (Jasa Raharja/BPJS) oleh oknum petugas tersebut menggunakan surat damai sepihak.
C. Kirim Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) Presisi. Anda bisa membuat surat resmi yang ditujukan kepada Kapolres atau Kasat Lantas di Polres tersebut dengan tembusan ke Irwasda (Inspektur Pengawasan Daerah) Polda. Lampirkan bukti rekam medis/foto jari kaki yang putus. Sampaikan dalam surat bahwa Anda memerlukan LP semata-mata demi hukum mendapatkan jaminan pengobatan kemanusiaan dari Jasa Raharja dan BPJS, bukan sekadar memenjarakan pelaku.\
D. Gunakan Aplikasi "Dumas Presisi" atau Hotline Kapolri. Polri memiliki kanal pelaporan digital terpusat. Anda bisa mengunduh aplikasi Dumas Presisi atau melapor lewat nomor Hotline resmi aduan masyarakat yang biasanya tertera di media sosial Polda setempat. Laporan lewat jalur siber ini langsung dimonitor oleh Mabes Polri sehingga Polres setempat akan langsung ditegur.
Solusi Terkait Surat Damai yang Ditandatangani Suami. Di hadapan polisi, tegaskan kembali bahwa berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, surat damai tersebut Batal Demi Hukum karena:
- Anda tidak pernah memberikan kuasa tertulis kepada suami untuk menandatanganinya.
- Surat itu ditandatangani saat Anda dalam kondisi kritis/operasi, sehingga terjadi pemanfaatan situasi sepihak oleh pelaku.
Jadi, jika polisi menolak membuat LP dengan alasan "bisa damai/RJ saja", tindakan itu menyalahi prosedur hukum karena RJ tidak bisa berdiri tanpa adanya LP terlebih dahulu.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Dasar Hukum
- KUHPerdata
- UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan
- Peraturan Polri (Perpol) No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
- Perkapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan